Langsung ke konten utama

Boyong ASN dan THL Pemko Hadiri APEKSI di Malang, RCW Minta Anggaran Perjalanan Diaudit

Lembaga anti korupsi Riau Corruption Watch, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan audit anggaran perjalanan dinas memboyong banyak Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Malang, Jawa Timur, sejak Selasa (18/7) lalu.

Menurut Mayandri Suzarman, Direktur RCW, meski pertemuan Apeksi dinilai penting namun langkah yang dilakukan walikota  membawa banyak orang sangat mubazir. Suatu bentuk menghambur-hamburkan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Seharusnya walikota hanya membawa ASN yang berkompeten dan berkaitan langsung dengan Apeksi, sehingga hasil pertemuan bisa direalisasikan di Kota Pekanbaru. Hal itupula sekaligus membuktikan walikota tidak bersimpati terhadap Kota Pekanbaru yang saat ini sedang dilanda krisis anggaran.

"Kami minta dilakukan audit terhadap pemborosan anggaran yang dilakukan, kalau memang THL yang berangkat memakai dana sendiri dan bisa dibuktikan, silakan saja. Tapi kalau tidak, itu artinya Pemko sudah melakukan pemborosan dan harus dilakukan audit, kalau ada temuan harus ditindak lanjuti secara hukum. Harusnya Pemko menghemat anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat, tapi yang terjadi justru sebaliknya," jelasnya.

Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Hadiyanto, dikonfirmasi, menjelaskan, kehadiran pejabat Pemko di rangkaian kegiatan Rakernas Apeksi 2017 tersebut sesuai dengan undangan panitia. Dalam hal itu Walikota Malang memang melibatkan banyak OPD karena banyaknya agenda. Dimulai dari welcome dinner, Rakernas, pawai budaya, Indonesia City Expo, penanaman pohon,ladies program.

"Hanya OPD yang terlibat dalam rangkaian kegiatan itu yang ditugaskan menjadi delegasi Pemko dan tidak lebih dari 30 persen dari pejabat Esselon II dan III. Alhamdulillah tidak mengganggu pelayanan publik di Pekanbaru tetap berjalan lancar. Kalau masalah THL yang berangkat hanya yang mendapat surat tugas dari Bagian Humas Protokol, karena kita memang kekurangan tenaga PNS. Keberangkatan resmi delegasi Pemko seluruhnya berdasarkan surat tugas oleh pimpinan dan semua yang ditugaskan memiliki tanggungjawab masing- masing. Apabila ada yang berangkat diluar tugas, mereka tidak menggunakan dan APBD," kata Hadiyanto.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, menyebut persoalan keberangkatan bukan terletak pada legal atau tidaknya. Tetapi ketika ASN dan THL berangkat dengan jumlah yang banyak pasti berdampak terganggu pelayanan publik.

"Ini bukan persoalan legal birokratik, ini persoalan dasar, sementara agenda kegiatan yang dihadiri tidak ada hubungannya dengan rakyat yang akan dilayani, pemborosan. Dengan begitu kita menduga ini sebagai balas budi walikota saat Pilkada kemarin," tegas Saiman.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Triono Hadi, juga melontarkan pernyataan yang sama bahkan meyakini anggaran yang digunakan berasal dari APBD Pekanbaru. Perilaku boros menggunakan anggaran rakyat itu menunjukkan masih belum pahamnya pejabat pemerintah etrhadap arti efisiensi keuangan daerah.

"Bayangkan saja, jika ada 10 pejabat eselon II dan III yang ikut untuk 2 sampai 3 hari, maka paling tidak satu pejabat menggunakan biaya anggaran mulai dari Pesawat, akomodasi (penginapan), uang harian, transport lokal, bisa mencapai Rp9-10 juta per orang. Artinya jika ada 10 pejabat eselon II dan 10 pejabat eselon III, sedikitnya pengeluaranya perjalanan dinasnya mencapai Rp200 juta. Semestinya, hal seperti ini tidak mesti terjadi lagi, pada saat banyak pemerintah yang sedang mengeluhkan sulitnya keuangan daerah," kata Triono. (her)

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...