Langsung ke konten utama

PR Star City Positif Narkotika, Karaoke Koro-Koro Langgar Izin

Tempat hiburan Koro-Koro Family Karaoke, Cafe & Bilyard menyalahi izin operasional. Tempat hiburan ini beroperasi melebihi jam tayang yang telah ditetapkan, dan menjual minuman keras.

Hal itu diketahui dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau bersama Satuan Polisi Praja Provinsi Riau, Jumat (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Kala itu, kendaraan pengunjung masih memenuhi halaman tempat hiburan yang terletak di Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru itu. Memasuki bangunan Koro-Koro, petugas langsung menyisir setiap ruangan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.
Pengunjung yang dicurigai, langsung diminta untuk melakukan tes urine. Sementara, pihak Satpol PP Riau memeriksa identitas kependudukan dari masing-masing pengunjung.

Kepada Haluan Riau, Manager Operasional Koro-Koro, Hary, mengakui kalau pihak beroperasi melebihi waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni hingga pukul 22.00 WUB.
Diakuinya, kalau pihaknya beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Malah, di akhir pekan, Koro-Koro buka hingga pukul 03.00 WIB.

"Sesuai izin sih gak. Izinnya itu jam 10.00 WIB. Hari biasa, ya gini (sampai pukul 02.00 WIB, red). Kalau malam minggu jam 02.30 hingga jam 03.00 WIB," ungkap Hary.
Di tempat yang sama, Receptionis Koro-Koro, Desi Septia M, menyebut kalau tempat tersebut memiliki puluhan room atau kamar karaoke. Harga room, sebutnya, tergantung tipe masing-masing room.
"Di lantai 2 ada 6 room, lantai 3 ada 52 room, lantai 4 ada 18 room. Juga ada room VIP biliar sebanyak 5 room. Untuk harganya tergantung tipe roomnya," terang Desi.

Lebih lanjut, Desi menyebut kalau sebagai resepsionis, dirinya bekerja berdasarkan shift. Untuk pagi, katanya, dimulai pukul 10.00 WIB. Saat ditanya, apakah dirinya mengetahui kalau jam operasional tempatnya bekerja melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Saya gak tahu itu. Saya disuruh kerja, ya kerja," pungkasnya.

Terjaring

Sementara, dalam kegiatan yang dimulai sejak Kamis malam itu, BNNP Riau berhasil mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pemakai narkotika. Mereka diamankan dari sejumlah tempat yang didatangi. Selain itu, 15 pasangan mesum juga dijaring dan diproses.

Ke-15 pasangan mesum itu, terjaring di Wisma Bintang Lima, yang berada di Jalan Arifin Ahmad. Selain pasangan mesum, ?operasi yang melibatkan Polisi, TNI, AURI dan Satpol PP ini, juga mengamankan 9 orang yang positif narkotika, dan 9 orang yang tidak memiliki identitas.

"15 pasangan yang bukan suami istri dan 9 orang yang tidak memiliki identitas, kita serahkan ke Satpol PP Provinsi Riau untuk diproses. Sedangkan 9 orang yang positif narkotika sedang kita lakukan pendalaman. Dari mana mereka mendapatkan barang haram itu," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, Jumat subuh.

Tidak hanya itu, BNNP Riau juga mengamankan senjata api jenis Softgun dan sebuah samurai. "Barang itu, kita temukan di mobil milik seseorang yang positif. Terkait hal ini, kita akan koordinasi dengan pihak Reskrim (Reserse Kriminal) kepolisian," jelasnya.

Salah satu lokasi yang dirazia petugas BNNP Riau, adalah Star City di Jalan Sudirman Pekanbaru. Di sana, petugas mengamankan seorang wanita berinisial D. Dia diketahui merupakan Public Relation di tempat hiburan itu. Terkait identitas D ini diketahui dari informasi yang disampaikan salah seorang petugas BNNP Riau.

"Dia (wanita berinisial D, red) PR di sini (Star City, red)," singkat petugas BNNP Riau itu.

Dikonfirmasi terpisah, Benny yang disebut-sebut sebagai Pengelola Star City, tidak bersedia memberikan tanggapan. Panggilan telepon selalu ditolaknya. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan, tidak dibalasnya. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...