Tim Satgas Pangan Kota Pekanbaru terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bulog dan Polresta, mengggelar Inspeksi Mendadak ke Pasar Induk sementara di lokasi Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Selasa (13/6), dinihari.
Bukan untuk pertama kali kegiatan serupa sudah dilakukan bahkan beberapa kali menyikapi keluhan pedagang yang menyebut banyaknya pungutan tak jelas dilakukan oknum tak bertanggungjawab.
"Dari hasil Sidak itu kami ingin membuktikan langsung kebenaran laporan yang disampaikan para pedagang menyebut banyak dipungut biaya tak jelas. Pedagang di sini setiap malam dipungut Rp35 ribu per malam yang katanya untuk biaya pembayaran listrik, lapak, kebersihan dan parkir kendaraan. Dengan nilai segitu pedagang merasa keberatan karena oknum atau organisasi yang melakukannya tidak komitmen, seperti masih adanya pemadaman listrik di lapak-lapak pedagang sampai beberap hari lamanya," kata Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, di sela-sela sidak.
Dari Sidak yang dilakukan, kata Irba, pihaknya bukan hanya menerima laporan tentang keberatan yang dirasakan pedagang karena banyaknya pungutan tak jelas, bahkan miris oknum atau salahsatu oranisasi disana juga menyebar surat menggunakan amplop meminta para pedagang untuk mengisinya dengan uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Itu yang sedang ditelusuri pihak kepolisian dari Polresta, kalau memang ada pungutan- pungutan yang sudah disepakati silahkan saja asal sesuai aturan yang berlaku. Tapi nampaknya pungutan yang dilakukan juga tidak bisa mengakomodir keinginan dari para pedagang.
Bahkan tindakan yang dilakukan oknum juga sudah keterlaluan karena sudah menaikkan pungutan dari sebelumnya yakni Rp20 ribu permalam kini menjadi Rp35 ribu dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan penerangan aliran listrik.
"Pungutan ini tidak masuk akal, kita contohkan sajalah kalau tiap bulan tagihan listrik harus dibayar Rp 10 juta perbulan, katakanlah untuk listrik Rp 20 ribu permalam dikalikan 300 pedagang sudah berapa, dikalikan sebulan. Bukan bisa bayar tagihan listrik tapi sudah bisa buat pembangkit listrik, inilah masalah yang haru?s? diselesaikan segera" jelas Irba.
Ditanyakan, apa resiko yang diterima dari pedagang kalau mereka tidak mau memberikan pungutan tak jelas yang diminta organisasi tersebut, Irba menjawab, para pedagang dilarang berjualan kebutuhan pokok disana. Bahkan lapak pedagang langsung disegel oleh organisasi yang meminta pungutan-pungutan itu.
"Kalau pedagang tidak mau memberikan pungutan yang diminta, lapak mereka disegel dan tidak bisa berjualan lagi, karena itulah mau tak mau pedagangpun harus mengikuti meskipun keberatan. Nah itulah yang masalah sekarang ini, makanya kami akan membuat SK, menyatakan pengelolaan pasar induk sementara di BRPS akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP," tandas Irba. ***
Bukan untuk pertama kali kegiatan serupa sudah dilakukan bahkan beberapa kali menyikapi keluhan pedagang yang menyebut banyaknya pungutan tak jelas dilakukan oknum tak bertanggungjawab.
"Dari hasil Sidak itu kami ingin membuktikan langsung kebenaran laporan yang disampaikan para pedagang menyebut banyak dipungut biaya tak jelas. Pedagang di sini setiap malam dipungut Rp35 ribu per malam yang katanya untuk biaya pembayaran listrik, lapak, kebersihan dan parkir kendaraan. Dengan nilai segitu pedagang merasa keberatan karena oknum atau organisasi yang melakukannya tidak komitmen, seperti masih adanya pemadaman listrik di lapak-lapak pedagang sampai beberap hari lamanya," kata Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, di sela-sela sidak.
Dari Sidak yang dilakukan, kata Irba, pihaknya bukan hanya menerima laporan tentang keberatan yang dirasakan pedagang karena banyaknya pungutan tak jelas, bahkan miris oknum atau salahsatu oranisasi disana juga menyebar surat menggunakan amplop meminta para pedagang untuk mengisinya dengan uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Itu yang sedang ditelusuri pihak kepolisian dari Polresta, kalau memang ada pungutan- pungutan yang sudah disepakati silahkan saja asal sesuai aturan yang berlaku. Tapi nampaknya pungutan yang dilakukan juga tidak bisa mengakomodir keinginan dari para pedagang.
Bahkan tindakan yang dilakukan oknum juga sudah keterlaluan karena sudah menaikkan pungutan dari sebelumnya yakni Rp20 ribu permalam kini menjadi Rp35 ribu dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan penerangan aliran listrik.
"Pungutan ini tidak masuk akal, kita contohkan sajalah kalau tiap bulan tagihan listrik harus dibayar Rp 10 juta perbulan, katakanlah untuk listrik Rp 20 ribu permalam dikalikan 300 pedagang sudah berapa, dikalikan sebulan. Bukan bisa bayar tagihan listrik tapi sudah bisa buat pembangkit listrik, inilah masalah yang haru?s? diselesaikan segera" jelas Irba.
Ditanyakan, apa resiko yang diterima dari pedagang kalau mereka tidak mau memberikan pungutan tak jelas yang diminta organisasi tersebut, Irba menjawab, para pedagang dilarang berjualan kebutuhan pokok disana. Bahkan lapak pedagang langsung disegel oleh organisasi yang meminta pungutan-pungutan itu.
"Kalau pedagang tidak mau memberikan pungutan yang diminta, lapak mereka disegel dan tidak bisa berjualan lagi, karena itulah mau tak mau pedagangpun harus mengikuti meskipun keberatan. Nah itulah yang masalah sekarang ini, makanya kami akan membuat SK, menyatakan pengelolaan pasar induk sementara di BRPS akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP," tandas Irba. ***
Komentar
Posting Komentar