Langsung ke konten utama

Jalankan Roda Pemerintahan Lima Tahun ke Depan, Wako Harus Cari Pembantu yang Tegas

Dalam menjalankan roda pemerintahan di Pekanbaru, Walikota H. Firdaus harus mencari pembantu yang tegas. Hal itu perlu dilakukan, untuk dapat mampu membangun kota sesuai visi dan misi yang telah dicanangkan sejak lama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Selasa (30/5).

Dikatakannya juga, untuk menjalankan roda pemerintahan, dibutuhkan kepala satker yang tegas sesui tanggung jawab kerja masing-masing.

"Jika pemerintahan ini berjalan sesuai harapan, tentu Walikota perlu mencari pembantu yang tangguh, selain itu profesional dan loyalitas terhadap pimpinan tinggi. Supaya apa yang menjadi harapannya bisa terwujud," kata Sigit.

Disebutkannya juga, lima tahun kemarin (2011-2016) diharapkan bisa menjadi pengalaman bagi kepala pemerintahan  Firdaus-Ayat selaku pemimpin untuk periode (2017-2022) dalam mencari pembantu di Pemko Pekanbaru kedepannya.

"Saya pikir Pak Firdaus sudah bisa melihatnya dan kami berharap untuk lima tahun ke depan ini Pekanbaru, jauh lebih baik, dengan kepala OPD yang tangguh tadi," paparnya.

Tidak hanya itu, pembantu-pembantu Firdaus lima tahun ke depan ini, laniutnya, diharapkan juga harus bisa mengartikan visi misi pembangunan yang sudah dirancang. Dan juga ditegaskan Sigit, tentunya harus bisa mengaplikasikan untuk masyarakat kota Pekanbaru.

"Kalau kemarin, hanya Firdaus nya saja yang berlari, sementara pembantunya di SKPD kurang berjalan. Sudah diarahkan pun tidak jalan, yang seperti ini akan susah jika masih dipertahankan," kata Sigit.

Politisi Demokrat ini juga memberikan gambaran, untuk OPD membantu Walikota terpilih, di mana harus ada MoU, dan sesuai dengan bidang keahliannya.

"Pimpinan OPD nya tidak hanya mengandalkan APBD saja, tapi harus bisa mencari anggaran ke Pusat," tegasnya. Seperti untuk Dinas Kesehatan, saat ini Pekanbaru sudah ada bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Pekanbaru, dan saat ini kondisinya masih belum selesai. Nah, ini harus bisa disiasati oleh Dinasnya bagaimana bisa menarik anggaran pusat, atau provinsi untuk menyelesaikannya. Karena untuk RSUD ini kalau hanya mengandalkan APBD kota saja kapan mau selesai," imbuhnya.

Begitu juga dengan Dinas yang lain, Sigit juga berharap, orang-orang yang bersama Firdaus dalam membangun kota ini benar-benar orang pilihan yang bertanggungjawab dengan tugasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...