Langsung ke konten utama

Dewan akan Undang SMP Swasta

Usai menggelar pertemuan dengan 44 kepala SMP Negeri se-Pekanbaru pekan lalu, kini giliran SMP swasta yang akan diundang Komisi III DPRD Pekanbaru. Hal itu dilakukan, guna mendengarkan pula sejauh mana keluhan terkait masalah pendidikan. Mulai dari penerimaan siswa, bantuan pemerintah yang didapatkan, hingga persoalan pendidikan lainnya.

"Sekarang giliran sekolah swasta. Komisi III akan lakukan pemanggilan usai melakukan reses," kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani, baru-baru ini.

Seperti diketahui, di Kota Pekanbaru jumlah SMP swasta lebih banyak dari negeri, yakni 85 sekolah. Sementara SMP Negeri hanya 44 sekolah. Tahun 2017 ini, siswa yang menamatkan sekolah dasar (SD) sebanyak 14 ribu orang, sementara untuk daya tampung SMP Negeri hanya 7.904 siswa.

Namun, karena masyarakat banyak yang berminat, diambil kebijakan daya tampung yang diterima di SMP Negeri menjadi 9.088 siswa. Selebihnya sekitar 5 ribu siswa lebih, diharapkan bisa ditampung di SMP swasta setingkatnya.

"Ini juga akan kita tanyakan nanti. Termasuk kendalanya. Karena kita menginginkan semua siswa yang tamat SD kemarin, tidak ada yang putus sekolah. Karena pendidikan ini sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai amanat UUD 1945," terangnya.

Untuk bantuan anggaran dari pemerintah bagi sekolah swasta, lanjut Fikri, memang dibenarkan aturan. Namun harus sesuai juga dengan kemampuan keuangan daerah. "Makanya kita harus pertegas. Apa saja bantuan yang selama ini didapatkan dari pemerintah. Kita harapkan bisa sesuai-lah dengan harapan," kata politisi NasDem ini. Karena pendidikan ini sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai amanat UUD 1945," terangnya.

Menurut Fikri, meski sekolah swasta, harusnya juga ada program bantuan biaya untuk siswa miskin. Komisi III sendiri meyakini beberapa sekolah swasta sudah menjalankan program tersebut. "Termasuk penyebaran guru dari Disdik untuk sekolah swasta juga akan kita tanyakan," tambah Fikri.

Lebih lanjut Fikri mengharapkan, dengan sudah didengarkan keluhan dari masing-masing sekolah, baik SMP Negeri maupun SMP swasta nantinya, pihaknya akan merespon langsung. Beberapa keluhan yang sifatnya prioritas akan dianggarkan segera di APBD. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...