Langsung ke konten utama

Tak Ada Alasan TPS Minim, Warga Diminta Gantung Sampah di Depan Rumah

Minimnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Pekanbaru, selama ini menjadi salah satu alasan warga masih membuang sampah tidak pada tempatnya. Namun, hal itu dibantah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulfikri. Menurutnya, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kebersihan kota meskipun keberadaan TPS masih minim.

"Tak ada alasan TPS minim, lantas warga buang sampah sembarangan, kita minta mereka gantung saja sampah itu di depan rumah, kami yang akan angkut. Jangan buang sampah sembarangan, kami sekarang tegas menerapkan Perda No.8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah berikut sanksi yang akan dilakukan Satgas kami," ujar Zulfikri, Rabu (23/8).

Selain menggantung sampah di depan rumah sebelum diangkut petugas, Zulfikri, meminta warga untuk membuang sampah sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni dari pukul 19.00-05.00 WIB.  Ditanyakan apakah sanksi denda sampai Rp50 juta tetap bakal diberlakukan meskipun diketahui saat ini untuk Kota Pekanbaru masih minim TPS, dia menegaskan tetap diberlakukan. Sebab, untuk membuat TPS dalam waktu dekat dengan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang kurang stabil itu sangat sulit.

"Kalau bicara sosialisasi sudah sering dilakukan, bahkan sampai sekarang melalui Satgas kami. Makanya untuk memberi efek jera kepada orang yang masih berani membuang sampah sembarangan, kami bakal beri sanksi denda sesuai Perda itu. Sosialisasi sejak Perda diterbitkan tahun 2014 lalu, sudah tiap tahun dilakukan di kecamatan maupun di kelurahan, tapi terbukti tak berjalan karena kesadaran masyarakat masih kurang. Dengan sanksi denda yang diberlakukan bukan berarti kami arogan tapi demi untuk tetap menjaga kebersihan kota kita," terangnya.

Dijelaskan Zulfikri, untuk penambahan TPS baru akan dibangun pada tahun 2018, itupun tidak banyak hanya tiga unit. Sedangkan untuk kendaraan operasional baru akan ditambahkan sebanyak 50 lagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- Perubahan (APBD-P).

"Di APBD-P 2017 ini, kami diperintahkan Pak Wali untuk menyewa mobil pengangkut sampah sebanyak 50 unit lagi, termasuk memperbaiki 28 kendaraan yang kini dalam keadaan rusak. Jadi nanti kami bakal punya kendaraan operasional sebanyak 113 unit," tutup Zulfikri.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...