Langsung ke konten utama

Dampak Hoax Terhadap Akhlak, Hari Ini STIE Persada Bunda Gelar Seminar SDM

Maraknya berita hoax atau berita bohong akhir-akhir ini akan menjadi topik utama yang dibahas dalam Seminar Sumber Daya Manusia, yang diselenggarakan hari ini, Sabtu (22/7) di SKA Co Ex.  Seminar yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Persada Bunda, di SKA Co Ex Pekanbaru, turut membahas upaya pemberantasan hoax sehingga tidak menjadi momok terhadap informasi yang disampaikan.
Dikatakan Koordinator Seminar SDM STIE Persada Bunda, Iqbal Ali kepada Haluan Riau, Jumat (21/7), bahwa seminar ini merupakan acara rutinitas tahunan kampus dengan mata kuliah Seminar Sumber Daya Manusia.

"Ini merupakan syarat mutlak bagi para mahasiswa, bagaimana menyelenggarakan seminar, dengan tujuan agar mahasiswa bisa mengeluarkan isi fikirannya, baik lisan maupun tulisan di depan orang banyak," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam seminar yang digelar tahun ini mengusung tema yang sedang tren saat ini yakni "Hoax No, Akhlak Yes". Dengan menghadirkan dua narasumber ternama yakni Fakhrunnas MA Jabar dan Alaiddin Koto. Seminar ini diikuti sebanyak 450 orang peserta yang merupakan mahasiswa semester terakhir dan juga para dosen.

Kenapa dipilih hoax, karena hoax menjadi momok informasi yang bisa berdampak sebagai penghancur bangsa dan merusak demokrasi negara. Bahkan mengancam persatuan dan kesatuan serta menimbulkan konflik. Hoax merupakan informasi bohong yang disebarkan melalui media, terutama media online. Untuk itu, harus ada upaya antisipasi dalam memberantas hoax untuk menyelamatkan bangsa, dengan gerakan nasional melawan anti hoax.

Ada 3 sasaran yang akan memberikan dampak yakni terhadap objek, untuk itu diharapkan bagi masyarakat harus lebih cerdas menyerap dalam memilah-milah berita. Dengan melakukan pelurusan berita yang sebanding dan cerdas menyerap dan memilah berita.

Begitu juga terhadap subjeknya, melakukan edukasi dengan menghimbau agar bisa kembali kejalan yang benar dan tidak menyebarkan berita palsu. Dengan melakukan pemahaman tentang akhlak. Sesuai dengan hadist bukhori adalah sebaik-baiknya orang adalah orang yang baik akhlaknya.
"Jadi itulah sikap yang harus dilakukan dalam melawan hoax,"tutur Iqbal Ali sekaligus Pengampu mata kuliah Seminar SDM ini.

Sementara dari pemerintah, tentunya melakukan upaya antisipasi seperti melakukan pemblokiran dengan membuat UU anti Hoax yang bermuara pidana sebagai bentuk efek jera. Namun begitu, tidak hanya pemerintah tetapi ini juga menjadi tugas kita semua untuk melawan adanya hoax. Dengan cara terus menerus memberikan informasi yang benar, dan menghapus hoax,"pungkasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...