Langsung ke konten utama

Bantah Miliki Utang yang Disebut Demonstran, PH: Ini Pencemaran Marwah H Bistamam

Bistaman orangtua Karmila Sari, anggota DPRD Riau, membantah pernyataan demonstran yang datang ke rumahnya dan menyebutkan dirinya memiliki utang sebesar Rp473 juta. Ia menilai kedatangan demonstran tersebut sebagai upaya mencemarkan nama baiknya.

Hal ini ditegaskan H Bistamam melalui Kuasa Hukumnya Eva Nora SH, Selasa (30/5). Dikatakan Eva Nora, peristiwa ini bermula dari adanya kesepakatan kerjasama operasional dengan PT Rimba Raya milik H Tarmizi dalam proyek peningkatan jalan di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu yang bersumber dari APBD Riau tahun 2014 lalu.

Pekerjaan ini Desember 2014 sudah selesai dan sudah dilakukan audit oleh BPK dan diterima oleh Dinas PU Provinsi Riau. "Karena ini KSO maka ada pembagian dan pembagian sudah selesai  sesuaii dengan hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.

Namun belakangan, setelah dihitung-hitung, PT Rimba Raya merasa ada selisih.PT Rimba Raya selaku pensupply barang memasukkan barang melebihi kontrak yang ditandatangani dengan Dinas PU, sehingga ada selisih penghitungan karena ada kelebihan tersebut. Namun saat itu disepakati pembayaran kepada PT Rimba Raya yang dimiliki H Tarmizi sebesar Rp152 juta dan sudah dibayarkan.

"Namun tanggal 6 September 2015 H Tarmizi merasa masih kurang ada kekurangan sekitar Rp 300 an juta dikurangi Rp152 juta yang telah dibayar sebelumnya. Karena merasa H Tarmizi adalah teman dan memang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ribut, akhirnya H Bistamam dan H Tar sepakat membayar lagi sebesar Rp211 juta. Setelah ada kesepakatan kemudian keduanya menyatakan sudah selesai dan berpelukan dan cipika-cipiki. Bahkan disebutkan persoalan sudah selesai dunia akhirat," ujar Eva Nora, yang diiyakan oleh H Darmawi, salah seorang saksi teman keduanya yabg hadir pada saat itu.

Sekitar tanggal 28 September 2015 lanjut Eva Nora, H Bistamam mebtransfer uang sebesar Rp211 juta tersebut langsung ke rekening H Tar, sesuai komitmen pada tabggal 6 September 2015 sebelumnya. "Sejak saat itu tidak ada komplain dari H Tar bahwa uang tersebut kurang, tidak ada somasi dan juga tidak ada pengembalian uang. Hingga akhirnya ada aksi beberapa orang yang mengaku karyawan H Tar yang melakukan aksi di rumah H Bistamam", ujarnya.

"Atas tindakan H Tar bersama beberapa orang anggotanya tersebut, H Bistamam merasa tidak terima, merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi aksi tersebut dilakukan di rumah pribadinya tanpa ada izin. Ini jelas sudah melanggar pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (20/5), diseruduk sejumlah karyawan PT Rimba Raya. Mereka menagih hutang Bistaman sebesar Rp473 juta yang belum dibayar sejak tahun 2014 lalu.

Karyawan PT Rimba Raya ini tiba di rumah Bistaman sekitar pukul 17.00 WIB, mereka melakukan orasi dan membawa spanduk dari karton yabg bertulikan “Tolong Segera Bayar Hutang Bapak, Kami Sudah Lana Menubggu”

Aksi ini sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar. Mereka berdatangan untuk mengetahui apa gerangan yang terjadi.

Ucok, juru bicara karyawan PT Rimba Raya dalam aksi tersebut, meminta agar H Bustaman selaku pemilik tiga perusahaan Karmila Grup, yakni PT Karmila Jaya, PT Riau Bina Makmur dan PT Karya Jaya Grup, segera membayar hutangnya kepada PT Rimba Raya, tempat para demonstran bekerja sebesar Rp473 juta yang sudah tiga tahun tidak dibayar. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...