Langsung ke konten utama

Gelar JMS di SMP Negeri 8 Pekanbaru, Kejari Beri Penerangan Hukum Sejak Dini

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Negeri 8 Pekanbaru Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Rabu (18/10). Melalui kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru itu, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran hukum pada siswa sekolah sejak dini.

Di sini, informasi dasar mengenai tindak pidana yang umum terjadi di masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan korupsi dipaparkan pemateri dari Korps Adhyaksa Pekanbaru itu.

Dua jaksa yang memaparkan informasi ini adalah Eva Susanti dan Antonius Haro. Eva pada kesempatan pertama membuka penyuluhan dengan menerangkan tentang Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika. Diterangkan Eva, narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

"Heroin, ganja dan sabu itu adalah sedikit dari narkotika. Dampak menggunakan narkotika bisa bikin bodoh dan dapat menyebabkan kematian," kata Eva Susanti dihadapan ratusan siswa yang memenuhi musala SMPN 8 Pekanbaru tempat kegiatan digelar.

Sementara itu, jaksa Antonius Haro menerangkan, terkait tindak pidana korupsi yang harus diketahui dan dicegah sejak dini. "Korupsi ini ada banyak jenisnya. Di antaranya korupsi waktu, uang dan penyalahgunaan wewenang," kata Anton.

Pemahaman para siswa terhadap materi penyuluhan langsung diuji dengan sesi tanya jawab. Siswa yang berani menjawab pertanyaan diberi bingkisan berupa tas dan alat perlengkapan sekolah. "Topik yang disenangi tentang narkoba. Narkoba obatan yang mengandung zat adiktif, bisa membuat ketergantungan," kata salah seorang siswa saat dimintai tanggapannya terkait kegiatan JMS ini.

Kabid SMP Disdik Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan dengan mendengarkan materi yang disampaikan Jaksa paling tidak siswa bisa memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. "Dengan adanya penyuluhan ini minimal sejak dini anak-anak dapat pengetahuan tentang hukum," sebut Muzailis.

Di tempat yang sama, Kepala SMP Negeri 8 Pekanbaru Yusra mengatakan, apa yang disampaikan jaksa menguatkan pengetahuan siswa selama ini. "Selama ini hanya mendengar nama Jaksa. Sekarang sudah turun ke sekolah. Sekarang sudah dapat pencerahan. Apalagi sedang hangat tentang narkoba, KDRT, dan korupsi," tambah Yusra.

Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, M Hartono, menyebut kalau JMS kali ini merupakan kegiatan ketujuh yang ditaja pihaknya. Kegiatan ini, sebutnya, merupakan tindak lanjut dari program yang dicanangkan Kejaksaan Agung. "Kita berharap, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," harap Hartono.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...