Langsung ke konten utama

Implementasi Transaksi Non Tunai, Pemprov dan Bank Riau Kepri Tandatangani MoU

Pemerintah Provinsi Riau melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan transaksi non tunai dengan Bank Riau Kepri. di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Provinsi Riau, Rabu (18/10).

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari bersama Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau Indrawati Nasution, disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi, Direktur Operasional Bank Riau Kepri Denny Mulya Akbar dan Komut HR. Mambang Mit serta Komisaris Independen Taufiqqurahman.

Transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017. Program ini paling lambat dilaksanakan tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.

Turut hadir pada acara ini Kepala BI Perwakilan Riau Siti Astiyah, Kepala OJK Riau Yusri, Kepala Bappenda Provinsi Riau Drs. H. Indra Putrayana, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Riau Ibu Evarefita, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani, Direktur RSJ Tampan Haznelli Juita, dan  Kejati Riau yang diwakilkan oleh Asdatun Jerryanto Tulungalo dan Kepala  BPKP Riau yang diwakili oleh  Lilik Sumarwanto. Sedangkan dari Bank Riau Kepri Turut Hadir beberapa Pemimpin Divisi serta Pemimpin Cabang Utama Azhar Effendi.

Gubernur Riau diwakilkan oleh Asisten III dalam sambutannya mendukung penuh pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih ada proses transaksi yang belum dilakukan secara non tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas.

Indrawati berharap kedepannya seluruh transaksi keuangan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara non tunai termasuk pembayaran retribusi. Dengan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu.

Selanjutnya Ia menyampaikan transaksi non tunai ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan dilakukannya MoU ini maka Pemerintah Provinsi Riau telah mendukung penuh program pemerintah pusat.

Peran perbankan dalam implementasi non tunai ini memiliki banyak dampak positif seperti mempermudah pelayanan, meminimalisir resiko penyelewengan pembayaran dari sisi penerimaan daerah dan peningkatan akurasi pendapatan daerah. Selain itu transaksi non tunai ini juga dapat menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Riau atas terealisasinya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Bank Riau Kepri ini. Disampaikan pula bahwa teknologi Bank Riau Kepri sangat mumpuni untuk mendukung kegiatan online seperti transaksi non tunai ini. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Best Practice BPD 2016 “Implementation On ICT Local Bank 2016” dalam ajang Top IT Telco 2016, The Best Bank in Digital Services yang diselenggarakan oleh majalah tempo pada tahun 2016 dan 2017 dan berbagai macam penghargaan tingkat nasional lainnya.

Menurut Corsec dan Humas BRK Winovri bahwa implementasi transaksi non tunai di Bank Riau Kepri sudah berjalan dalam waktu dua tahun terakhir. Adapun implementasi transaksi non tunai pada Bank Riau Kepri yaitu KASDA Online, SKPD Online, aplikasi pajak hotel dan restoran dan penerimaan PBB Online. Untuk wilayah Riau, Pemprov Riau, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kota Dumai sudah menerapkan KASDA Online. Sementara itu untuk wilayah Kepulauan Riau yang telah menerapkan KASDA Online yaitu Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Kota Tanjung Pinang. Untuk SKPD Online telah diterapkan di Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Kota Tanjung Pinang.

Dari segi penerimaan kas daerah untuk transaksi non tunai seperti pembayaran pajak hotel dan restoran telah diterapkan di Kota Batam. Selanjutnya Winovri mengatakan untuk wilayah Riau seperti Kabupaten Bengkalis, Kampar, Meranti, Inhil, Inhu, Rohil dan Kota Pekanbaru serta Dumai telah menerapkan sistem PBB online sedangkan di wilayah Kepri PBB online ini baru diterapkan di Kota Batam, Kabupaten Lingga dan Bintan.

Winovri juga  menyampaikan Bank Riau Kepri siap mendukung penuh implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemrop Kepri. Sebagai bentuk keseriusan itu, Bank Riau Kepri berinisiasi pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2017 mengundang langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Syarifuddin, MM untuk mensosialisasikan implementasi transasksi non tunai ini dihadapan Gubernur Riau dan seluruh Walikota dan Bupati se Provinsi Riau, bertempat di  Balai Serindit Gedung Daerah Pekanbaru Riau, dan acara yang sama akan dilaksankan juga untuk Pemprop Kepri dan Pemkab/Pemko diwilayah Kepri di Batam pada tanggal 27 Oktober 2017 mendatang di Batam.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...