Langsung ke konten utama

Titak Ada Kata Sepakat Riau dan Sumut, Kemendagri Deadline 40 Hari Selesaikan Tapal Batas

Pertamuan antara Pemerintah Provinsi Riau, dengan Pemerintah Provinai Sumatra Utara yang di mediasi oleh Kementrian Dalam Negri, menyelesaikan tapal batas kedua Provinsi tidak menemui kata sepakat. Dalam rapat bersama di Kemendagri, pekan lalu.

Baik Riau maupun Sumatra Utara, tetap pada pendirian masing-masing dengan peta yang ada, yakni di dua titik perbatasan Riau di Kabupaten Rokan Hulu dengan Padang Lawas Tapanuli Selatan (Sumut), dan perbatasan Rokan Hilir dengan Labuhan Batu Selatan.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmas Syah Harrofie, mengatakan, karena tidak ada kata sepakat Kemendagri memberikan waktu selama 40 hari kepada Riau dan Sumut menyelesaikan tapal batas di dua titik tersebut.

"Jadi belum ada kata sepakat, kalau kita tetap pada apa yang telah kita pegang sesuai dengan peta yang asa pada kita. Untuk selanjutnya, dokumen yang ada di Riay Riau diserahkan ke Sumut, dan dokumen Sumut diserahkan ke Riau. Pembahasannya diberiwaktu 40 hari oleh Kemendagri," ujar Ahmad Syah, Selasa (13/6).

"Jadi pada tanggal 21 Juli nanti, semua harus masuk proses verifikasi oleh kedua belah pihak, setelah itu klarifikasi lapangan dan tahapan selanjutnya tim dari pusat akan mengambil keputusan," tambahnya.

Selain membahas tapal batas Riau-Sumut, kata Ahmad Syah, Pemprov Riau juga membahas tapal batas Kabupaten Kota yang ada di Riau. Untuk batas Pekanbaru dengan Siak, Kemendagri memberi tenggang waktu dua minggu untuk tinjauan lapangan, sampai berakhir pada 21 Juni.

Untuk Bengkalis dengan Siak, Pekanbaru dengan Pelalawan, Pelalawan dengan Indragiri Hilir sudah disepakati. Karena Rancangan Peraturan Mendagri dan Rancangan Peta Batas sudah diteken Kemendagri.

"Apapun hasil dari tinjau lapangan batas Pekanbaru dan Siak tetap akan disampaikan ke tim tapal batas pusat. Dan kita targetkan Insya Allah Permendagrinya sudah selesai 2017 ini. Artinya sekarang kita tinggal tunggu Permendagri tapal batas antar kabupaten Bengkalis-Siak, Pekanbaru-Pelalawan dan Pelalawan-Indragiri Hilir. Sebab sudah dilakukan verifikasinya?, dan dokumen sudah diteken," ungkap mantan Pj Bupati Bengkalis ini.

Untuk diketahui, tapal batas antara Riau dan Sumu di dua titik tersebut sudah stagnan selama 14 tahun. Pada tahun 2003 yang lalu sudah ada pembahasan namun sayangnya tidak ada kelanjutan. Kemudian tahun 2012 kembali dibahas, kembali tidak ada keputusan. Barulah tahun 2017 ini ada ketegasan dari Kemendagri, jika tidak ada kata sepakat kedua belah pihak maka pemerintah pusat yang akan mengambil keputusan dari hasil veritikasi kedua Provinsi. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...