Langsung ke konten utama

Pemko Disarankan Perbesar Porsi Anggaran Kelola Sampah

Anggota DPRD Pekanbaru, Kudus Kurniawan menyarankan Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan lagi rencana menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga.

Karena itu politisi Hanura ini tetap menekankan, agar DLHK selaku OPD yang bertanggung jawab tentang persoalan ini, harus menyiapkan anggarannya secara komprehensif. Lalu usulkan ke DPRD, untuk dibahas di APBD murni 2018.

"Sekarang kita lagi membahas APBD murni. Kita mau lihat program DLHK ini tuntas. Porsi anggaran sampah ini harus besar," pintanya, seraya mengharapkan, pada tahun depan, tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang tumpukan sampah seperti sekarang ini. Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah yang sudah disahkan tersebut.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan meminta peran serta pihak RT dan RW, agar turun tangan mengajak warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dikatakan, masih banyaknya tumpukan sampah, di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru hingga saat ini, satu penyebabnya karena minim kesadaran mereka tentang kebersihan.

"Untuk saat ini, kita jangan terlalu berharap dengan sarana dan prasanaa yang disiapkan pemerintah. Karena anggaran memang minim sekarang. Satu cara untuk meminimalisir tumpukan sampah ini, ya kita harapkan campur tangan RT dan RW," katanya.

Peran RT dan RW tersebut, tambah Heri, dengan mengajak masyarakatnya tidak membuang sampah sembarangan. Sampah cukup digantung di depan rumah atau pagar rumah. Karena nanti, dipastikan akan diangkut petugas.

"Kalau di daerahnya tidak ada petugas yang mengangkut sampah, tinggal laporkan saja ke dinas atau ke Lurahnya. Nanti akan ditanggapi," sebutnya. Diakuinya, untuk menjaga kebersihan kota ini, memang perlu kesadaran masyarakat.

Jika ditumpukan semuanya kepada pemerintah yang kini minim anggaran, maka akan seperti ini kondisi Pekanbaru. Banyak tumpukan sampah.

"Makanya, kita minta DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) menyurati RT dan RW melalui Camat atau Lurah. Cara ini kita nilai cukup efektif. Lagi pula, hingga sekarang penerapan sanksi di Perda Sampah juga tidak berjalan. Karena memang kesiapan pemerintah untuk hal itu belum sanggup," katanya.

Seperti diketahui, DLHK Pekanbaru mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat ,untuk tidak membuang sampah mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kenakan sanski denda sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta.

Namun sanksi itu tidak dihiraukan oknum di masyarakat tersebut. Sebab, tempat yang selama ini menjadi tumpukan sampah, masih tetap menggunung sampahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri menyebutkan, kebersihan Kota Pekanbaru, bukan hanya tugas pemerintah semata. Masyarakat Pekanbaru juga harus mendukung dan terlibat bersama-sama. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...