Langsung ke konten utama

Penerapan PP 18/2017, Pemko Tunggu Perwako

Penerapan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bakal di terapkan Pemerintah Kota Pekanbaru setelah adanya Peraturan Walikota (Perwako). PP tersebut berisi tentang penambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, di Pekanbaru, mengatakan, terkait itu Pemko sudah memiliki Peraturan Daerah yang sudah diundangkan, sedangkan berlaku efektif masih menunggu Perwako. Saat ini sedang disusun, apabila sudah selesai maka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) nanti diberikan tunjangan dalam bentuk uang.

"Besarannya sesuai kemampuan daerah, dengan konsekuensi alat transportasi atau kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan sebagai alat transportsi harus dikembalikan," kata Azwan, yang juga Asisten I, Bidang Pemerintahan  Setdako Pekanbaru, Senin (14/8).

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan mengapresiasi terbitnya PP  No. 18 tahun 2017 tersebut.

"Kita apresiasi ini karena ini adalah amanah PP 18/2017, yang baru itu adalah tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Dan sudah keluar juga Permendagri No.62, tahun 2017, tentang pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Nanti ada kelas-kelasnya disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset? Daerah? Kota? Pekanbaru, Alek Kurniawan, Rabu,(9/8).

Meski demikian, hal itu juga menjadi sebuah pilihan bagi anggota- anggota dewan, sebab kalau mereka ingin menerima tunjangan transportasi, kendaraan dinas yang biasa dipakai harus dikembalikan. Tapi kalau tetap ingin menggunakan kendaraan dinas, tunjangan transportasi tidak diberikan terhitung sejak SKnya diberlakukan.

"Kalau terhitung sejak 1 Agustus, anggota dewan harus segera mengembalikan kendaraan dinasnya, karena ini amanah kita Pemerintah Kota Pekanbaru wajib menyediakan dan sudah disiapkan. Cuma kita juga minta anggota dewan komitmen komitmen dengan ketentuan itu. Karena jangan nanti jadi temuan karena mobil dinas tetap dipakai sedangkan uang transportasi juga diterima," jelas Alek.

Seperti diketahui PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, tanggal 27 Juli 2017 juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Peraturan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...