Langsung ke konten utama

Jalankan PP 18 Tahun 2017, Pemprov Cari Formulasi Hak-hak Keuangan Dewan

Pemerintah Provinsi Riau segera akan menjalankan peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk tentang pemberian tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Fasilitas bagi anggota DPRD mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, mengatakan dengan telah mendapatkan tunjangan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun maka anggota DPRD ?tidak mendapatkan mobil dinas lagi ketika mendapat tunjangan operasional.

"Jadi mereka pilih mana. Kalau mereka bersedia mengikuti PP itu berarti kita harus mempersiapkan untuk tunjangannya. Ada atau tidaknya anggarannya, tentu kita cari dulu mana pos-pos anggaran bisa dimanfaatkan karena anggarannya operasional itu cukup besar," ujar Masperi, Jumat (11/8).

Dijelaskan masperi, yang terpenting dalam persoalan ini, Pemprov Riau akan berusaha mencari pemenuhan anggaran tunjangan anggota DPRD sesuai arahan PP tersebut. Untuk selanjutnya dianggarkan, dan akan dibahas di APBD Perubahan.

"?Sekarang mereka mendapat kendaraan dinas, nanti tidak lagi namun dapat tunjangan operasional. Berarti kita harus memperbaiki anggaran untuk pembelian kendaraan, yang dikompresikan ke dalam tunjangan operasional. Tentu semua harus melalui pembahasan di APBD P," jelasnya.

Disinggung berapa besar anggaran operasional pengganti mobil dinas tersebut, mantan sekda Rohul ini belum bisa memastikan berapa besar anggaran penganti mobil dinas. Termasuk kemana aset mobil dinas Dewan tersebut akan di salurkan.

"Nanti dibahas berapa biaya operasionalnya, sekarang belum tau. Jadi mobil itu nanti bisa saja diberikan kepada pejabat eselon yan?g bisa mendapatkan mobil, dan sekarang belum semuanya miliki mobil dinas. Namun kategori mobil untuk eselon II dan III itu berdeda, sementara mobil yang digunakan Dewan itu untuk eselon II, ketika diserahkan ke eselon III tentu akan menjadi persoalan," jelasnya.

"Nah, ini yang sedang kita cari pembenarannya karena adanya pengembalian mòbil ini. Bisa saja kita minta pengecualian atau minta izin ke kementerian agar bisa digunakan untuk eselon III," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan DPRD Riau untuk membahas formulasi, mengenai pemberian hak-hak keuangan bagi anggota DPRD Riau.

"Kita Pemprov Riau sudah membangun komunikasi dengan unsur pimpinan Dewan, kita mencari formulasi yang baik. Intinya adalah bagaimana kita memenuhi hak-hak keuangan bagi anggota Dewan. Pilihan tentunya kita serahkan kepada DPRD, tapi kami berfikir lebih baik pengembalian mobil dinas," jelas Syahrial Abdi.

Mantan Pj Bupati Kampar ini, juga telah meminta kepada Sekretaris Dewan, untuk menghitung aset-aset yang ada di dewan, terutama mobil dinas yang dipakai oleh DPRD Riau, jika telah di sepakati maka anggota DPRD wajib mengembalikan aset milik Pemprov.

"Ada 59 kendaraan di DPRD, tentunya kendaraan ini akan kita maksimalkan pemanfaatannya, jika memang masih bisa dimanfaatkan. Kalau ada yang tidak bisa di manfaatkan akan dicatat sebagai aset. Kita berharap tidak ada masalah dalam pemanfaatan aset ini," ungkapnya.

Terpisah wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman, mengatakan, pihaknya siap mengembalikan mobil dinas yang dipinjam pakai sebelumnya. Dan akan memanfaatkan tunjangan transportasi yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Dewan.

"Kendaraan selama ini kan statusnya pinjam pakai. Karena sudah diakomidir tunjangan transportasi dan sebagainya, maka kendaraan ini akan segera kita kembalikan pada pemerintah provinsi," ujar Dedet, biasa ia disapa.

Disinggung kapan akan dikembalikan mobil dinas tersebut, Dedet, mengatakan, pihaknya menunggu hasil peraturan daerah yang saat ini sedang berada di kementerian. Saat ini Perda tersebut sudah berada di kementrian. Nanti setelah selesai dan keluar Peraturan gubernur (Pergub), baru akan diserahkan mobil dinas tersebut.

"Kalau sudah berlaku, kita akan panggil semua, tidak perlu rapat. Kita tarik dan kita kembalikan kendaraan mobil dinas ini ke Pemrov Riau," tutup politisi Partai Demokrat ini.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...