Langsung ke konten utama

Truk Tonase Besar Tetap Lintasi Jalan Kota , Pemko tak Mampu Tertibkan

Masih beroperasinya truk bertonase besar di kawasan jalan dalam kota Pekanbaru, membuat kalangan DPRD Pekanbaru jadi gusar, lantaran instansi terkait Pemko Pekanbaru seperti Dinas Perhubungan tidak mampu menertibkan.

Seperti yang disampaikan wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, pihaknya di DPRD sudah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut, namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan intansi terkait terkesan tidak menggubris atas keluhan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.

Menurut Romi, kondisi jalan yang disebutkannya itu, saat ini banyak yang bergelombang dan rawan kecelakaan akibat intensnya truk tonase besar melintas saat siang hari.

"Jalan HR Soebrantas sangat mengkhawatirkan, banyak yang bergelombang padahal ini jalan kota, dan dinas terkait seperti Dishub juga sudah kita ingatkan berkali-kali, tapi apa sampai sekarang masih lewat aja truk tonase besar itu," ucap Jhon Romi Sinaga, pada wartawan Rabu (12/7).

Tidak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga menyentil ketidakberesan Dishub dalam mengatasi rambu-rambu lalu lintas seperti trafficlight yang jarang hidup.

"lampu merah di Simpang Tabek Gadang paling sering mati, lalu lintas sering dailihkan untuk mengurai kemacetan karena voleme kendaraan sangat tinggi, makanya kita minta Dishub kembali mengaktifkan lampu merah yang rusak atau mati," tuturnya.

Kemudian, Lanjut Romi, tanda dilarang masuk bagi truk tonase besar sesuai ketentuan juga harus diperbesar agar tidak ada alasan lagi bagi sopir untuk melanggar.

"Kalau permintaan kita ini tidak digubris, berarti Pemerintah tidak menjalankan amanat rakyat, tolong ini dipikirkan, jangan yang dipikirkan pengusaha-pengusaha saja, turun kelapangan lihat jalan bergelombang dimana-mana, secepatnya turun kelapangan, kalau bisa besok, bahkan kalau perlu buat posko pemantaun truk yang melanggar aturan, masak Pemerintah tidak bisa mengatasi persoalan ini" ucapnya.

Tidak hanya itu, Pihak Kepolisian dan Dishub juga diminta melakukan pengecekan dilapangan, berapa banyak truk berplat diluar Riau yang beroperasi di Kota Pekanbaru dan menimbulkan damak buruk bagi pengguna jalan.

" Saya lihat banyak truk plat B, plat BK yang hulu hilir dengan bebas menggunakan jalan di Pekanbaru menimbulkan kerusakan jalan, sementara bayar pajak diluar provinsi Riau, pemerintah juga harus tegas soal ini," imbuhnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...