Dinilai menjadi pemicu terjadinya kemacetan dan menggangu kenyamanan warga penguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberi warning bakal menderek kendaraan roda empat yang kerap diparkir di bahu Jalan Diponegoro. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) parkir, Bambang Armanto, Rabu (1/6).
"Iya, laporan tentang itu sudah banyak kami terima, padahal di lokasi sudah dipasang rambu larangan parkir tapi masih banyak yang melanggar. Kami surati dulu pihak fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, kalau tak ada respon atau tidak diindahkan kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk melakukan penindakan berupa penderakan terhadap kendaraan yang parkir disana," katanya
Terkait persoalan pihaknya kata Bambang sudah sering memberitahukan larangan memarkirkan kendaraan roda empat di jalur khusus sepeda tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik. Persoalan itulah yang akan dicari tahu mengapa kendaraan- kendaraan itu diparkirkan di area yang secara aturan salah karena melanggar rambu yang sudah dipasang di area yang dimaksud.
"Kami akan cari tahu, mengapa mereka parkir di area yang sudah dipasang rambu larangan, secara aturan ya pasti salah," terang Bambang.
Diejlesakannya, masalah ketertiban lalu lintas di Pekanbaru menjadi salahsatu skala prioritas yang harus diselesaikan dengan baik selain dari mengejar target Pendapatan Asli Daerah yang sudah ditetapkan. Salahsatunya dengan mengedepankan aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Kita tidak hanya fokus kepada PAD saja, tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas yang harus seimbang dan sejalan. Jangan mentang- mentang untuk mengejar PAD lantas mengabaikan masalah kemacetan lalulintas, itu juga tidak benar. Makanya kami dari Dishub, tidak mengakomodir semua pengajuan terkait area potensi parkir, karena semua harus dikaji dari aspek rekayasa lalu lintasnya," jelas, Bambang.
Dsinggung, apakah pihaknya mampu mencapai target PAD dari retribusi parkir tahun 2017, Bambang, mengatakan optimis memandang realisasi retribusi PAD Parkir Dishub hingga akhir tahun 2016 lalu mencapai Rp8,2 miliar dari target awal hanya sebesar Rp7,5 miliar. Salahsatu yang menyebabkan prestasi meningkat karena perubahan status lahan parkir. Kalau biasanya berstatus wajib kini berubah menjadi retribusi parkir. Selain itu, pengawasan yang selama ini dilakukan dilapangan juga membuahkan hasil, dibuktikan dengan banyaknya Juru Parkir liar yang berhasil ditertibkan. ***
"Iya, laporan tentang itu sudah banyak kami terima, padahal di lokasi sudah dipasang rambu larangan parkir tapi masih banyak yang melanggar. Kami surati dulu pihak fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, kalau tak ada respon atau tidak diindahkan kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk melakukan penindakan berupa penderakan terhadap kendaraan yang parkir disana," katanya
Terkait persoalan pihaknya kata Bambang sudah sering memberitahukan larangan memarkirkan kendaraan roda empat di jalur khusus sepeda tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik. Persoalan itulah yang akan dicari tahu mengapa kendaraan- kendaraan itu diparkirkan di area yang secara aturan salah karena melanggar rambu yang sudah dipasang di area yang dimaksud.
"Kami akan cari tahu, mengapa mereka parkir di area yang sudah dipasang rambu larangan, secara aturan ya pasti salah," terang Bambang.
Diejlesakannya, masalah ketertiban lalu lintas di Pekanbaru menjadi salahsatu skala prioritas yang harus diselesaikan dengan baik selain dari mengejar target Pendapatan Asli Daerah yang sudah ditetapkan. Salahsatunya dengan mengedepankan aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Kita tidak hanya fokus kepada PAD saja, tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas yang harus seimbang dan sejalan. Jangan mentang- mentang untuk mengejar PAD lantas mengabaikan masalah kemacetan lalulintas, itu juga tidak benar. Makanya kami dari Dishub, tidak mengakomodir semua pengajuan terkait area potensi parkir, karena semua harus dikaji dari aspek rekayasa lalu lintasnya," jelas, Bambang.
Dsinggung, apakah pihaknya mampu mencapai target PAD dari retribusi parkir tahun 2017, Bambang, mengatakan optimis memandang realisasi retribusi PAD Parkir Dishub hingga akhir tahun 2016 lalu mencapai Rp8,2 miliar dari target awal hanya sebesar Rp7,5 miliar. Salahsatu yang menyebabkan prestasi meningkat karena perubahan status lahan parkir. Kalau biasanya berstatus wajib kini berubah menjadi retribusi parkir. Selain itu, pengawasan yang selama ini dilakukan dilapangan juga membuahkan hasil, dibuktikan dengan banyaknya Juru Parkir liar yang berhasil ditertibkan. ***
Komentar
Posting Komentar