Siswadja Muljadi alias Aseng kembali bertugas sebagai anggota DPRD Riau. Terpidana 1 tahun penjara itu diketahui telah menjalani hukuman sekitar 7 bulan, dan mendapat pembebasan bersyarat.
Aseng yang dinyatakan bersalah karena membuka lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin tersebut tampak hadir mengikuti Rapat Paripurna DPRD Riau dan duduk di kursinya tepat di sebelah EV Tenger Sinaga. Memasuki ruang rapat, sejumlah anggota Dewan tampak menyalami Politisi Partai Gerindra asal Rokan Hilir itu.
"Kemarin (Senin, 29 Mei 2017,red), Dia (Aseng,red) sudah bebas. Karena sudah bebas, otomatis dia harus masuk kerja. Karena hak dan kewajiban dia sudah bisa diterima pada hari ini (kemarin,red)," ungkap Ketua Fraksi Gabungan Gerindra-Sejahtera DPRD Riau, Husni Thamrin, kepada Haluan Riau, Selasa (30/5).
Lebih lanjut, Husni Thamrin menyebut kalau pihaknya belum ada menerima keputusan dari DPP Partai Gerindra terkait status yang disandang Aseng. Menurutnya, fraksi di DPRD Riau hanya perpanjangan tangan partai. Fraksi, katanya, tidak memiliki kewenangan apa-apa memutuskan status keanggotaan seorang kader di DPRD Riau yang terjerat masalah hukum.
"Sampai sekarang belum ada keputusan DPP (Gerindra). Kami ini kan perpanjangan tangan partai. Kalau partai mengeluarkan rekomendasi, ya jalan. Kalau tidak, kita tetap. Beliau (Aseng,red) masih tetap sama hak dan kewajibannya dengan kami," imbuh Legislator asal Pelalawan itu.
Sementara, Aseng saat dikonfirmasi mengaku kehadirannya di Gedung Dewan karena mendapat status pembebasan bersyarat dari instansi terkait. Karena telah bebas, Aseng menyebut dirinya kembali bertugas sebagai anggota Dewan, karena setakat ini statusnya sebagai anggota Dewan belum dicabut akibat perkara yang menjeratnya.
"Sesuai aturan, masih pembebasan bersyarat. Ada (wajib) lapor, paling sebulan sekali. Hari ini (kemarin,red) Saya bertugas kembali di DPRD Riau. Jadi karena keanggotaan saya juga masih berlaku, status saya masih anggota DPRD Riau, dan hari ini saya mulai beraktifitas," sebut Aseng.
"Mungkin ada sedikit permasalahan sebelumnya. Secara hukum sudah saya jalani, dan sudah selesai. Kalau perlu bukti-bukti surat, ada. Yang penting kita terus melakukan hal-hal positif guna membantu Pemerintah Daerah, baik Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir," sambungnya.
Terkait kembali dirinya ke Gedung Dewan, Aseng menyebut telah melapor ke Pimpinan Dewan, dan Pimpinan Dewan mempersilahkannya untuk kembali menjalankan tugas-tugas kedewanannya.
"Tadi pagi saya sudah datang dan melapor ke Beliau (Ketua DPRD Riau,red), dan Beliau mengatakan tak masalah. Silahkan," lanjut Aseng.
Lebih lanjut, Aseng menyebut dirinya akan bertugas di Komisi E DPRD Riau yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan dan anggota Komisi E lainnya. "Karena saya baru masuk, saya harus koordinasi dulu. Saya akan melapor ke Komisi. Kalau yang lebih jauh daripada itu mungkin belum bisa saya komentari," tukasnya.***
Aseng yang dinyatakan bersalah karena membuka lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin tersebut tampak hadir mengikuti Rapat Paripurna DPRD Riau dan duduk di kursinya tepat di sebelah EV Tenger Sinaga. Memasuki ruang rapat, sejumlah anggota Dewan tampak menyalami Politisi Partai Gerindra asal Rokan Hilir itu.
"Kemarin (Senin, 29 Mei 2017,red), Dia (Aseng,red) sudah bebas. Karena sudah bebas, otomatis dia harus masuk kerja. Karena hak dan kewajiban dia sudah bisa diterima pada hari ini (kemarin,red)," ungkap Ketua Fraksi Gabungan Gerindra-Sejahtera DPRD Riau, Husni Thamrin, kepada Haluan Riau, Selasa (30/5).
Lebih lanjut, Husni Thamrin menyebut kalau pihaknya belum ada menerima keputusan dari DPP Partai Gerindra terkait status yang disandang Aseng. Menurutnya, fraksi di DPRD Riau hanya perpanjangan tangan partai. Fraksi, katanya, tidak memiliki kewenangan apa-apa memutuskan status keanggotaan seorang kader di DPRD Riau yang terjerat masalah hukum.
"Sampai sekarang belum ada keputusan DPP (Gerindra). Kami ini kan perpanjangan tangan partai. Kalau partai mengeluarkan rekomendasi, ya jalan. Kalau tidak, kita tetap. Beliau (Aseng,red) masih tetap sama hak dan kewajibannya dengan kami," imbuh Legislator asal Pelalawan itu.
Sementara, Aseng saat dikonfirmasi mengaku kehadirannya di Gedung Dewan karena mendapat status pembebasan bersyarat dari instansi terkait. Karena telah bebas, Aseng menyebut dirinya kembali bertugas sebagai anggota Dewan, karena setakat ini statusnya sebagai anggota Dewan belum dicabut akibat perkara yang menjeratnya.
"Sesuai aturan, masih pembebasan bersyarat. Ada (wajib) lapor, paling sebulan sekali. Hari ini (kemarin,red) Saya bertugas kembali di DPRD Riau. Jadi karena keanggotaan saya juga masih berlaku, status saya masih anggota DPRD Riau, dan hari ini saya mulai beraktifitas," sebut Aseng.
"Mungkin ada sedikit permasalahan sebelumnya. Secara hukum sudah saya jalani, dan sudah selesai. Kalau perlu bukti-bukti surat, ada. Yang penting kita terus melakukan hal-hal positif guna membantu Pemerintah Daerah, baik Provinsi Riau maupun Kabupaten Rokan Hilir," sambungnya.
Terkait kembali dirinya ke Gedung Dewan, Aseng menyebut telah melapor ke Pimpinan Dewan, dan Pimpinan Dewan mempersilahkannya untuk kembali menjalankan tugas-tugas kedewanannya.
"Tadi pagi saya sudah datang dan melapor ke Beliau (Ketua DPRD Riau,red), dan Beliau mengatakan tak masalah. Silahkan," lanjut Aseng.
Lebih lanjut, Aseng menyebut dirinya akan bertugas di Komisi E DPRD Riau yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan dan anggota Komisi E lainnya. "Karena saya baru masuk, saya harus koordinasi dulu. Saya akan melapor ke Komisi. Kalau yang lebih jauh daripada itu mungkin belum bisa saya komentari," tukasnya.***
Komentar
Posting Komentar