Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta.
Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59).
Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada JPU.
Mendengar vonis itu, terdakwa langsung terharu sambil menutup wajahnya. Sementara istri dan keluarganya yang hadir di ruang sidang langsung menangis histeris.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Suroto menyambut baik vonis hajkim itu. Vonis ini telah mencerminkan keadilan bagi hukum itu sendiri, singkat Suroto.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Arie Kurnia dengan pidana penjara selama 6 tahun. Saat itu JPU menilai Arie Kurnia sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp227 juta tersebut.
Dalam dakwaan jaksa menyatakan, perbuatan Arie dilakukannya bersama Faisal Umar (berkas terpisah) pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku Kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogyakarta dan Batam.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam ADD 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogjakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.
Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta.***
Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59).
Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada JPU.
Mendengar vonis itu, terdakwa langsung terharu sambil menutup wajahnya. Sementara istri dan keluarganya yang hadir di ruang sidang langsung menangis histeris.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Suroto menyambut baik vonis hajkim itu. Vonis ini telah mencerminkan keadilan bagi hukum itu sendiri, singkat Suroto.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Arie Kurnia dengan pidana penjara selama 6 tahun. Saat itu JPU menilai Arie Kurnia sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp227 juta tersebut.
Dalam dakwaan jaksa menyatakan, perbuatan Arie dilakukannya bersama Faisal Umar (berkas terpisah) pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku Kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogyakarta dan Batam.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam ADD 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogjakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.
Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta.***
Komentar
Posting Komentar