Langsung ke konten utama

8 DPC PAN Pekanbaru Layangkan Mosi tak Percaya

Sebanyak 8 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Pekanbaru menyampaikan mosi tak percaya kepada Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru, Nofrizal.

Sesuai keterangan Sekretaris DPD PAN Pekanbaru, Helmi, menyampaikan beberapa alasan mosi tak percaya ini, karena kepengurusan di tingkat DPC menilai jika kepemimpinan Ketua DPD PAN Pekanbaru yang berada di tangan Nofrizal terkesan kurang harmonis dan kurang perhatian ke tingkat bawah, bahkan terkesan arogan.

Helmi, yang juga didampingi 8 DPC saat dikonfirmasi pada jumpa pers, di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (5/6) malam menyampaikan, 8 DPC yang membuat pernyataan mosi tak percaya kepada Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru karena dianggap arogan, haus kekuasaan serta tidak mampu menjalankan kepemimpinan dengan baik.

"Dalam mosi tak percaya 8 DPC itu mengatakan bahwa Ketua DPD dalam mengambil keputusan sangat arogan dan terkesan tidak menghargai kepengurusan yang lain. Artinya sepertinya kebijakan yang diambil tidak kebijakan selaku ketua, namun seakan seperti pimpinan perusahaan."ujar Helmi.

Helmi juga mencontohkan, dalam melakukan reshuffle Ketua DPD mengambil pengurus dari DPC tanpa izin kepada Ketua DPC sehingga menimbulkan rasa tidak dihargai oleh Ketua DPD.

"Mengambil pengurus DPC untuk didudukan menjadi pengurus DPD tidak ada minta izin kepada Ketua DPC sehingga menimbulkan rasa tidak dihargai," ujar Helmi.

Helmi mengatakan, bahwa 8 DPC sudah dipanggil Panitia Daerah Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau untuk dimintai keterangan."Karena 8 DPC yang mengajukan mosi tak percaya, maka Panitia Daerah DPW PAN Riau perlu meminta keterangan apa yang terjadi di tingkat pengurus Kota Pekanbaru," ujar Helmi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN Pekanbaru, Almudasir, juga menyampaikan hal senada. Dimana munculnya mosi ini tak terlepas dari ujut dan tekat dari pegurus, terutama para Ketua DPC yang ada. Tujuannya tak lain, bagaimana Partai ini tetap berkiprah, dan pemimpin yang diharapkan dapat membesarkan partai. Memiliki rasa kebersamaan dari kader yang menginginkan bagaimana PAN Pekanbaru ini jaya ke depannya.

"Harusnya Ketua DPD PAN ini dapat merangkul semua kepengurusan, mulai dari pengurus tingkat DPD dan DPC, namun sebaliknya. Selain itu janji-janji yang di lontarkan oleh Ketua DPD PAN dapat dikatakan tidak terealisasi. Intinya tidak ada mencermikan kepemimpinan pada Nofrizal selaku Ketua DPD PAN Pekanbaru."Imbuhnya.

Begitu juga Ketua DPC Sukajadi M Ridha, mengatakan mosi ini tidak lebih evaluasi terghadap Ketua DPD PAN Pekanbaru. Menurutnya dengan kepemimpinan Ketua DPD sekarang, banyak kekecewean yang timbul dari semua segi, maka dari itu, dari rasa kekecewaan itulah muncul mosi tak percaya dari 8 DPC PAN.

8 DPC dari 12 kecamatan yang hadir dalam konfrensi pers yang menyampaikan mosi tak percaya diantaranya DPC Rumbai Pesisir diketuai Desril, Ketua DPC Senapelan, Safrudin, Payung Sekaki Ismulyadi, Ketua DPC Sukajadi M Ridha, Ketua DPC Rumbai Lamin, Marpoyan Damai Ketua DPC Fauzan Firman, Ketua DPC Bukit Raya Noto Prayetno, dan Ketua DPC Tenayan Raya Ikrom Mulyadi.

Sementara Ketua DPD PAN Pekanbaru Nofrizal, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini, sambungan telepon belum diangkat. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...