Langsung ke konten utama

Proses PAW Anggota DPRD Riau, Solikhin Dahlan Diusulkan Menggantikan Rosfian

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Riau mengusulkan nama Solikhin Dahlan sebagai pengganti Rosfian yang meninggal dunia, sebagai anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2014-2019.

Surat usulan Pergantian Antar Waktu tersebut telah dikirimkan DPW PKB Riau pada minggu lalu, kepada Pimpinan DPRD Riau untuk segera ditindaklanjuti.

"Surat usulan PAW sudah kita kirimkan ke DPRD Riau. Satu Minggu yang lalu. PAW atas nama Rosfian yang diganti dengan Solikhin Dahlan," ungkap Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, Senin (5/6).

Lebih lanjut, Abdul Wahid yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Riau mengatakan kalau surat usulan tersebut telah melalui rapat internal PKB Riau. Solikhin Dahlan yang pernah pernah menjabat selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dipilih berdasarkan suara terbanyak kedua setelah Rosfian pada Daerah Pemilihan Bengkalis-Kepulauan Meranti-Dumai.

"Mekanisme di kita sudah selesai. Tinggal menunggu mekanisme dari DPRD Riau. Biasanya, nanti akan diajukan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau,red) dan Gubernur Riau, untuk kemudian ditindaklanjuti di Kementerian Dalam Negeri," lanjut Abdul Wahid.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Riau, H Sunaryo, berdasarkan informasi yang diterimanya, membenarkan kalau surat usulan dari DPW PKB Riau terkait PAW terhadap Rosfian telah sampai di DPRD Riau. Kendati begitu, mantan Wakil Walikota Dumai itu mengaku belum melihat surat tersebut.

"Saya dapat informasi, surat dari PKB sudah diusulkan. Mungkin sama Ketua (Ketua DPRD Riau, Septina Primawati,red)," kata Sunaryo.

Diterangkan Politisi Partai Amanat Nasional itu, dengan telah diterimanya surat usulan tersebut, DPRD Riau akan membawanya ke Badan Musyawarah DPRD Riau untuk penetapan jadwal pengumuman proses PAW.

"Kalau suratnya sudah sampai, kita bawa ke Bamus terlebih dahulu. Saya dapat informasi (surat usulan) sudah (diterima DPRD Riau). Tapi saya belum lihat suratnya," pungkas Sunaryo.

Seperti diketahui, pada Rabu (12/4) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, Rosfian menghebuskan nafas terakhir, saat menjalankan tugas di Kota Bandung. Keberadaanya di sana adalah dalam melakukan kunjungan sebagai anggota Panitia Khusus Keolahragaan, dan ia diketahui meninggal dunia menjelang keberangkatan kembali ke Kota Pekanbaru. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...