Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja, membuka paksa 40 kios di Pasar Rumbai yang dijadikan gudang oleh pedagang, Rabu (30/8). Tindakan ini dilakukan dalam rangka meramaikan kembali pasar yang berada di Jalan Khayangan, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.
"Kita ingin pasar ini ramai kembali. Kalau seperti ini aktifitas jual beli pasti tidak berjalan. Dari penertiban ini kita menemukan 40 kios dalam keadaan terkunci yang dijadikan gudang tempat menyimpan barang. Ini tidak boleh, kios ini hanya khusus untuk pedagang yang berjualan bukan untuk gudang," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba. H.Sulaiman, di lokasi penertiban.
Selain melakukan penertiban terhadap kios yang terkunci, tindakan yang dilakukan sekaligus untuk menelusuri adanya praktik sewa menyewa kios melalui pihak tertentu. Benar saja, dalam penertiban tersebut tidak sedikit pedagang berusaha mempertahankan kiosnya agar tidak dibongkar.
Mereka beralasan sudah menyewa maupun membelinya. Padahal sesuai aturan pemerintah, kios hanya disiapkan pemerintah untuk pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) tidak boleh disewakan kembali ke pedagang lain. Kalau tidak dipakai harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP.
"Kami sudah sewa ini sama Kepala UPTD Pasar yang lama, tapi kok dibongkar juga. Kalau tidak boleh kios ini dijadikan gudang, barang-barang kami mau ditaruh dimana. Bapak pikir jugalah, barang- barang ini untuk dijual sebagai kebutuhan lebaran Idul Adha, jadi berilah kami waktu," kata Syaf, pedagang yang mengaku sudah berjualan di Pasar Rumbai sejak tahun 1982.
"Banyak kita temukan pelanggaran di sini. Ada yang mengambil dua kios sekaligus lalu dibobol dijadikan satu. Membayar sebesar Rp20 juta pertahun dengan pemilik SHP. Ada juga yang mengambil empat kios sementara yang dijadikan tempat berdagang hanya dua, sisanya dijadikan gudang. Kejanggalan sangat nampak disini, retribusi yang dibayar ke pemerintah hanya Rp 103.500. Sementara oknum menyewakan ke pedagang mahal dan bervariasi dengan nilai jutaan," kata Ingot.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di lokasi penertiban mengatakan, penertiban yang dilakukan agar pasar resmi pemerintah ramai kembali. Tidak seperti yang terjadi, kiosnya ada tapi terkunci begitu juga pemiliknya tidak berada ditempat.
"Kalau kondisi seperti ini tidak mendukung keinginan kita untuk kembali meramaikan pasar dan menertibkannya dari praktik sewa menyewa ilegal. Kita turunkan sebanyak 30 personil membantu DPP membongkar kios yang dalam keadaan terkunci itu," tutup Zulfahmi. ***
"Kita ingin pasar ini ramai kembali. Kalau seperti ini aktifitas jual beli pasti tidak berjalan. Dari penertiban ini kita menemukan 40 kios dalam keadaan terkunci yang dijadikan gudang tempat menyimpan barang. Ini tidak boleh, kios ini hanya khusus untuk pedagang yang berjualan bukan untuk gudang," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba. H.Sulaiman, di lokasi penertiban.
Selain melakukan penertiban terhadap kios yang terkunci, tindakan yang dilakukan sekaligus untuk menelusuri adanya praktik sewa menyewa kios melalui pihak tertentu. Benar saja, dalam penertiban tersebut tidak sedikit pedagang berusaha mempertahankan kiosnya agar tidak dibongkar.
Mereka beralasan sudah menyewa maupun membelinya. Padahal sesuai aturan pemerintah, kios hanya disiapkan pemerintah untuk pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) tidak boleh disewakan kembali ke pedagang lain. Kalau tidak dipakai harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP.
"Kami sudah sewa ini sama Kepala UPTD Pasar yang lama, tapi kok dibongkar juga. Kalau tidak boleh kios ini dijadikan gudang, barang-barang kami mau ditaruh dimana. Bapak pikir jugalah, barang- barang ini untuk dijual sebagai kebutuhan lebaran Idul Adha, jadi berilah kami waktu," kata Syaf, pedagang yang mengaku sudah berjualan di Pasar Rumbai sejak tahun 1982.
"Banyak kita temukan pelanggaran di sini. Ada yang mengambil dua kios sekaligus lalu dibobol dijadikan satu. Membayar sebesar Rp20 juta pertahun dengan pemilik SHP. Ada juga yang mengambil empat kios sementara yang dijadikan tempat berdagang hanya dua, sisanya dijadikan gudang. Kejanggalan sangat nampak disini, retribusi yang dibayar ke pemerintah hanya Rp 103.500. Sementara oknum menyewakan ke pedagang mahal dan bervariasi dengan nilai jutaan," kata Ingot.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di lokasi penertiban mengatakan, penertiban yang dilakukan agar pasar resmi pemerintah ramai kembali. Tidak seperti yang terjadi, kiosnya ada tapi terkunci begitu juga pemiliknya tidak berada ditempat.
"Kalau kondisi seperti ini tidak mendukung keinginan kita untuk kembali meramaikan pasar dan menertibkannya dari praktik sewa menyewa ilegal. Kita turunkan sebanyak 30 personil membantu DPP membongkar kios yang dalam keadaan terkunci itu," tutup Zulfahmi. ***
Komentar
Posting Komentar