Minuman keras oplosan yang diproduksi sebuah pabrikan rumah di Pekanbaru yang disita dinilai sangat berbahaya, dimusnahkan. 18.000 botol miras berbagai merek dengan dilindas oleh satu unit alat berat yang telah disiapkan, di Gor Tribuan, Rabu (30/8).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, BBPOM Riau, dan beberapa instansi terkait lainnya. Selain itu, Polisi turut menghadirkan para tersangka.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno pada wartawan di lokasi mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan peredaran miras. "Miras ini tidak memiliki standard perusahaan, dan sangat berbahaya jika dikonsumsi. Mematikan jika diminum,'' ungkap Ermi.
Dicontohkannya, dampak mematikan miras oplosan dapat dilihat dari peristiwa yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu. Saat itu, kata Wakapolda, ada 81 orang meninggal akibat minum miras oplosan.
"Jangan sampai ini terjadi di Riau. Kita sudah melakukan pemusnahan miras oplosan ini, artinya kita komitmen bersama-sama melakukan pemberantasan," pungkas Wakapolda Riau.
Untuk diketahui, miras yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan home industri di Kota Pekanbaru Selasa (1/8) siang lalu. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik pengolahannya ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona Nomor 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281.
Dalam kasus ini, selain RS sang pengelola, turut diamankan pula pekerjanya yakni Ja, Ss, Ca, Dj dan Ds.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku miras diolah dengan cara manual. Dalam sehari, home industri ini menghasilkan 1500 botol miras untuk dijual ke Jambi dan Palembang.
Para tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana. ***
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, BBPOM Riau, dan beberapa instansi terkait lainnya. Selain itu, Polisi turut menghadirkan para tersangka.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Ermi Widiyatno pada wartawan di lokasi mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan peredaran miras. "Miras ini tidak memiliki standard perusahaan, dan sangat berbahaya jika dikonsumsi. Mematikan jika diminum,'' ungkap Ermi.
Dicontohkannya, dampak mematikan miras oplosan dapat dilihat dari peristiwa yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu. Saat itu, kata Wakapolda, ada 81 orang meninggal akibat minum miras oplosan.
"Jangan sampai ini terjadi di Riau. Kita sudah melakukan pemusnahan miras oplosan ini, artinya kita komitmen bersama-sama melakukan pemberantasan," pungkas Wakapolda Riau.
Untuk diketahui, miras yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan home industri di Kota Pekanbaru Selasa (1/8) siang lalu. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik pengolahannya ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona Nomor 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan. Sang pengelola adalah RS (52), pria asal Padang warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281.
Dalam kasus ini, selain RS sang pengelola, turut diamankan pula pekerjanya yakni Ja, Ss, Ca, Dj dan Ds.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku miras diolah dengan cara manual. Dalam sehari, home industri ini menghasilkan 1500 botol miras untuk dijual ke Jambi dan Palembang.
Para tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana. ***
Komentar
Posting Komentar