Langsung ke konten utama

PKM 5 Bidang , Ajang Pengembangan Bagi Mahasiswa

Semoga karya yang telah dihasilkan oleh mahasiswa ini dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan bermanfaat pula bagi orang lain.”

Demikian harapan Rektor Universitas Riau (UR) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA saat memberikan sambutan pada pertemuan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan peserta dalam rangka Monev Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang yang lolos didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2017, Rabu (12/7) di Aula Serbaguna Rektorat UR.

"Sebagai pimpinan, kami sangat memberikan apresiasi kepada mahasiswa UR karena adanya peningkatan jumlah pengajuan judul proposal yang lulus didanai oleh Kemenristekdikti. Tahun sebelumnya, UR mengirimkan sebanyak 52 judul, dan alhamdulillah pada tahun 2017 ini, UR mengirimkan sebanyak 92 judul karya ilmiah. Ini adalah prestasi yang perlu bersama-sama kita apresiasi. Semoga karya yang telah dibuat mahasiswa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas nantinya,” harap Rektor.

Rektor UR, menambahkan ada baiknya karya ilmiah yang telah dihasilkan oleh mahasiswa ini kedepannya bisa didaftarkan ke Hak Atas Kekeyaan Intelektual (HAKI). Karya ilmiah ini ada yang bersifat penemuan, sehingga mahasiswa yang menemukan karya ini perlu mendapatkan kekuatan hukum atas karya yang telah dibuatnya.

Monev PKM 5 bidang yang dilakukan oleh Direktorat Kemahasiswaan Kemenristekdikti pada tahun ini, dilakukan terhadap 12 perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan PKM 5 Bidang ini yang ada di Provinsi Riau. Pada tahun ini, UR turut serta melalui sebanyak 92 judul karya ilmiah, Universitas Pasir Pangaraian 3 judul, Universitas Muhammadiyah Riau 4 judul, Universitas Lancang Kuning 2 judul, Universitas Islam Riau 1 judul, Universitas Abdurab 3 judul, STIK Pahlawan Tuanku Tanbusai 1 judul, Sekolah Tinggi Teknologi Pekanbaru 1 judul, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hang Tuah 1 judul, Politeknik Negeri Bengkalis 8 judul, Politeknik Caltex 1 judul, dan Akademi Analisis Kesehatan Pekanbaru 1 judul.

5 Bidang program dalam PKM ini, yaitu PKM-Penelitian (PKMP), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Artikel Ilmiah (PKM-I). PKM 5 Bidang ini merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan kepada masyarakat luas.

Dr Med dr Indwiani Astuti, salah seorang reviewer PKM dari Direktorat Kemahasiswaan Kemenristekdikti, menyebutkan,mahasiswa peserta PKM 5 Bidang yang hadir mengikuti Monev saat ini adalah mahasiswa pilihan yang telah didanai oleh Kemenristekdikti untuk membuat proposal karya ilmiah. Maka dari itu, pemerintah ingin melatih mahasiswa untuk belajar bertanggung jawab dalam mengimplementasikan bidang keilmuan yang diperoleh di bangku perkuliahan serta memperoleh pendidikan dan pengalaman dalam menggunakan anggaran yang berasal dari negara.

“Mahasiswa yang hadir saat ini adalah mahasiswa pilihan, karena telah berhasil bersaing merebutkan dana untuk PKM dari ribuan proposal yang masuk ke Direktorat Kemahasiswaan Kemenristekdikti. Karena proposal PKM ini menggunkan anggaran negara, maka hari ini mahasiswa diminta untuk mempresentasikan karya ilmiahnya sebagai bentuk tanggung jawab telah menggunakan anggaran negara,” jelasnya.

Dalam Monev ini, lanjut Dosen Universitas Gadjah Mada ini, juga dilakukan penilaian dari karya yang telah dipresentasikan oleh mahasiswa ini. Penilaian dilakukan oleh tim penilai eksternal  dari Ditjen Belmawa Kemenristekdikti, dan tim internal dari penilai yang diusulkan oleh perguruan tinggi tuan rumah Monev. Hasil dari penilaian ini nantinya akan dilombakan dalam Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) pada Bulan Agustus 2017 di Kota Makasar. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...