Langsung ke konten utama

Danrem Minta Gubri Keluarkan Pergub, Lahan Terbakar tak Boleh Ditanami

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Riau dalam setiap tahunnya, membuat Danrem 031 WB, Brigjen TNI Abdul Karim, geram. Dan ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau, melalui Gubernur untuk membuat Pergub, setiap lahan yang telah di-Police line tidak dibenarkan diolah kembali.

Hal tersebut disampaikan Danrem yang juga Komandan Satgas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada rapat koordinasi Satgas darurat penanggulangan bencana asap akibat Karhutla, di markas Korem 031 WB, Rabu (7/6).

Menurut Danrem, kalau ada yang berani memanfaatkan lahan tersebut maka akan dijadikan tersangka. Hal ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan. Harus ada contoh awal. Sebagai bentuk presure kepada pembakar lahan.

"Kalau ada yang menggunakan lahan yang sudah di policeline, maka akan dijadikan tersangka. Karena lahan yang sudah sengaja dibakar, tak boleh diolah. Selama ini ada terjadi, setelah terbakar kita kasih garis polisi. Tiba-tiba sudah tumbuh sawit," tegas Danrem.

Agar peraturan tersebut bisa berjalan, Danrem memintan kepada Gubernur Riau untuk membuat Pergub. Hal ini untuk mempertegas agar lahan yang dicurigai sengaja dibakar tersebut, benar-benar bisa dicegah dan tidak dimanfaatkan.

"Maunya kita aturannya seperti itu, biar agak keras dan memberi efek jera. Kalau kemarin baru enam bulan garis line hilang dan sudah jadi tanaman sawit, berarti yang menanam pelakunya. Kalau ternyata setelah dicek ada perubahan di lahan. Saya maunya di awal-awal ini agak keras, sehingga bisa memberikan efek jerah kepada yang lainnya," tegas Jendral bintang satu ini.

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, apa yang disampaikan oleh Danrem sudah tepat. Prinsipnya setiap lahan yang sudah di policeline menandakan tidak diperbolehkannya aktifitas dilahan tersebut. Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan di lahan yang dibakar tersebut.

Sedangkan untuk keinginan  Danrem agar di keluarkan Pergub agar lahan yang terbakar tak lagi dimanfaatkan kepentingan tertentu, menurut Gubri, perlu kajian secara hukum dulu.

"Perlu ada rencana untuk Pergub itu. Kita tidak bisa menjustice langsung, dan itu sudah jadi domain penegak hukum, bukan saya yang mengomentari. Tapi intinya selama dipolice line memang tak dibenarkan. Jadi soal Pergub itu, nanti kita bicarakan lagi. Inikan tak hanya ada Gubernur, tapi juga ada instansi lainnya yang berkaitan dengan Karlahut," kata Gubri.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger menambahkan, tim Satgas Karlahut dipastikan tetap aktif melakukan pengawasan Karlahut meski hari libur. Karena dalam beberapa minggi ini sudah ada lahan yang terbakat dan perlu di lakukan pencegahan."Kita tetap siaga, tim yang ada tetap bekerja walaupun libur," kata Sanger.

Sementara itu, untuk kelima heli bantuan BNPB yang sudah berada di Pekanbaru, Pangkalan Udara  Rosmin Nurjadin. Telah bekerja dan melalukan water bombing. Kelima heli tersebut yakni VN8427, VN8428, UR CMT, CMJ, dan heli ukuran besar Sikorsky.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...