Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Pekanbaru memastikan Kota Pekanbaru terbebas dari daging oplosan pasca terungkapnya kasus oplosan daging sapi dan celeng di Sumatera Selatan belum lama ini.
Hal itu disampaikan Kepala Distanak Pekanbaru, Elsyabrina, Senin,(5/6), menurut dia, daging sapi yang diperjual belikan di Pekanbaru berasal dari dari Rumah Potong Hewan.
"Daging sapai yang dijual belikan di Pekanbaru dari RPH, keberadaannya terus kami pantau, pemeriksaan rutin juga sudah kami lakukan bersama dinas terkait. Sapi itu dipasok dari empat perusahaan feedlock asal Sumatera Utara dan Lampung, jadi kami pastikan untuk Kota Pekanbaru bebas dari peredaran daging oplosan seperti yang terjadi didaerah Sumsel baru- baru ini," kata El.
Selain telah melakukan langkah yang disebutkan, mengantisipasi terjadinya kejadian serupa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama distributor daging juga memiliki forum komunikasi pedagang daging. Sehingga daging- daging yang diperjual belikan di pasaran di Pekanbaru bisa terpantau secara terus menerus.
Kalau ada daging sapi dari luar daerah yang masuk ke Pekanbaru, laporannya pasti akan masuk ke Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, dikonfirmasi, singkat menyebut, pihaknya turut andil dalam hal pengawasan peredaran daging di Kota Pekanbaru. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang diiringi dengan kewasapadaan yang meningkat.
" Kita mengimbau masyarakat untuk tetap jeli berbelanja daging terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, masyarakat jangan terjebak dengan harga daging yang murah sementara tidak jelas asala usulnya. Kami dari DPP juga terus melakukan pengawasan sehingga permasalahan yang terjadi di Sumsel itu tidak terjadi di Kota Pekanbaru," sebutnya.
Seperti diketahui terkait persoalan, Sabtu,(3/6), di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan petugas kepolisian menangkap penjual daging celeng atau daging babi yang dijual di pasar tradisional. Petugas juga menyita barang bukti daging celeng yang telah dihaluskan, yaitu sebanyak satu karung daging babi seberat 49 Kilogram yang belum dipasarkan dan satu kantong daging celeng seberat 4,2 kilogram yang belum laku terjual. ***
Hal itu disampaikan Kepala Distanak Pekanbaru, Elsyabrina, Senin,(5/6), menurut dia, daging sapi yang diperjual belikan di Pekanbaru berasal dari dari Rumah Potong Hewan.
"Daging sapai yang dijual belikan di Pekanbaru dari RPH, keberadaannya terus kami pantau, pemeriksaan rutin juga sudah kami lakukan bersama dinas terkait. Sapi itu dipasok dari empat perusahaan feedlock asal Sumatera Utara dan Lampung, jadi kami pastikan untuk Kota Pekanbaru bebas dari peredaran daging oplosan seperti yang terjadi didaerah Sumsel baru- baru ini," kata El.
Selain telah melakukan langkah yang disebutkan, mengantisipasi terjadinya kejadian serupa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama distributor daging juga memiliki forum komunikasi pedagang daging. Sehingga daging- daging yang diperjual belikan di pasaran di Pekanbaru bisa terpantau secara terus menerus.
Kalau ada daging sapi dari luar daerah yang masuk ke Pekanbaru, laporannya pasti akan masuk ke Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, dikonfirmasi, singkat menyebut, pihaknya turut andil dalam hal pengawasan peredaran daging di Kota Pekanbaru. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang diiringi dengan kewasapadaan yang meningkat.
" Kita mengimbau masyarakat untuk tetap jeli berbelanja daging terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, masyarakat jangan terjebak dengan harga daging yang murah sementara tidak jelas asala usulnya. Kami dari DPP juga terus melakukan pengawasan sehingga permasalahan yang terjadi di Sumsel itu tidak terjadi di Kota Pekanbaru," sebutnya.
Seperti diketahui terkait persoalan, Sabtu,(3/6), di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan petugas kepolisian menangkap penjual daging celeng atau daging babi yang dijual di pasar tradisional. Petugas juga menyita barang bukti daging celeng yang telah dihaluskan, yaitu sebanyak satu karung daging babi seberat 49 Kilogram yang belum dipasarkan dan satu kantong daging celeng seberat 4,2 kilogram yang belum laku terjual. ***
Komentar
Posting Komentar