Langsung ke konten utama

Jelang HUT RI Ke-72, Napi Sialang Bungkuk yang Kabur Terancam tak Dapat Remisi

Ratusan narapidana kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru beberapa waktu lalu terancam tidak mendapat remisi atau pemotongan hukuman di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72, 17 Agustus 2017 mendatang.

Namun menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Dewa Putu Gede, ?seleksi dari pihaknya masih tetap dilakukan. Tim pengaju remisi masih mengkaji sejauh mana keterlibatan para napi dalam peristiwa yang terjadi 5 Mei 2017 itu.

"Dilihat dulu. Kan ada yang hanya ikut-ikutan saja. Ada juga yang menjadi provokator," ungkap Dewa di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (10/8) petang.

Sejauh ini, sebut Dewa, sudah ada pengajuan 2.723 napi untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan itu. Jumlah itu berasal dari setiap Lapas dan Rutan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Itu data sementara. Masih akan bertambah karena masih ada beberapa hari lagi," lanjut Dewa.

Dewa sendiri merasa bersyukur dengan adanya remisi. Pemotongan masa tahanan ini disebutnya sebagai salah satu solusi dari over? kapasitas yang dihadapi seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

Dia menyebut saat ini ada 10 ribu lebih napi dan tahanan penghuni Lapas serta Rutan. Jumlah itu melebihi kapasitas yang ada karena seharusnya hanya diisi 3 ribu lebih narapidana.

"Sudah 300 persen lebih over kapasitasnya," kata Dewa.

Jumlah napi di Riau ini juga tak berbanding lurus dengan Sipir atau penjaga. Satu orang Sipir yang seharusnya menjaga belasan tahanan, harus berhadapan dengan puluhan atau ratusan napi.

Dengan keterbatasan ini, Dewa bersyukur Riau pada tahun ini mendapat penerimaan 638 calon PNS Kemenkumham. Dari jumlah itu, 554 di antaranya untuk tamatan SMA yang akan ditempatkan sebagai sipir.

"Tahun ini paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya," kata Dewa.

Hanya saja, Dewa tidak mau mengaitkan ?rencana penambahan ratusan sipir ini dikaitkan dengan peristiwa napi kabur. Dia menyebut hal ini sebagai rutinitas tahunan untuk menambah sumber daya manusia.

"Tidak ada kaitannya ke situ. Tapi tahun ini memang paling banyak dibanding yang dulu-dulu," imbuh Dewa.

Sekedar informasi, pada Lebaran Idul Fitri tahun ini para napi kabur tidak mendapat jatah pemotongan tahanan. Mereka dicoret dari daftar penerima remisi yang diberikan Kemenkumham RI.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...