Anggota DPRD Pekanbaru, Kudus Kurniawan menyarankan Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan lagi rencana menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga.
Karena itu politisi Hanura ini tetap menekankan, agar DLHK selaku OPD yang bertanggung jawab tentang persoalan ini, harus menyiapkan anggarannya secara komprehensif. Lalu usulkan ke DPRD, untuk dibahas di APBD murni 2018.
"Sekarang kita lagi membahas APBD murni. Kita mau lihat program DLHK ini tuntas. Porsi anggaran sampah ini harus besar," pintanya, seraya mengharapkan, pada tahun depan, tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang tumpukan sampah seperti sekarang ini. Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah yang sudah disahkan tersebut.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan meminta peran serta pihak RT dan RW, agar turun tangan mengajak warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dikatakan, masih banyaknya tumpukan sampah, di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru hingga saat ini, satu penyebabnya karena minim kesadaran mereka tentang kebersihan.
"Untuk saat ini, kita jangan terlalu berharap dengan sarana dan prasanaa yang disiapkan pemerintah. Karena anggaran memang minim sekarang. Satu cara untuk meminimalisir tumpukan sampah ini, ya kita harapkan campur tangan RT dan RW," katanya.
Peran RT dan RW tersebut, tambah Heri, dengan mengajak masyarakatnya tidak membuang sampah sembarangan. Sampah cukup digantung di depan rumah atau pagar rumah. Karena nanti, dipastikan akan diangkut petugas.
"Kalau di daerahnya tidak ada petugas yang mengangkut sampah, tinggal laporkan saja ke dinas atau ke Lurahnya. Nanti akan ditanggapi," sebutnya. Diakuinya, untuk menjaga kebersihan kota ini, memang perlu kesadaran masyarakat.
Jika ditumpukan semuanya kepada pemerintah yang kini minim anggaran, maka akan seperti ini kondisi Pekanbaru. Banyak tumpukan sampah.
"Makanya, kita minta DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) menyurati RT dan RW melalui Camat atau Lurah. Cara ini kita nilai cukup efektif. Lagi pula, hingga sekarang penerapan sanksi di Perda Sampah juga tidak berjalan. Karena memang kesiapan pemerintah untuk hal itu belum sanggup," katanya.
Seperti diketahui, DLHK Pekanbaru mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat ,untuk tidak membuang sampah mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kenakan sanski denda sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta.
Namun sanksi itu tidak dihiraukan oknum di masyarakat tersebut. Sebab, tempat yang selama ini menjadi tumpukan sampah, masih tetap menggunung sampahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri menyebutkan, kebersihan Kota Pekanbaru, bukan hanya tugas pemerintah semata. Masyarakat Pekanbaru juga harus mendukung dan terlibat bersama-sama. ***
Karena itu politisi Hanura ini tetap menekankan, agar DLHK selaku OPD yang bertanggung jawab tentang persoalan ini, harus menyiapkan anggarannya secara komprehensif. Lalu usulkan ke DPRD, untuk dibahas di APBD murni 2018.
"Sekarang kita lagi membahas APBD murni. Kita mau lihat program DLHK ini tuntas. Porsi anggaran sampah ini harus besar," pintanya, seraya mengharapkan, pada tahun depan, tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang tumpukan sampah seperti sekarang ini. Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah yang sudah disahkan tersebut.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan meminta peran serta pihak RT dan RW, agar turun tangan mengajak warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dikatakan, masih banyaknya tumpukan sampah, di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru hingga saat ini, satu penyebabnya karena minim kesadaran mereka tentang kebersihan.
"Untuk saat ini, kita jangan terlalu berharap dengan sarana dan prasanaa yang disiapkan pemerintah. Karena anggaran memang minim sekarang. Satu cara untuk meminimalisir tumpukan sampah ini, ya kita harapkan campur tangan RT dan RW," katanya.
Peran RT dan RW tersebut, tambah Heri, dengan mengajak masyarakatnya tidak membuang sampah sembarangan. Sampah cukup digantung di depan rumah atau pagar rumah. Karena nanti, dipastikan akan diangkut petugas.
"Kalau di daerahnya tidak ada petugas yang mengangkut sampah, tinggal laporkan saja ke dinas atau ke Lurahnya. Nanti akan ditanggapi," sebutnya. Diakuinya, untuk menjaga kebersihan kota ini, memang perlu kesadaran masyarakat.
Jika ditumpukan semuanya kepada pemerintah yang kini minim anggaran, maka akan seperti ini kondisi Pekanbaru. Banyak tumpukan sampah.
"Makanya, kita minta DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) menyurati RT dan RW melalui Camat atau Lurah. Cara ini kita nilai cukup efektif. Lagi pula, hingga sekarang penerapan sanksi di Perda Sampah juga tidak berjalan. Karena memang kesiapan pemerintah untuk hal itu belum sanggup," katanya.
Seperti diketahui, DLHK Pekanbaru mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat ,untuk tidak membuang sampah mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kenakan sanski denda sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta.
Namun sanksi itu tidak dihiraukan oknum di masyarakat tersebut. Sebab, tempat yang selama ini menjadi tumpukan sampah, masih tetap menggunung sampahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri menyebutkan, kebersihan Kota Pekanbaru, bukan hanya tugas pemerintah semata. Masyarakat Pekanbaru juga harus mendukung dan terlibat bersama-sama. ***
Komentar
Posting Komentar