Langsung ke konten utama

Edukasi Gunakan Medsos, Kemenko PMK Ajak Pelajar dan Netizen Bijakan Gunakan Medsos

Sebagai bentuk implementasi dari perubahan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Riau, seharusnya kalangan pelajar dan netizen di Provinsi Riau bisa bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos).

Demikian disampaikan oleh  Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, saat membuka Sosialisasi GNRM sekaligus pelatihan medsos bersama pelajar dan netizen.

Kegiatan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Disdik Riau yang dilaksanakan hingga Rabu besok.

"Kita mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kemenko PMK tersebut di Riau. Kita harapkan, para pelajar dan netizen daerah kita dalam menggunakan medsos dapat lebih bijaksana. Gunakan bahasa yang baik dan sopan, serta idak memprovakasi dan pornografi di medsos," ujar Ahyu, Selasa (22/8).

Menurutnya, revolusi mental ini penting ditanamkan kepada setiap pelajar maupun netizen, atau generasi muda dalam menyikapi perkembangan digital yang semakin marak saat ini. Sehingga mereka dalam melangkah atau pun bersikap dapat mengembangkan nilai positifnya.

"Medsos saat ini banyak digunakan sebagai wadah paling bebas mengekspresikan diri oleh kalangan generasi muda. Namun, dari sekian banyak dampak positif yang dihasilkan medsos tapi keberadaannya juga bisa digunakan ke arah negatif. Makanya, penanaman dan pengembangan karakter yang baik penting ditanamkan kepada generasi muda," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengembangan Sumber Daya Kemenko PMK, Melkianus Kebos, mengatakan, saat ini banyak pelajar maupun netizen menjadi korban sekaligus pelaku hoax.

"Untuk itu, dalam menggunakan medsos dapat memperhatikan kredibilitas sumber berita sebelum menyebarkan ke orang lain. Apabila kredibilitas sumber belum diketahui, lebih  baik memikirkan apakah ada manfaat untuk menyebarkannya," katanya.

Apabila ada pesan yang benar tapi berdampak negatif, Melkianus mengimbau, netizen untuk mengabaikannya. "Pesan yang benar, baik dan bermanfaat," katanya, seraya mengatakan, kegiatan ini dilakukan seluruh Indonesia.

Sebagai media umum, Melkianus berharap, netizen tidak menyampaikan isi hati di media sosial secara berlebihan. Hal ini untuk mengantisipasi kejahatan dunia maya. "Kita harapkan juga kalangan pelajar dan netizen dapat berkontribusi menyebarkan ajakan perubahan melalui #AYOBERUBAH dapat diviralkan dan menjadi contoh baik dalam menginformasikan berbagai hal terkait Melayani, Bersih, Tertib, Mandiri dan Bersatu," pungkasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...