Langsung ke konten utama

Hari Ini, Pemprov Bersama TP4D dan KPK Bahas Stadion Utama, Pastikan Pembayaran Sisa Utang

Untuk memastikan pelunasan utang pembangunan Stadion Utama, kepada pihak kontraktor yang sudah lama stagnan sejak tahun 2012 yang lalu, dijadwalkan hari ini Pemerintah Provinsi Riau akan mengadakan rapat bersama, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), KPK, Kepolisian, BPKP dan BPK.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, harus diselesaikan dengan pihak ketiga. Agar dalam pembayarannya tidak ada masalah di kemudian hari. Karena perlu ada kepastian hukum dari aparat hukum yang menangani penyelesaian Stadion Utama.

"Dengan pembayaran utang stadion utama ini, tentu akan menyelesaikan permasalahan di Stadion utama. Harus utang-utang yang ada di Provinsi, diselesaikan agar bisa berjalan lancar dan ini utang yang terakhir diselesaikan periode kami ini," kata Gubri, saat safari Ramadan  di Kabupaten Pelalawan, Minggu (18/6).

Dijelaskan Gubri, sejauh ini Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan semua langkah agar pembayaran utang yang sudah 4 tahun belum dibayarkan bisa diselesaikan. Sampai meminta surat resmi dari KPK bahwa pembayaran utang Stadion Utama tidak lagi tersangkut hukum.

"Sesuai dengan mekanismenya kita sudah tempuh. Besok (hari ini red) secara bersama-sama menyelesaikannya, kita duduk bersama juga dengan Dewan. Kalau ada yang ingin dipertanyakan oleh anggota Dewan inilah kesempatan menanyakan hal tersebut," kata Gubri.

"Sebetulnya kita membayarkan pekerjaan yang sudah selesai oleh kontraktor, yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi. Dan ada yang akan ditanyakan oleh Dewan apa yang menjadi permasalahannya," tambah Gubri.

Disinggung apakah pembayaran sisa utang tersebut akan diselesaikan pada tahun 2017 ini, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Andi Rahman, biasa ia disapa mengatakan, tergantung dari hasil rapat hari ini. Jika memungkinkan akan dibayar tahun ini maka akan dibayarkan."Kita lihat hasil rapat besok, bagaimana hasilnya tergantung besok (hari ini red), tutup Gubri.

Untuk diketahui total hutang yang masih tersedia untuk Proyek Main Stadium dan Infrastruktur, Rp240 miliar, sejak  tahun 2012 usai PON XVIII. Stadion yang mampu menampung hampir 50 ribu penonton ini, telah dipergunakan untuk berbagai iven Nasional dan Internasional.

Untuk saat ini stadion kebanggaan masyatakat Riau itu, sudah bisa digunakan, bahkan dijadwalkan stadion yang masuk salah satu termegah di Indonesia ini, akan di gunakan sebagai salah satu Stadion yang akan digunakan untuk Sea Games. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...