Langsung ke konten utama

Picu Kemacetan, Dishub Bakal Derek Kendaraan Parkir di Jalan Diponegoro

Dinilai menjadi pemicu terjadinya kemacetan dan menggangu kenyamanan warga penguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberi warning bakal menderek kendaraan roda empat yang kerap diparkir di bahu Jalan Diponegoro. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) parkir, Bambang Armanto, Rabu (1/6).

"Iya, laporan tentang itu sudah banyak kami terima, padahal di lokasi sudah dipasang rambu larangan parkir tapi masih banyak yang melanggar. Kami surati dulu pihak fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, kalau tak ada respon atau tidak diindahkan kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk melakukan penindakan berupa penderakan terhadap kendaraan yang parkir disana," katanya

Terkait persoalan pihaknya kata Bambang sudah sering memberitahukan larangan memarkirkan kendaraan roda empat di jalur khusus sepeda tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik. Persoalan itulah yang akan dicari tahu mengapa kendaraan- kendaraan itu diparkirkan di area yang secara aturan salah karena melanggar rambu yang sudah dipasang di area yang dimaksud.

"Kami akan cari tahu, mengapa mereka parkir di area yang sudah dipasang rambu larangan, secara aturan ya pasti salah," terang Bambang.

Diejlesakannya, masalah ketertiban lalu lintas di Pekanbaru menjadi salahsatu skala prioritas yang harus diselesaikan dengan baik selain dari mengejar target Pendapatan Asli Daerah yang sudah ditetapkan. Salahsatunya dengan mengedepankan aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Kita tidak hanya fokus kepada PAD saja, tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas yang harus seimbang dan sejalan. Jangan mentang- mentang untuk mengejar PAD lantas mengabaikan masalah kemacetan lalulintas, itu juga tidak benar. Makanya kami dari Dishub, tidak mengakomodir semua pengajuan terkait area potensi parkir, karena semua harus dikaji dari aspek rekayasa lalu lintasnya," jelas, Bambang.

Dsinggung, apakah pihaknya mampu mencapai target PAD dari retribusi parkir tahun 2017, Bambang, mengatakan optimis memandang realisasi retribusi PAD Parkir Dishub hingga akhir tahun 2016 lalu mencapai Rp8,2 miliar dari target awal hanya sebesar Rp7,5 miliar. Salahsatu yang menyebabkan prestasi meningkat karena perubahan status lahan parkir. Kalau biasanya berstatus wajib kini berubah menjadi retribusi parkir. Selain itu, pengawasan yang selama ini dilakukan dilapangan juga membuahkan hasil, dibuktikan dengan banyaknya Juru Parkir liar yang berhasil ditertibkan. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...