Tempat hiburan Koro-Koro Family Karaoke, Cafe & Bilyard menyalahi izin operasional. Tempat hiburan ini beroperasi melebihi jam tayang yang telah ditetapkan, dan menjual minuman keras.
Hal itu diketahui dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau bersama Satuan Polisi Praja Provinsi Riau, Jumat (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kala itu, kendaraan pengunjung masih memenuhi halaman tempat hiburan yang terletak di Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru itu. Memasuki bangunan Koro-Koro, petugas langsung menyisir setiap ruangan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.
Pengunjung yang dicurigai, langsung diminta untuk melakukan tes urine. Sementara, pihak Satpol PP Riau memeriksa identitas kependudukan dari masing-masing pengunjung.
Kepada Haluan Riau, Manager Operasional Koro-Koro, Hary, mengakui kalau pihak beroperasi melebihi waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni hingga pukul 22.00 WUB.
Diakuinya, kalau pihaknya beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Malah, di akhir pekan, Koro-Koro buka hingga pukul 03.00 WIB.
"Sesuai izin sih gak. Izinnya itu jam 10.00 WIB. Hari biasa, ya gini (sampai pukul 02.00 WIB, red). Kalau malam minggu jam 02.30 hingga jam 03.00 WIB," ungkap Hary.
Di tempat yang sama, Receptionis Koro-Koro, Desi Septia M, menyebut kalau tempat tersebut memiliki puluhan room atau kamar karaoke. Harga room, sebutnya, tergantung tipe masing-masing room.
"Di lantai 2 ada 6 room, lantai 3 ada 52 room, lantai 4 ada 18 room. Juga ada room VIP biliar sebanyak 5 room. Untuk harganya tergantung tipe roomnya," terang Desi.
Lebih lanjut, Desi menyebut kalau sebagai resepsionis, dirinya bekerja berdasarkan shift. Untuk pagi, katanya, dimulai pukul 10.00 WIB. Saat ditanya, apakah dirinya mengetahui kalau jam operasional tempatnya bekerja melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Saya gak tahu itu. Saya disuruh kerja, ya kerja," pungkasnya.
Ke-15 pasangan mesum itu, terjaring di Wisma Bintang Lima, yang berada di Jalan Arifin Ahmad. Selain pasangan mesum, ?operasi yang melibatkan Polisi, TNI, AURI dan Satpol PP ini, juga mengamankan 9 orang yang positif narkotika, dan 9 orang yang tidak memiliki identitas.
"15 pasangan yang bukan suami istri dan 9 orang yang tidak memiliki identitas, kita serahkan ke Satpol PP Provinsi Riau untuk diproses. Sedangkan 9 orang yang positif narkotika sedang kita lakukan pendalaman. Dari mana mereka mendapatkan barang haram itu," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, Jumat subuh.
Tidak hanya itu, BNNP Riau juga mengamankan senjata api jenis Softgun dan sebuah samurai. "Barang itu, kita temukan di mobil milik seseorang yang positif. Terkait hal ini, kita akan koordinasi dengan pihak Reskrim (Reserse Kriminal) kepolisian," jelasnya.
Salah satu lokasi yang dirazia petugas BNNP Riau, adalah Star City di Jalan Sudirman Pekanbaru. Di sana, petugas mengamankan seorang wanita berinisial D. Dia diketahui merupakan Public Relation di tempat hiburan itu. Terkait identitas D ini diketahui dari informasi yang disampaikan salah seorang petugas BNNP Riau.
"Dia (wanita berinisial D, red) PR di sini (Star City, red)," singkat petugas BNNP Riau itu.
Dikonfirmasi terpisah, Benny yang disebut-sebut sebagai Pengelola Star City, tidak bersedia memberikan tanggapan. Panggilan telepon selalu ditolaknya. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan, tidak dibalasnya. ***
Hal itu diketahui dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau bersama Satuan Polisi Praja Provinsi Riau, Jumat (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kala itu, kendaraan pengunjung masih memenuhi halaman tempat hiburan yang terletak di Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru itu. Memasuki bangunan Koro-Koro, petugas langsung menyisir setiap ruangan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.
Pengunjung yang dicurigai, langsung diminta untuk melakukan tes urine. Sementara, pihak Satpol PP Riau memeriksa identitas kependudukan dari masing-masing pengunjung.
Kepada Haluan Riau, Manager Operasional Koro-Koro, Hary, mengakui kalau pihak beroperasi melebihi waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni hingga pukul 22.00 WUB.
Diakuinya, kalau pihaknya beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Malah, di akhir pekan, Koro-Koro buka hingga pukul 03.00 WIB.
"Sesuai izin sih gak. Izinnya itu jam 10.00 WIB. Hari biasa, ya gini (sampai pukul 02.00 WIB, red). Kalau malam minggu jam 02.30 hingga jam 03.00 WIB," ungkap Hary.
Di tempat yang sama, Receptionis Koro-Koro, Desi Septia M, menyebut kalau tempat tersebut memiliki puluhan room atau kamar karaoke. Harga room, sebutnya, tergantung tipe masing-masing room.
"Di lantai 2 ada 6 room, lantai 3 ada 52 room, lantai 4 ada 18 room. Juga ada room VIP biliar sebanyak 5 room. Untuk harganya tergantung tipe roomnya," terang Desi.
Lebih lanjut, Desi menyebut kalau sebagai resepsionis, dirinya bekerja berdasarkan shift. Untuk pagi, katanya, dimulai pukul 10.00 WIB. Saat ditanya, apakah dirinya mengetahui kalau jam operasional tempatnya bekerja melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Saya gak tahu itu. Saya disuruh kerja, ya kerja," pungkasnya.
Terjaring
Sementara, dalam kegiatan yang dimulai sejak Kamis malam itu, BNNP Riau berhasil mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pemakai narkotika. Mereka diamankan dari sejumlah tempat yang didatangi. Selain itu, 15 pasangan mesum juga dijaring dan diproses.Ke-15 pasangan mesum itu, terjaring di Wisma Bintang Lima, yang berada di Jalan Arifin Ahmad. Selain pasangan mesum, ?operasi yang melibatkan Polisi, TNI, AURI dan Satpol PP ini, juga mengamankan 9 orang yang positif narkotika, dan 9 orang yang tidak memiliki identitas.
"15 pasangan yang bukan suami istri dan 9 orang yang tidak memiliki identitas, kita serahkan ke Satpol PP Provinsi Riau untuk diproses. Sedangkan 9 orang yang positif narkotika sedang kita lakukan pendalaman. Dari mana mereka mendapatkan barang haram itu," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, Jumat subuh.
Tidak hanya itu, BNNP Riau juga mengamankan senjata api jenis Softgun dan sebuah samurai. "Barang itu, kita temukan di mobil milik seseorang yang positif. Terkait hal ini, kita akan koordinasi dengan pihak Reskrim (Reserse Kriminal) kepolisian," jelasnya.
Salah satu lokasi yang dirazia petugas BNNP Riau, adalah Star City di Jalan Sudirman Pekanbaru. Di sana, petugas mengamankan seorang wanita berinisial D. Dia diketahui merupakan Public Relation di tempat hiburan itu. Terkait identitas D ini diketahui dari informasi yang disampaikan salah seorang petugas BNNP Riau.
"Dia (wanita berinisial D, red) PR di sini (Star City, red)," singkat petugas BNNP Riau itu.
Dikonfirmasi terpisah, Benny yang disebut-sebut sebagai Pengelola Star City, tidak bersedia memberikan tanggapan. Panggilan telepon selalu ditolaknya. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan, tidak dibalasnya. ***
Komentar
Posting Komentar