Pertamuan antara Pemerintah Provinsi Riau, dengan Pemerintah Provinai Sumatra Utara yang di mediasi oleh Kementrian Dalam Negri, menyelesaikan tapal batas kedua Provinsi tidak menemui kata sepakat. Dalam rapat bersama di Kemendagri, pekan lalu.
Baik Riau maupun Sumatra Utara, tetap pada pendirian masing-masing dengan peta yang ada, yakni di dua titik perbatasan Riau di Kabupaten Rokan Hulu dengan Padang Lawas Tapanuli Selatan (Sumut), dan perbatasan Rokan Hilir dengan Labuhan Batu Selatan.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmas Syah Harrofie, mengatakan, karena tidak ada kata sepakat Kemendagri memberikan waktu selama 40 hari kepada Riau dan Sumut menyelesaikan tapal batas di dua titik tersebut.
"Jadi belum ada kata sepakat, kalau kita tetap pada apa yang telah kita pegang sesuai dengan peta yang asa pada kita. Untuk selanjutnya, dokumen yang ada di Riay Riau diserahkan ke Sumut, dan dokumen Sumut diserahkan ke Riau. Pembahasannya diberiwaktu 40 hari oleh Kemendagri," ujar Ahmad Syah, Selasa (13/6).
"Jadi pada tanggal 21 Juli nanti, semua harus masuk proses verifikasi oleh kedua belah pihak, setelah itu klarifikasi lapangan dan tahapan selanjutnya tim dari pusat akan mengambil keputusan," tambahnya.
Selain membahas tapal batas Riau-Sumut, kata Ahmad Syah, Pemprov Riau juga membahas tapal batas Kabupaten Kota yang ada di Riau. Untuk batas Pekanbaru dengan Siak, Kemendagri memberi tenggang waktu dua minggu untuk tinjauan lapangan, sampai berakhir pada 21 Juni.
Untuk Bengkalis dengan Siak, Pekanbaru dengan Pelalawan, Pelalawan dengan Indragiri Hilir sudah disepakati. Karena Rancangan Peraturan Mendagri dan Rancangan Peta Batas sudah diteken Kemendagri.
"Apapun hasil dari tinjau lapangan batas Pekanbaru dan Siak tetap akan disampaikan ke tim tapal batas pusat. Dan kita targetkan Insya Allah Permendagrinya sudah selesai 2017 ini. Artinya sekarang kita tinggal tunggu Permendagri tapal batas antar kabupaten Bengkalis-Siak, Pekanbaru-Pelalawan dan Pelalawan-Indragiri Hilir. Sebab sudah dilakukan verifikasinya?, dan dokumen sudah diteken," ungkap mantan Pj Bupati Bengkalis ini.
Untuk diketahui, tapal batas antara Riau dan Sumu di dua titik tersebut sudah stagnan selama 14 tahun. Pada tahun 2003 yang lalu sudah ada pembahasan namun sayangnya tidak ada kelanjutan. Kemudian tahun 2012 kembali dibahas, kembali tidak ada keputusan. Barulah tahun 2017 ini ada ketegasan dari Kemendagri, jika tidak ada kata sepakat kedua belah pihak maka pemerintah pusat yang akan mengambil keputusan dari hasil veritikasi kedua Provinsi. ***
Baik Riau maupun Sumatra Utara, tetap pada pendirian masing-masing dengan peta yang ada, yakni di dua titik perbatasan Riau di Kabupaten Rokan Hulu dengan Padang Lawas Tapanuli Selatan (Sumut), dan perbatasan Rokan Hilir dengan Labuhan Batu Selatan.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmas Syah Harrofie, mengatakan, karena tidak ada kata sepakat Kemendagri memberikan waktu selama 40 hari kepada Riau dan Sumut menyelesaikan tapal batas di dua titik tersebut.
"Jadi belum ada kata sepakat, kalau kita tetap pada apa yang telah kita pegang sesuai dengan peta yang asa pada kita. Untuk selanjutnya, dokumen yang ada di Riay Riau diserahkan ke Sumut, dan dokumen Sumut diserahkan ke Riau. Pembahasannya diberiwaktu 40 hari oleh Kemendagri," ujar Ahmad Syah, Selasa (13/6).
"Jadi pada tanggal 21 Juli nanti, semua harus masuk proses verifikasi oleh kedua belah pihak, setelah itu klarifikasi lapangan dan tahapan selanjutnya tim dari pusat akan mengambil keputusan," tambahnya.
Selain membahas tapal batas Riau-Sumut, kata Ahmad Syah, Pemprov Riau juga membahas tapal batas Kabupaten Kota yang ada di Riau. Untuk batas Pekanbaru dengan Siak, Kemendagri memberi tenggang waktu dua minggu untuk tinjauan lapangan, sampai berakhir pada 21 Juni.
Untuk Bengkalis dengan Siak, Pekanbaru dengan Pelalawan, Pelalawan dengan Indragiri Hilir sudah disepakati. Karena Rancangan Peraturan Mendagri dan Rancangan Peta Batas sudah diteken Kemendagri.
"Apapun hasil dari tinjau lapangan batas Pekanbaru dan Siak tetap akan disampaikan ke tim tapal batas pusat. Dan kita targetkan Insya Allah Permendagrinya sudah selesai 2017 ini. Artinya sekarang kita tinggal tunggu Permendagri tapal batas antar kabupaten Bengkalis-Siak, Pekanbaru-Pelalawan dan Pelalawan-Indragiri Hilir. Sebab sudah dilakukan verifikasinya?, dan dokumen sudah diteken," ungkap mantan Pj Bupati Bengkalis ini.
Untuk diketahui, tapal batas antara Riau dan Sumu di dua titik tersebut sudah stagnan selama 14 tahun. Pada tahun 2003 yang lalu sudah ada pembahasan namun sayangnya tidak ada kelanjutan. Kemudian tahun 2012 kembali dibahas, kembali tidak ada keputusan. Barulah tahun 2017 ini ada ketegasan dari Kemendagri, jika tidak ada kata sepakat kedua belah pihak maka pemerintah pusat yang akan mengambil keputusan dari hasil veritikasi kedua Provinsi. ***
Komentar
Posting Komentar