Langsung ke konten utama

Berdiri Tanpa Persetujuan, Warga Jalan Sambu Protes Tower Provider

Warga Jalan Sambu, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, memprotes keberadaan tower telekomunikasi provider  yang berdiri tanpa persetujuan di Taman Kayu Putih di wilayah tersebut. Pernyataan itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Ketua RW, Ketua RT 1, dan Ketua RT II.

"Kami sudah berkali-kali melayangkan surat ke DPRD Pekanbaru maupun Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pemindahan tower dengan ketinggian sekitar 20 meter itu. Tapi sampai sekarang belum ada respon sama sekali," kata Ketua RW 03, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Hinsatopa Simatupang, Rabu, (23/8).

Dijelaskannya, tower milik PT. Indomitra Gobal tersebut sudah berdiri sejak setahun terakhir meski tak mendapat rekomendasi atau persetujuan dari warga sekitar. Namun yang membuat aneh, saat pendirian dilakukan pihak pemilik tower bisa menunjukkan surat izin pendirian dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal Taman Kayu Putih yang selalu ramai dikunjungi warga itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Riau.

"Aneh, waktu tower didirikan mereka pernah menunjukkan ke kita surat izin pendirian tower dari Pemko Pekanbaru. Padahal itu lahan milik Pemprov Riau. Kami juga tidak pernah berikan rekomendasi," urainya.

Selain memngirikan surat kepada DPRD maupun Pemko Pekanbaru, warga juga sudah melayangkan surat ke perusahaan penanggungjawab Base Transceiver Station, ditujukan kepada EXCEL COMINDO Pekanbaru, tertanggal 16 Agustus kemarin.

"Barusan kami kirim lagi karena di sebelah BTS tersebut merupakan kediaman Pak Rifai Rahman (Mantan Wakil Gubernur Riau 1998-2003). Beliau keberatan dengan keberadaan tower itu, krena itu kami minta Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti surat dari kami. Apakah tower itu dibongkar atau dipindahkan, "pintanya.
but dapat segera ditindak lanjuti oleh Pemko Pekanbaru. Apakah nantinya harus dibongkar atau dipindahkan, katanya.

Divisi Promo dan Marketing XL Pekanbaru, Ade Akmal Putra, menjelaskan, perusahaan layanan telekomunikasi nasional XL tidak lagi terlibat menangani pendirian menara BTS, sebab sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Baik mengenai pendiriannya maupun pengelolaanya.

"Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,"jelasnya.

Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi, mengaku sudah menerima laporan tersebut untuk diuusut.
 
"Kita sudah menerima laporan itu, sedang kita koordinasikan bersama Dinas terkait, DPM-PTSP, Diskominfo" singkatnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...