Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Negeri 8 Pekanbaru Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Rabu (18/10). Melalui kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru itu, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran hukum pada siswa sekolah sejak dini.
Di sini, informasi dasar mengenai tindak pidana yang umum terjadi di masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan korupsi dipaparkan pemateri dari Korps Adhyaksa Pekanbaru itu.
Dua jaksa yang memaparkan informasi ini adalah Eva Susanti dan Antonius Haro. Eva pada kesempatan pertama membuka penyuluhan dengan menerangkan tentang Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika. Diterangkan Eva, narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
"Heroin, ganja dan sabu itu adalah sedikit dari narkotika. Dampak menggunakan narkotika bisa bikin bodoh dan dapat menyebabkan kematian," kata Eva Susanti dihadapan ratusan siswa yang memenuhi musala SMPN 8 Pekanbaru tempat kegiatan digelar.
Sementara itu, jaksa Antonius Haro menerangkan, terkait tindak pidana korupsi yang harus diketahui dan dicegah sejak dini. "Korupsi ini ada banyak jenisnya. Di antaranya korupsi waktu, uang dan penyalahgunaan wewenang," kata Anton.
Pemahaman para siswa terhadap materi penyuluhan langsung diuji dengan sesi tanya jawab. Siswa yang berani menjawab pertanyaan diberi bingkisan berupa tas dan alat perlengkapan sekolah. "Topik yang disenangi tentang narkoba. Narkoba obatan yang mengandung zat adiktif, bisa membuat ketergantungan," kata salah seorang siswa saat dimintai tanggapannya terkait kegiatan JMS ini.
Kabid SMP Disdik Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan dengan mendengarkan materi yang disampaikan Jaksa paling tidak siswa bisa memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. "Dengan adanya penyuluhan ini minimal sejak dini anak-anak dapat pengetahuan tentang hukum," sebut Muzailis.
Di tempat yang sama, Kepala SMP Negeri 8 Pekanbaru Yusra mengatakan, apa yang disampaikan jaksa menguatkan pengetahuan siswa selama ini. "Selama ini hanya mendengar nama Jaksa. Sekarang sudah turun ke sekolah. Sekarang sudah dapat pencerahan. Apalagi sedang hangat tentang narkoba, KDRT, dan korupsi," tambah Yusra.
Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, M Hartono, menyebut kalau JMS kali ini merupakan kegiatan ketujuh yang ditaja pihaknya. Kegiatan ini, sebutnya, merupakan tindak lanjut dari program yang dicanangkan Kejaksaan Agung. "Kita berharap, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," harap Hartono.***
Di sini, informasi dasar mengenai tindak pidana yang umum terjadi di masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan korupsi dipaparkan pemateri dari Korps Adhyaksa Pekanbaru itu.
Dua jaksa yang memaparkan informasi ini adalah Eva Susanti dan Antonius Haro. Eva pada kesempatan pertama membuka penyuluhan dengan menerangkan tentang Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika. Diterangkan Eva, narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
"Heroin, ganja dan sabu itu adalah sedikit dari narkotika. Dampak menggunakan narkotika bisa bikin bodoh dan dapat menyebabkan kematian," kata Eva Susanti dihadapan ratusan siswa yang memenuhi musala SMPN 8 Pekanbaru tempat kegiatan digelar.
Sementara itu, jaksa Antonius Haro menerangkan, terkait tindak pidana korupsi yang harus diketahui dan dicegah sejak dini. "Korupsi ini ada banyak jenisnya. Di antaranya korupsi waktu, uang dan penyalahgunaan wewenang," kata Anton.
Pemahaman para siswa terhadap materi penyuluhan langsung diuji dengan sesi tanya jawab. Siswa yang berani menjawab pertanyaan diberi bingkisan berupa tas dan alat perlengkapan sekolah. "Topik yang disenangi tentang narkoba. Narkoba obatan yang mengandung zat adiktif, bisa membuat ketergantungan," kata salah seorang siswa saat dimintai tanggapannya terkait kegiatan JMS ini.
Kabid SMP Disdik Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan dengan mendengarkan materi yang disampaikan Jaksa paling tidak siswa bisa memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. "Dengan adanya penyuluhan ini minimal sejak dini anak-anak dapat pengetahuan tentang hukum," sebut Muzailis.
Di tempat yang sama, Kepala SMP Negeri 8 Pekanbaru Yusra mengatakan, apa yang disampaikan jaksa menguatkan pengetahuan siswa selama ini. "Selama ini hanya mendengar nama Jaksa. Sekarang sudah turun ke sekolah. Sekarang sudah dapat pencerahan. Apalagi sedang hangat tentang narkoba, KDRT, dan korupsi," tambah Yusra.
Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, M Hartono, menyebut kalau JMS kali ini merupakan kegiatan ketujuh yang ditaja pihaknya. Kegiatan ini, sebutnya, merupakan tindak lanjut dari program yang dicanangkan Kejaksaan Agung. "Kita berharap, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," harap Hartono.***
Komentar
Posting Komentar