Langsung ke konten utama

Dapat Pembebasan Bersyarat, Aseng Kembali Bertugas di DPRD Riau

Siswadja Muljadi alias Aseng kembali bertugas sebagai anggota DPRD Riau. Terpidana 1 tahun penjara itu diketahui telah menjalani hukuman sekitar 7 bulan, dan mendapat pembebasan bersyarat.

Aseng yang dinyatakan bersalah karena membuka lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin tersebut tampak hadir mengikuti Rapat Paripurna DPRD Riau dan duduk di kursinya tepat di sebelah EV Tenger Sinaga. Memasuki ruang rapat, sejumlah anggota Dewan tampak menyalami Politisi Partai Gerindra asal Rokan Hilir itu.

"Kemarin (Senin, 29 Mei 2017,red), Dia (Aseng,red) sudah bebas. Karena sudah bebas, otomatis dia harus masuk kerja. Karena hak dan kewajiban dia sudah bisa diterima pada hari ini (kemarin,red)," ungkap Ketua Fraksi Gabungan Gerindra-Sejahtera DPRD Riau, Husni Thamrin, kepada Haluan Riau, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, Husni Thamrin menyebut kalau pihaknya belum ada menerima keputusan dari DPP Partai Gerindra terkait status yang disandang Aseng. Menurutnya, fraksi di DPRD Riau hanya perpanjangan tangan partai. Fraksi, katanya, tidak memiliki kewenangan apa-apa memutuskan status keanggotaan seorang kader di DPRD Riau yang terjerat masalah hukum.

"Sampai sekarang belum ada keputusan DPP (Gerindra). Kami ini kan perpanjangan tangan partai. Kalau partai mengeluarkan rekomendasi, ya jalan. Kalau tidak, kita tetap. Beliau (Aseng,red) masih tetap sama hak dan kewajibannya dengan kami," imbuh Legislator asal Pelalawan itu.

Sementara, Aseng saat dikonfirmasi mengaku kehadirannya di Gedung Dewan karena mendapat status pembebasan bersyarat dari instansi terkait. Karena telah bebas, Aseng menyebut dirinya kembali bertugas sebagai anggota Dewan, karena setakat ini statusnya sebagai anggota Dewan belum dicabut akibat perkara yang menjeratnya.

"Sesuai aturan, masih pembebasan bersyarat. Ada (wajib) lapor, paling sebulan sekali. Hari ini (kemarin,red) Saya bertugas kembali di DPRD Riau. Jadi karena keanggotaan saya juga masih berlaku, status saya masih anggota DPRD Riau, dan hari ini saya mulai beraktifitas," sebut Aseng.

"Mungkin ada sedikit permasalahan sebelumnya. Secara hukum sudah saya jalani, dan sudah selesai. Kalau perlu bukti-bukti surat, ada. Yang penting kita terus melakukan hal-hal positif guna membantu Pemerintah Daerah, baik Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir," sambungnya.

Terkait kembali dirinya ke Gedung Dewan, Aseng menyebut telah melapor ke Pimpinan Dewan, dan Pimpinan Dewan mempersilahkannya untuk kembali menjalankan tugas-tugas kedewanannya.

"Tadi pagi saya sudah datang dan melapor ke Beliau (Ketua DPRD Riau,red), dan Beliau mengatakan tak masalah. Silahkan," lanjut Aseng.

Lebih lanjut, Aseng menyebut dirinya akan bertugas di Komisi E DPRD Riau yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan dan anggota Komisi E lainnya. "Karena saya baru masuk, saya harus koordinasi dulu. Saya akan melapor ke Komisi. Kalau yang lebih jauh daripada itu mungkin belum bisa saya komentari," tukasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...