Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara terkait pabrikan minuman keras ilegal yang diungkap Kepolisian Daerah Riau awal Agustus 2018 lalu. Pengungkapan ini dilakukan Polda Riau setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS. ? Dalam penggrebekan itu, petugas menyita miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak. Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup ataubtempat pemasangan tutup botol. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan ...