Langsung ke konten utama

Berstatus Jalan Nasional, Pusat Diminta Tangani Jalan di Buton yang Rusak Parah

Pemerintah Pusat diminta untuk memberi perhatian terhadap sejumlah jalan nasional yang ada di Provinsi Riau. Salah satunya, ruas jalan menuju Buton di Kabupaten Siak yang kondisinya saat ini sangat mengkhawatirkan.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Riau, Hardiyanto, Minggu (20/8). Dikatakannya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah terkait persoalan jalan adalah adanya perubahan status. Hal ini juga terkait dengan pihak mana yang berwenang dalam mengerjakannya.

"Kendala kita dalam persoalan jalan ini ada perubahan status jalan yang dulunya jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, namun SK-nya belum ditandatangani gubernur. Ada jalan dulunya jalan provinsi diambil pusat menjadi jalan nasional, SK menterinya sudah ada," ungkap Hardiyanto kepada Haluan Riau.

Dicontohkannya, seperti ruas jalan di Buton, Kabupaten Siak. Jalan tersebut, katanya, merupakan jalan nasional yang kondisinya sangat mengkhawatirkan. Dengan kondisi seperti itu, sebutnya, perlu sinergitas yang baik antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.

"Artinya, kita harus menggesa bergandeng tangan antara pemerintah kabupaten/kota-provinsi bagaimana pemerintah pusat ini konsisten dan punya prioritas bangun jalan-jalan nasional yang ada di provinsi Riau," sebut Hardiyanto.

"Kalau ada ribut-ribut, dinamika yang berkembang di luar bahwa mengapa Pemerintah Kabupaten Siak tidak menangani, Pemerintah Provinsi tidak menangani, ya karena itu statusnya jalan nasional," sambung Politisi Partai Gerindra itu.

Untuk itu, kata Hardiyanto, pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera mencari solusi agar ruas jalan di Buton dapat segera ditangani mengingat jalan tersebut merupakan infrastruktur yang penting menuju Kawasan Industri Tanjung Buton, dan ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita sedih melihat kondisi jalannya, sedih melihat masyarakat melewati jalan tersebut. Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kondisi jalan-jalan nasional seperti ini yang harus kita tekankan pemerintah pusat untuk segera ditangani. Apalagi urgen itu karena aksebilitas menuju KITB, dan ke Kabupaten (Kepulauan) Meranti," pungkas Hardiyanto.

Untuk diketahui, salah satu jalan terparah di Kabupaten Siak yang mengalami kerusakan, yakni ruas jalan dari Simpang Pusako hingga sampai ke Tanjung Buton, dengan panjang sekitar tujuh kilometer. Kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan itu hanya bisa dilalui dengan kecepatan 10 kilometer/jam.

Jalan penuh lobang menganga dan karena jalan itu tidak lagi dilapisi aspal. Ruas jalan itu kembali menjadi jalan tanah seperti jalan yang belum pernah disiram aspal. Sehingga jika musim kering seperti saat ini jalan itu akan berdebu saat dilewati dan berlumpur saat musim penghujan.

Para pengguna jalan raya menuju pelabuhan Buton itu sangat kesulitan saat melintas di ruas jalan itu. Para sopir terutama sopir bus angkutan penumpang yang hilir mudik setiap hari sangat khawatir akibat kerusakan jalan itu bisa mengancam keselamatan penumpang. Selain keselamatan penumpang, resiko kendaraan rusak juga menjadi cukup tinggi.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...