Penanganan kasus dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi di Kecamatan Tenayan Raya yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru jalan di tempat.
Bahkan, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani jajarannya sejak awal 2017 lalu.
"Tidak ada (penanganan kasus dugaan pungli penerbitan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya). Tidak ada," jawab Suripto Irianto saat dikonfirmasi Haluan Riau terkait perkembangan penanganan perkara itu, Selasa (6/6).
Berulang-ulang disampaikan pertanyaan yang sama, Irianto tetap pada jawabannya, kalau pihaknya tidak ada menangani perkara tersebut. Malah dirinya berkilah kalau penanganan tindak pidana pungli itu biasanya ditangani oleh pihak Kepolisian."Bukannya itu (penanganan tindak pidana pungli,red) di Kepolisian," kilahnya berlalu.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, Penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti yang dilakukan pada Rabu (18/1) lalu, dimana mantan Lurah Sail yang juga pernah menjabat selaku Lurah Kulim di Kecamatan Tenayan Raya, Sutahar, dimintai keterangan.
Sutahar diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan di Kecamatan Tenayan Raya, yang disebut-sebut dilakukan oleh Camat Tenayan Raya, Abdurrahman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru kala itu, Darma Natal Simanjuntak, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Sutahar. "Hanya meminta keterangan saja," jawab Darma Natal singkat.
Untuk diketahui, Sutahar sendiri sebelumnya pernah bersengketa dengan Abdurrahman. Pada peristiwa yang terjadi pada 7 April 2016 lalu, diketahui kalau Abdurrahman menjadi korban pemukulan dari Sutahar, usai pelaksanaan senam sehat di kantor kecamatan setempat. Dimana, kasus tersebut bergulir di institusi Kepolisian, dan tidak diketahui proses penanganannya.
Sementara itu, Abdurrahman yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam penerbitan sekitar ribuan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya kerap menyambangi Kantor Kejari Pekanbaru. Padahal, pihak Kejaksaan tidak ada mengagendakan pertemuan dengan Camat Tenayan Raya tersebut, apakah itu berupa pemeriksaan ataupun pertemuan lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu, Abdurrahman menyambangi Kantor Korps Adhyaksa tersebut. Kala itu, Abdurrahman menyambangi ruang Intelijen Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi kala itu, Abdurrahman mengaku tidak ada masalah dengan kedatangannya tersebut.
Tidak sampai di situ, Abdurrahman kembali mendatangi Kejari Pekanbaru, Selasa (17/1) pagi. Sesampai di Kejari Pekanbaru, Abdurrahman, dikabarkan menyambangi Ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, Abdurrahman tidak menanggapinya. Panggilan telepon, dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya tidak digubris.
Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, dugaan pungli penerbitan SKGR tersebut telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat Tenayan Raya, yakni tahun 2012-2016. Puncaknya, terjadi pada 2015 hingga pertengahan 2016.
Hal tersebut sejalan dengan bergulirnya proyek yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah tersebut, seperti proyek Kawasan Industri Tenayan, dan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat itu, tidak kurang dari 1.800 SKGR yang diterbitkan, dimana setiap penerbitan tersebut, diduga terjadi pungli dengan besaran bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, diketahui 20-an orang telah dimintaiketerangannya oleh Jaksa pada Kejari Pekanbaru. Mereka merupakan masyarakat pemohon SKGR, dan dari pihak kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Dari analisa sementara, diketahui ada tiga pola yang dijalani warga dalam penerbitan SKGR. Ada warga yang langsung melakukan pengurusan, ada juga melalui calo, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, dan ada yang menggunakan pegawai kecamatan setempat untuk melakukan pengurusan.
Selain dia kasus yang disebutkan di atas, Abdurrahman pernah berurusan dengan pihak penegak hukum. Dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare di Tenayan Raya, bersama tersangka lainnya, Edy Suryanto. Kasus tersebut ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Dalam perjalanan kasusnya, Kejari Pekanbaru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini pada medio Juli 2015 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru belum juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polresta Pekanbaru.
Terkait masalah tersebut, juga diketahui juga masih terkait dengan permasalahan surat-menyurat alas hak tanah warga. Kasus yang sempat bergulir di institusi kepolisian inipun juga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya.***
Bahkan, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani jajarannya sejak awal 2017 lalu.
"Tidak ada (penanganan kasus dugaan pungli penerbitan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya). Tidak ada," jawab Suripto Irianto saat dikonfirmasi Haluan Riau terkait perkembangan penanganan perkara itu, Selasa (6/6).
Berulang-ulang disampaikan pertanyaan yang sama, Irianto tetap pada jawabannya, kalau pihaknya tidak ada menangani perkara tersebut. Malah dirinya berkilah kalau penanganan tindak pidana pungli itu biasanya ditangani oleh pihak Kepolisian."Bukannya itu (penanganan tindak pidana pungli,red) di Kepolisian," kilahnya berlalu.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, Penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti yang dilakukan pada Rabu (18/1) lalu, dimana mantan Lurah Sail yang juga pernah menjabat selaku Lurah Kulim di Kecamatan Tenayan Raya, Sutahar, dimintai keterangan.
Sutahar diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan di Kecamatan Tenayan Raya, yang disebut-sebut dilakukan oleh Camat Tenayan Raya, Abdurrahman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru kala itu, Darma Natal Simanjuntak, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Sutahar. "Hanya meminta keterangan saja," jawab Darma Natal singkat.
Untuk diketahui, Sutahar sendiri sebelumnya pernah bersengketa dengan Abdurrahman. Pada peristiwa yang terjadi pada 7 April 2016 lalu, diketahui kalau Abdurrahman menjadi korban pemukulan dari Sutahar, usai pelaksanaan senam sehat di kantor kecamatan setempat. Dimana, kasus tersebut bergulir di institusi Kepolisian, dan tidak diketahui proses penanganannya.
Sementara itu, Abdurrahman yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam penerbitan sekitar ribuan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya kerap menyambangi Kantor Kejari Pekanbaru. Padahal, pihak Kejaksaan tidak ada mengagendakan pertemuan dengan Camat Tenayan Raya tersebut, apakah itu berupa pemeriksaan ataupun pertemuan lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu, Abdurrahman menyambangi Kantor Korps Adhyaksa tersebut. Kala itu, Abdurrahman menyambangi ruang Intelijen Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi kala itu, Abdurrahman mengaku tidak ada masalah dengan kedatangannya tersebut.
Tidak sampai di situ, Abdurrahman kembali mendatangi Kejari Pekanbaru, Selasa (17/1) pagi. Sesampai di Kejari Pekanbaru, Abdurrahman, dikabarkan menyambangi Ruang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, Abdurrahman tidak menanggapinya. Panggilan telepon, dan pesan singkat yang ditujukan kepadanya tidak digubris.
Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, dugaan pungli penerbitan SKGR tersebut telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat Tenayan Raya, yakni tahun 2012-2016. Puncaknya, terjadi pada 2015 hingga pertengahan 2016.
Hal tersebut sejalan dengan bergulirnya proyek yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah tersebut, seperti proyek Kawasan Industri Tenayan, dan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat itu, tidak kurang dari 1.800 SKGR yang diterbitkan, dimana setiap penerbitan tersebut, diduga terjadi pungli dengan besaran bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, diketahui 20-an orang telah dimintaiketerangannya oleh Jaksa pada Kejari Pekanbaru. Mereka merupakan masyarakat pemohon SKGR, dan dari pihak kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Dari analisa sementara, diketahui ada tiga pola yang dijalani warga dalam penerbitan SKGR. Ada warga yang langsung melakukan pengurusan, ada juga melalui calo, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, dan ada yang menggunakan pegawai kecamatan setempat untuk melakukan pengurusan.
Selain dia kasus yang disebutkan di atas, Abdurrahman pernah berurusan dengan pihak penegak hukum. Dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare di Tenayan Raya, bersama tersangka lainnya, Edy Suryanto. Kasus tersebut ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Dalam perjalanan kasusnya, Kejari Pekanbaru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini pada medio Juli 2015 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru belum juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polresta Pekanbaru.
Terkait masalah tersebut, juga diketahui juga masih terkait dengan permasalahan surat-menyurat alas hak tanah warga. Kasus yang sempat bergulir di institusi kepolisian inipun juga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya.***
Komentar
Posting Komentar