Langsung ke konten utama

Penerapan PP 18/2017, Pemko Tunggu Perwako

Penerapan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bakal di terapkan Pemerintah Kota Pekanbaru setelah adanya Peraturan Walikota (Perwako). PP tersebut berisi tentang penambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, di Pekanbaru, mengatakan, terkait itu Pemko sudah memiliki Peraturan Daerah yang sudah diundangkan, sedangkan berlaku efektif masih menunggu Perwako. Saat ini sedang disusun, apabila sudah selesai maka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) nanti diberikan tunjangan dalam bentuk uang.

"Besarannya sesuai kemampuan daerah, dengan konsekuensi alat transportasi atau kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan sebagai alat transportsi harus dikembalikan," kata Azwan, yang juga Asisten I, Bidang Pemerintahan  Setdako Pekanbaru, Senin (14/8).

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan mengapresiasi terbitnya PP  No. 18 tahun 2017 tersebut.

"Kita apresiasi ini karena ini adalah amanah PP 18/2017, yang baru itu adalah tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Dan sudah keluar juga Permendagri No.62, tahun 2017, tentang pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Nanti ada kelas-kelasnya disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset? Daerah? Kota? Pekanbaru, Alek Kurniawan, Rabu,(9/8).

Meski demikian, hal itu juga menjadi sebuah pilihan bagi anggota- anggota dewan, sebab kalau mereka ingin menerima tunjangan transportasi, kendaraan dinas yang biasa dipakai harus dikembalikan. Tapi kalau tetap ingin menggunakan kendaraan dinas, tunjangan transportasi tidak diberikan terhitung sejak SKnya diberlakukan.

"Kalau terhitung sejak 1 Agustus, anggota dewan harus segera mengembalikan kendaraan dinasnya, karena ini amanah kita Pemerintah Kota Pekanbaru wajib menyediakan dan sudah disiapkan. Cuma kita juga minta anggota dewan komitmen komitmen dengan ketentuan itu. Karena jangan nanti jadi temuan karena mobil dinas tetap dipakai sedangkan uang transportasi juga diterima," jelas Alek.

Seperti diketahui PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, tanggal 27 Juli 2017 juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Peraturan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017. ***

Komentar

Popular Post

HAKLI Riau Dikukuhkan, Bambang: Jadikan Media Berantas Penyakit Lingkungan

Wakil Ketua III Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Indonesia, Bambang Lukisworo secara resmi melantik pengurus HAKLI Riau periode 2017-2022, dengan ketua terpilih Erdinal Erdinal, SKM. MKM, Kamis (19/10) di Hotel Premiere. Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Dirut RSUD Arifin Ahmad dan juga ratusan tenaga kesehatan di Riau. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa keberadaan HAKLI sangatlah dibutuhkan sebagai media bagi para tenaga kesehatan untuk melakukan berbagai informasi terkait dengan kesehatan lingkungan. Menurutnya, saat ini masalah kesehatan semakin komplek, dengan dua tantangan yang harus dihadapi diantaranya masalah penyakit tradisional seperti penyakit menular. Selain itu, penyakit yang disebabkan lingkungan juga banyak terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga pola hidup sehat. Serta peran tenaga kesehatan tentunya sangat dibutuh...

Kunjungi Warga Miskin , Dewan Harap Pemerintah Berikan Perhatian Soal Pendidikan

Rumah petak berukuran 3x7 yang dihuni enam orang anak asuh rata rata berstatus pelajar SD dan SMP di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh mendapat kunjungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Khairani, Kamis (19/10). Dalam kunjungan ini, enam orang anak yang diasuh lantaran rata rata ditinggal orang tua ini terancam putus sekolah karena kurangnya biaya bagi pendidikan mereka. Bahkan sesuai keterangan Sahrial (47) pengasuh enam anak yang rata rata ditinggal mati orang tua dan ada yang ditnggal pergi tanpa kabar berita ini terancam putus sekolah, lantaran kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka. Dalam kunjungan itu Nofrizal beserta Kadissos langsung berbincang bincang dengan Sahrial beserta enam orang anak asuhnya yang tinggal sehari-sehari di rumah semi permanen itu. Dari perbincangan tersebut, diketahui jika untuk kebutuhan makan dan keperluan sehari hari Sahrial mengaku masih sanggup untuk menga...

Mito T59, Tabletnya Anak Muda

Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, tablet Mito T59 Fantasy disambut hangat masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Hal ini, tak lain karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau. ''Untuk Mito T59 Fantasy ini harganya cukup terjangkau. Apalagi saat ini lagi turun harga, dari Rp799.000 menjadi Rp759.000,'' ungkap Supervisor Unistar Seluler Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Ferrydai, kepada Haluan Riau, kemarin. Untuk desain Mito T59 Fantasy, tablet ini terlihat biasa layaknya sebuah tablet normal, tampil dengan layar 7 inci beresolusi 1024 x 600 pixel. ''Bila diperhatikan, tipe tombol yang digunakan bertipe on-screen,'' ungkapnya. Dari segi performa, Tablet ini bertenaga prosesor Quad Core 1.2Ghz Cortex A7 yang dipadu RAM 1GB dan memori internal 8GB, serta menjalankan OS Android 6.0 Marshmallow terbaru, belum diketahui apakah tablet ini juga dilengkapi slot ekspansi via kartu SD atau tidak. Mito T59 Fantasy Tablet disebut cocok untuk gaming, wala...