Langsung ke konten utama

Pungli Penerbitan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya, Kajari Pekanbaru Mengaku ta Tahu

Penanganan kasus dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi di Kecamatan Tenayan Raya yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru jalan di tempat.

Bahkan, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani jajarannya sejak awal 2017 lalu.

"Tidak ada (penanganan kasus dugaan pungli penerbitan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya). Tidak ada," jawab Suripto Irianto saat dikonfirmasi Haluan Riau terkait perkembangan penanganan perkara itu, Selasa (6/6).

Berulang-ulang disampaikan pertanyaan yang sama, Irianto tetap pada jawabannya, kalau pihaknya tidak ada menangani perkara tersebut. Malah dirinya berkilah kalau penanganan tindak pidana pungli itu biasanya ditangani oleh pihak Kepolisian."Bukannya itu (penanganan tindak pidana pungli,red) di Kepolisian," kilahnya berlalu.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, Penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti yang dilakukan pada Rabu (18/1) lalu, dimana mantan Lurah Sail yang juga pernah menjabat selaku Lurah Kulim di Kecamatan Tenayan Raya, Sutahar, dimintai keterangan.

Sutahar diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan di Kecamatan Tenayan Raya, yang disebut-sebut dilakukan oleh Camat Tenayan Raya, Abdurrahman.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru kala itu, Darma Natal Simanjuntak, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Sutahar. "Hanya meminta keterangan saja," jawab Darma Natal singkat.

Untuk diketahui, Sutahar sendiri sebelumnya pernah bersengketa dengan Abdurrahman. Pada peristiwa yang terjadi pada 7 April 2016 lalu, diketahui kalau Abdurrahman menjadi korban pemukulan dari Sutahar, usai pelaksanaan senam sehat di kantor kecamatan setempat. Dimana, kasus tersebut bergulir di institusi Kepolisian, dan tidak diketahui proses penanganannya.

Sementara itu, Abdurrahman yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam penerbitan sekitar ribuan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya kerap menyambangi Kantor Kejari Pekanbaru. Padahal, pihak Kejaksaan tidak ada mengagendakan pertemuan dengan Camat Tenayan Raya tersebut, apakah itu berupa pemeriksaan ataupun pertemuan lainnya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu, Abdurrahman menyambangi Kantor Korps Adhyaksa tersebut. Kala itu, Abdurrahman menyambangi ruang Intelijen Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi kala itu, Abdurrahman mengaku tidak ada masalah dengan kedatangannya tersebut.

Tidak sampai di situ, Abdurrahman kembali mendatangi Kejari Pekanbaru, Selasa (17/1) pagi. Sesampai di Kejari Pekanbaru, Abdurrahman, dikabarkan menyambangi Ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, Abdurrahman tidak menanggapinya. Panggilan telepon, dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya tidak digubris.

Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, dugaan pungli penerbitan SKGR tersebut telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat Tenayan Raya, yakni tahun 2012-2016. Puncaknya, terjadi pada 2015 hingga pertengahan 2016.

Hal tersebut sejalan dengan bergulirnya proyek yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah tersebut, seperti proyek Kawasan Industri Tenayan, dan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat itu, tidak kurang dari 1.800 SKGR yang diterbitkan, dimana setiap penerbitan tersebut, diduga terjadi pungli dengan besaran bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Dalam proses penyelidikan perkara ini, diketahui 20-an orang telah dimintaiketerangannya oleh Jaksa pada Kejari Pekanbaru. Mereka merupakan masyarakat pemohon SKGR, dan dari pihak kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Dari analisa sementara, diketahui ada tiga pola yang dijalani warga dalam penerbitan SKGR. Ada warga yang langsung melakukan pengurusan, ada juga melalui calo, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, dan ada yang menggunakan pegawai kecamatan setempat untuk melakukan pengurusan.

Selain dia kasus yang disebutkan di atas, Abdurrahman pernah berurusan dengan pihak penegak hukum. Dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare di Tenayan Raya, bersama tersangka lainnya, Edy Suryanto. Kasus tersebut ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejari Pekanbaru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini pada medio Juli 2015 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru belum juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polresta Pekanbaru.

Terkait masalah tersebut, juga diketahui juga masih terkait dengan permasalahan surat-menyurat alas hak tanah warga. Kasus yang sempat bergulir di institusi kepolisian inipun juga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...