Langsung ke konten utama

P3k dan Biaya Ambulance Kini Dibayarkan, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

P3k dan Biaya Ambulance Kini Dibayarkan, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka terhitung 1 Juni 2017 pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas naik 100 persen.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib (IW) dan sumbagan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan. Ini sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Propinsi Riau, Nanok Boedi Tjahjono dalam acara Sosialisasi Kenaikan Dana Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Senin (29/5) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Dijelasakannya dari dana santunan yang diberikan, terdapat dua item penambahan dari sebelumnya yakni penggantian biaya P3K dan juga biaya ambulace. Dimana sebelumnya kedua point tersebut tidak ada dalam aturan, namun kini dikeluarkan.

Dilanjutkannya, adapun kenaikan jumlah santunan yang diberikan saat ini yakni, untuk korban meninggal dunia naik Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, cacat tetap maksimal naik Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, biaya perawatan dan penguburan naik Rp20 juta dari sebelumnya Rp10 juta, dan biaya penguburan naik Rp4 juta dari Rp2 juta.

Sementara dari sebelumnya yang tidak ada di anggarkan, seperti penggantian biaya P3K diberikan Rp1 juta, dan pergantian biaya ambulance Rp500 ribu. "Kenaikan ini seiring dengan adanya tren penurunan terhadap intensitas jumlah laka lantas, sehingga jumlah santunan yang dibayarkan secara total juga cenderung menurun. Meskipun tren jumlah pengguna sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun," paparnya.

Disamping itu juga, lanjutnya selain kenaikan tarif santunan, perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SWDKLLJ yang semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu. Adapun rinciannya, apabila terlambat 1-90 hari dikenakan denda 25 persen, terlambat 91-180 hari dena 50 persen, terlambat 181-270 hari dendan75 persen, dan terlambat lebih dari 270 hari denda 100 persen.

Dalam melakukan pembayaran santunan, saat ini jasa Raharja tengah mengupayakan untuk mempercepat pembayaran santunan bagi korban laka lantas. Dari sebelumnya 7 hari menjadi 2,8 hari bahkan jika bisa 0 hari santunan langsung dibayarkan. Apaagi saat ini JR sudah bekerjasama dengan 47 rumah sakit di Riau.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Riau Wan Thamrim Hasyim saat menghadiri acara tersebut turut mengapresiasi terhadap perubahan biaya santunan bagi korban kecelakaan. Menurutnya, keputusan kenaikan tersebut merupakan wujud nyata terhadap apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam salah satu nawacita, yakni dalam memberikan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Meskipun ada kenaikan kita tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap berhati-hati dalam berkendar. Karena pemicu dari kecelakaan didatangkan dari 3 faktor penyebab, yakni kendaraan, kondisi jalan dan juga karena faktot kelalaian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Arlizman Agus menuturkan bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Seperti melakukan upaya pemasangan rambu, marka jalan, gadril, baliho dan sosialisasi dengan instansi terkait," jelasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...