Langsung ke konten utama

Hari Ini Pengumuman Lulus Administrasi, 29 ASN Mendaftar Ikut Asesment 3 OPD

Hari terakhir pendaftaran administrasi assessment pejabat tinggi pratama, untuk 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungen Pemprov Riau, telah mendaftar sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara, baik dari Provinsi, Kabupaten Kota, maupun dari luar Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, dengan telah mendaftarnya 29 ASN maka sudah melebihi kuota dari 3 OPD yang di asesment, yakni, Dinas Perhubungan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sampai sore ini (kemarin red) sudah 29 orang yang mendaftar, tentu ini sudah melebihi dari kuota yakni 12 orang yang mendaftar untuk tiga OPD ini. Selanjutnya dari pendaftaran administrasi ini akan di seleksi lagi kelengkapannya, apakah memenuhi syarat atau tidak. Dijadwalkan besok (hari ini red) diumumkan, atau lusa (besok red)," jelas Ikhwan, Selasa (22/8).

Dijelaskan Ikhwan, setelah pengumuman seleksi administrasi, selanjutnya pada peserta asesment akan menjalani tes kedua yakni, tes manajerial yang akan di laksanakan oleh asesor dari Pemprov Riau yang berjumlah 12 orang.

"Seluruh peserta harus mengikuti tes manajerial, bagi yang tidak ikut dianggap mengundurkan diri. Tes manajerial sesuai dengan jadwal dilaksanakan tanggal 28 Agustus, nanti asesor kita yang mentes," kata Ikhwan.

Setelah menjalani tes manajerial, bagi para peserta yang lulus dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang tanggal 6-8 September. Selanjutnya baru tes wawancara lansung oleh 5 orang Pansel, diantaranya, Mukhtar Akmad, Deni Efrizon dari akademisi UR, Andra Kanreg Regional BKN, dan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

"Kelima Pansel ini nantinya yang akan menentukan tiga nama yang akan lulus tes untuk masing-masing OPD. Terakhir wawanara dengan Gubernur untuk menentukan satu nama yang akan duduk di tiga OPD yang di asesment," ungkapnya.

Sementara itu, disiinggung berapa orang mantan pejabat yang mendaftar untuk mengikuti asesment, Ikhwan mengatakan ada tiga mantan pejabat yang mendaftar, di antaranya, Noverius, Said Mustafa dan Arbani dari Kabupaten Meranti.

"Dari daftar tiga nama itu yang masuk, selebihnya pejabat eselon tiga yang memenuhi syarat juga ikut mendaftar," tutup Ikhwan.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...