Langsung ke konten utama

Kado HUT Riau, Sigit Yuwono: Beri Perhatian Khusus untuk Kota Pekanbaru

Sempena hari jadi ke-60 Provinsi Riau, Kota Pekanbaru sangat mengharapkan perhatian khusus Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal pembangunan di Kota Bertuah.

Kalangan legislator Kota Pekanbaru meminta perhatian tersebut direalisasikan, dalam bentuk implikasi hal-hal yang menjadi prioritas. Seperti pembangunan infrastruktur, percepatan pengesahan RTRW, fly over SKA dan Arengka, serta Jembatan Siak IV, termasuk persoalan penyerahan lahan Pasar Cik Puan.

"Petama, tentu selamat hari milad Provinsi Riau. Dengan usia ke-60 ini, tentu harus ada yang istimewa diberikan pemerintah kepada masyarakat khususnya pada Kota Pekanbaru. Sehingga bisa berkesan," tuturnya.

Kado istimewa itu, lanjutnya, seperti bantuan infrastruktur. "Termasuk di dalamnya sarana prasarana pendukung transportasi seperti kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV, menyerahkan aset Pasar Cik Puan ke Pemko serta paling penting lagi adalah pengesahan RTRW," sebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono, Selasa (8/8).

Selain itu kata Sigit, di hari istimewa tersebut, kejelasan dari yang diharapkan itu dapat menjadi gambaran bagi masyarakat ke depan sejauh mana kondisi pembangunan tersebut akan mensejahterakan masyarakat. "Permasalahan pengesahan RTRW ini jika belum terlaksana tentu  menjadi kendala bagi Pemko, untuk melanjutkan pembangunan serta juga menghambat investor untuk menanamkan investasi di Kota Pekanbaru ini," jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Sigit, sejumlah persoalan yang selama ini menjadi skala prioritas di Kota Pekanbaru, harus dibantu secara serius oleh Pemprov Riau. Seperti halnya pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, mendirikan UMKM dan lainnya.

Sebab, anggaran di APBD Provinsi Riau sangat besar untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat tersebut. Selama ini, diyakini bantuan tersebut masih minim dan tidak menyebar ke daerah pinggiran.

"Kota Pekanbaru ini ibukota Provinsi Riau. Jadi, tidak ada salahnya bantuan dan perhatian Pemprov Riau lebih banyak dicurahkan ke kota ini. Sebab, kemajuan sebuah daerah diukur dari perkembangan ibukotanya. Jangan sampai Kota Pekanbaru ini dipandang sebelah mata saja oleh provinsi," tegasnya.

Kemudian, tambah Sigit, kepastian pembagian DBH, DAK dan DAU oleh pemerintah, harus dipastikan juga porsi untuk Kota Pekanbaru. Apalagi sekarang Pemko Pekanbaru masih mengalami krisis anggaran.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...