Langsung ke konten utama

11 WBTB Riau Mendapat Pengesahan

11 WBTB Riau Mendapat Pengesahan
Setelah melalui penilain yang cukup alot, akhirnya 11 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Riau, disahkan Pemerintah pusat, dengan di keluarkannya sertifikat, melalui diplomasi dan warisan budaya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Selasa (22/8).

Ke 11 WBTB Riau yang masuk sebagai WBTB Indonesia ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yakni Tunjuk ajar Melayu karya Almarhum Tenas Efendi, Sijobang "Buwong Gasiong" dari Kampar, Silat Perisai dari Kampar, Zapin Api dari Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Zapin Meskom dari Bengkalis.

Manongkah dari Kabupaten Indragiri Hilir, Perahu Beganduang Kuansing, Batobo dari Kampar, Rumah Lontiok dari Kampar, Selembayung Riau dan Onduo Rokan dari Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zein mengatakan, setelah melalui kajian akademis, foto, video dan yang lainnya, ke 11 WBTB Riau disahkan. Dengan demikian WBTB Riau saat ini bertambah menjadi 21 WBTB yang telah disahkan.

"Alhamdulillah, akhirnya 11 WBTB yang kita ajukan disahkan dengan dikeluarkannya sertifikat pengesahaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan ini pertama kalinya WBTB kita paling banyak disahkan," ujar Yoserizal.

Mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau ini menjelaskan, masih ada lima WBTB Riau yang ditunggu pengesahannya yakni kuliner Riau. Pada saat pengajuan bersamaan dengan 11 WBTB yang sudah disahkan masih perlu kajian akademis. Pasalnya kuliner Riau yang diajukan belum mencukupi umur hingga 50 tahun.

"Untuk kuliner Riau masih ditangguhkan belum mendapatkan pengesahan. Masih perlu kajian, termasuk foto dan videonya, jadi kita tunggu saja mudah-mudahan juga disahkan," jelas Yose.

Untuk penyerahan sertifikat, nantinya akan diterima langsung Gubernur Riau pada bulan November mendatang di Jakarta. "Sertifikat Pak Gubernur yang terima bulan November," singkatnya.

Untuk diketahui, pengesahan WBTB Indonesia disahkan oleh tim dari WBTB Indonesia, dilaksanakan sedikitnya empat kali sidang di depan 15 orang tim ahli dari berbagai bidang kebudayaan. Dalam sidang-sidang, setiap provinsi harus melengkapi foto, video dan kajian tentang warisan budaya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...