Langsung ke konten utama

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru.

Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lain, dalam sehari penghasilan yang didapat berkisar Rp 50 ribu. Berbeda kalau hari Sabtu dan Minggu penghasilan yang didapat bisa dua kali lipat kerna pengunjung di rumah makan tersebut selalu ramai.

"Saya keluar rumah dari pagi, selalu pindah- pindah juga, kadang di dalam Pasar Pagi Arengka, kadang di Simpang Ardath. Baru sekali ini saya ngemis di simpang jalan. Hasilnya untuk keperluan sehari- hari. Saya memang punya anak tapi pekerjaannya tidak mencukupi untuk membantu saya, dia hanya pegawai honor salahsatu dinas pemerintah sebagai buruh kebersihan, makanya untuk tetap bertahan hidup saya mengemis. Tolonglah lepas saya, jangan ditahan. Mengemis sudah 20 tahun saya jalankan, jadi tolonglah kami jangan ditahan, " pintanya.

Bukan hanya Jawanis dan Iyus yang ditangkap Satpol dalam penertiban tersebut, mereka ditemani dua orang pria gelandangan yang dinilai menggangu ketertiban sosial. Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, empat orang yang ditangkap melanggar Peraturan Daerah No.12 Tahun 2008, tentang Ketertiban Sosial, pasal 3 ayat 1.

"Ada empat orang yang kita tangkap, dua orang perempuan mengemis di Simpang Empat Arengka, dan dua orang pria gelandangan kita tangkap di Jalan Sudirman dan Arengka. Setelah kita data penanganannya kita serahkan ke Dinas Sosial Pekanbaru," singkat Zulfahmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Khairani, dikonfirmasi, mengaku sudah menerima empat orang gelandangan dan pengemis  yang dilimpahkan Satpol PP Pekanbaru. Saat ini sedang dilakukan assesmen sebelum dimasukkan ke penampungan atau shelter.

"Sebelum kita masukkan ke shelter kita lakukan assesmen dulu. Prikologisnya seperti apa, kemudian kita minta keteranganya, yang bersangkutan warga mana, apakah ada keluarganya di Pekanbaru atau tidak. Kalau tidak ada, baru kita masukkan ke shelter," kata Khairani.

Setelah dimasukkan ke shelter, para Gepeng ini akan dilakukan pembinaan. Jangka waktunya tidak ditetapkan. Namun biasanya hanya 7 hari. Setelah itu baru di pulangkan kepada keluarganya. Sementara untuk gepeng yang berasal dari luar Pekanbaru akan diserahkan di Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dipulangkan ke kampung halamanya.

"Tapi ada juga yang sampai berbulan-bulan di shelter, itu tergantung permintaan dari pihak keluarganya," ujarnya. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...