Warga Jalan Sambu, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, memprotes keberadaan tower telekomunikasi provider yang berdiri tanpa persetujuan di Taman Kayu Putih di wilayah tersebut. Pernyataan itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Ketua RW, Ketua RT 1, dan Ketua RT II.
"Kami sudah berkali-kali melayangkan surat ke DPRD Pekanbaru maupun Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pemindahan tower dengan ketinggian sekitar 20 meter itu. Tapi sampai sekarang belum ada respon sama sekali," kata Ketua RW 03, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Hinsatopa Simatupang, Rabu, (23/8).
Dijelaskannya, tower milik PT. Indomitra Gobal tersebut sudah berdiri sejak setahun terakhir meski tak mendapat rekomendasi atau persetujuan dari warga sekitar. Namun yang membuat aneh, saat pendirian dilakukan pihak pemilik tower bisa menunjukkan surat izin pendirian dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal Taman Kayu Putih yang selalu ramai dikunjungi warga itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Riau.
"Aneh, waktu tower didirikan mereka pernah menunjukkan ke kita surat izin pendirian tower dari Pemko Pekanbaru. Padahal itu lahan milik Pemprov Riau. Kami juga tidak pernah berikan rekomendasi," urainya.
Selain memngirikan surat kepada DPRD maupun Pemko Pekanbaru, warga juga sudah melayangkan surat ke perusahaan penanggungjawab Base Transceiver Station, ditujukan kepada EXCEL COMINDO Pekanbaru, tertanggal 16 Agustus kemarin.
"Barusan kami kirim lagi karena di sebelah BTS tersebut merupakan kediaman Pak Rifai Rahman (Mantan Wakil Gubernur Riau 1998-2003). Beliau keberatan dengan keberadaan tower itu, krena itu kami minta Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti surat dari kami. Apakah tower itu dibongkar atau dipindahkan, "pintanya.
but dapat segera ditindak lanjuti oleh Pemko Pekanbaru. Apakah nantinya harus dibongkar atau dipindahkan, katanya.
Divisi Promo dan Marketing XL Pekanbaru, Ade Akmal Putra, menjelaskan, perusahaan layanan telekomunikasi nasional XL tidak lagi terlibat menangani pendirian menara BTS, sebab sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Baik mengenai pendiriannya maupun pengelolaanya.
"Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,"jelasnya.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi, mengaku sudah menerima laporan tersebut untuk diuusut.
"Kita sudah menerima laporan itu, sedang kita koordinasikan bersama Dinas terkait, DPM-PTSP, Diskominfo" singkatnya.***
"Kami sudah berkali-kali melayangkan surat ke DPRD Pekanbaru maupun Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pemindahan tower dengan ketinggian sekitar 20 meter itu. Tapi sampai sekarang belum ada respon sama sekali," kata Ketua RW 03, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Hinsatopa Simatupang, Rabu, (23/8).
Dijelaskannya, tower milik PT. Indomitra Gobal tersebut sudah berdiri sejak setahun terakhir meski tak mendapat rekomendasi atau persetujuan dari warga sekitar. Namun yang membuat aneh, saat pendirian dilakukan pihak pemilik tower bisa menunjukkan surat izin pendirian dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal Taman Kayu Putih yang selalu ramai dikunjungi warga itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Riau.
"Aneh, waktu tower didirikan mereka pernah menunjukkan ke kita surat izin pendirian tower dari Pemko Pekanbaru. Padahal itu lahan milik Pemprov Riau. Kami juga tidak pernah berikan rekomendasi," urainya.
Selain memngirikan surat kepada DPRD maupun Pemko Pekanbaru, warga juga sudah melayangkan surat ke perusahaan penanggungjawab Base Transceiver Station, ditujukan kepada EXCEL COMINDO Pekanbaru, tertanggal 16 Agustus kemarin.
"Barusan kami kirim lagi karena di sebelah BTS tersebut merupakan kediaman Pak Rifai Rahman (Mantan Wakil Gubernur Riau 1998-2003). Beliau keberatan dengan keberadaan tower itu, krena itu kami minta Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti surat dari kami. Apakah tower itu dibongkar atau dipindahkan, "pintanya.
but dapat segera ditindak lanjuti oleh Pemko Pekanbaru. Apakah nantinya harus dibongkar atau dipindahkan, katanya.
Divisi Promo dan Marketing XL Pekanbaru, Ade Akmal Putra, menjelaskan, perusahaan layanan telekomunikasi nasional XL tidak lagi terlibat menangani pendirian menara BTS, sebab sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Baik mengenai pendiriannya maupun pengelolaanya.
"Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,"jelasnya.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi, mengaku sudah menerima laporan tersebut untuk diuusut.
"Kita sudah menerima laporan itu, sedang kita koordinasikan bersama Dinas terkait, DPM-PTSP, Diskominfo" singkatnya.***
Komentar
Posting Komentar