Langsung ke konten utama

Gunakan Bahan Berbahaya, 18.000 Botol Miras Oplosan Dimusnahkan

Minuman keras oplosan yang diproduksi sebuah pabrikan rumah di Pekanbaru yang disita dinilai sangat berbahaya, dimusnahkan. 18.000 botol miras berbagai merek dengan dilindas oleh satu unit alat berat yang telah disiapkan, di Gor Tribuan, Rabu (30/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, BBPOM Riau, dan beberapa instansi terkait lainnya. Selain itu, Polisi turut menghadirkan para tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno pada wartawan di lokasi mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan peredaran miras. "Miras ini tidak memiliki standard perusahaan, dan sangat berbahaya jika dikonsumsi. Mematikan jika diminum,'' ungkap Ermi.

Dicontohkannya, dampak mematikan miras oplosan dapat dilihat dari peristiwa yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu. Saat itu, kata Wakapolda, ada 81 orang meninggal akibat minum miras oplosan.

"Jangan sampai ini terjadi di Riau. Kita sudah melakukan pemusnahan miras oplosan ini, artinya kita komitmen bersama-sama melakukan pemberantasan," pungkas Wakapolda Riau.

Untuk diketahui, miras yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan home industri  di Kota Pekanbaru Selasa (1/8) siang lalu. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik pengolahannya ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona Nomor 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan  Soekarno Hatta Nomor 281.

Dalam kasus ini, selain RS sang pengelola, turut diamankan pula pekerjanya yakni Ja, Ss, Ca, Dj dan Ds.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku miras diolah dengan cara manual. Dalam sehari, home industri ini menghasilkan 1500 botol miras untuk dijual ke Jambi dan Palembang.

Para tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana. ***

Komentar

Popular Post

HAKLI Riau Dikukuhkan, Bambang: Jadikan Media Berantas Penyakit Lingkungan

Wakil Ketua III Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Indonesia, Bambang Lukisworo secara resmi melantik pengurus HAKLI Riau periode 2017-2022, dengan ketua terpilih Erdinal Erdinal, SKM. MKM, Kamis (19/10) di Hotel Premiere. Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Dirut RSUD Arifin Ahmad dan juga ratusan tenaga kesehatan di Riau. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa keberadaan HAKLI sangatlah dibutuhkan sebagai media bagi para tenaga kesehatan untuk melakukan berbagai informasi terkait dengan kesehatan lingkungan. Menurutnya, saat ini masalah kesehatan semakin komplek, dengan dua tantangan yang harus dihadapi diantaranya masalah penyakit tradisional seperti penyakit menular. Selain itu, penyakit yang disebabkan lingkungan juga banyak terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga pola hidup sehat. Serta peran tenaga kesehatan tentunya sangat dibutuh...

Kunjungi Warga Miskin , Dewan Harap Pemerintah Berikan Perhatian Soal Pendidikan

Rumah petak berukuran 3x7 yang dihuni enam orang anak asuh rata rata berstatus pelajar SD dan SMP di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh mendapat kunjungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Khairani, Kamis (19/10). Dalam kunjungan ini, enam orang anak yang diasuh lantaran rata rata ditinggal orang tua ini terancam putus sekolah karena kurangnya biaya bagi pendidikan mereka. Bahkan sesuai keterangan Sahrial (47) pengasuh enam anak yang rata rata ditinggal mati orang tua dan ada yang ditnggal pergi tanpa kabar berita ini terancam putus sekolah, lantaran kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka. Dalam kunjungan itu Nofrizal beserta Kadissos langsung berbincang bincang dengan Sahrial beserta enam orang anak asuhnya yang tinggal sehari-sehari di rumah semi permanen itu. Dari perbincangan tersebut, diketahui jika untuk kebutuhan makan dan keperluan sehari hari Sahrial mengaku masih sanggup untuk menga...

Mito T59, Tabletnya Anak Muda

Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, tablet Mito T59 Fantasy disambut hangat masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Hal ini, tak lain karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau. ''Untuk Mito T59 Fantasy ini harganya cukup terjangkau. Apalagi saat ini lagi turun harga, dari Rp799.000 menjadi Rp759.000,'' ungkap Supervisor Unistar Seluler Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Ferrydai, kepada Haluan Riau, kemarin. Untuk desain Mito T59 Fantasy, tablet ini terlihat biasa layaknya sebuah tablet normal, tampil dengan layar 7 inci beresolusi 1024 x 600 pixel. ''Bila diperhatikan, tipe tombol yang digunakan bertipe on-screen,'' ungkapnya. Dari segi performa, Tablet ini bertenaga prosesor Quad Core 1.2Ghz Cortex A7 yang dipadu RAM 1GB dan memori internal 8GB, serta menjalankan OS Android 6.0 Marshmallow terbaru, belum diketahui apakah tablet ini juga dilengkapi slot ekspansi via kartu SD atau tidak. Mito T59 Fantasy Tablet disebut cocok untuk gaming, wala...