Langsung ke konten utama

Gubri: Semua Yang Lulus Wajah Lama, 31 ASN Lulus Administrasi, 2 Gugur

Badan Kepegawaian Daerah telah menyelesaikan seleksi administrasi calon pejabat tinggi pratama utuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan dari 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar dua orang dinyatakan tidak lulus administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, dua ASN yang tidak lulus tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya untuk 31 pelamar yang tah lulus administrasi di minta untuk mengikuti seleksi kompetensi manajerial 28-30 Agustus 2017.

"Setelah dilakukan seleksi administrasi hanya dua yang tidak lulus, bagi yang lulus administrasi bersiap untuk mengikuti seleksi selanjutnya, seleksi manajerial," kata Ikhwan, Rabu (23/8).

Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, siapapun yang dinyatakan lulus untuk mengikuti asesment tiga OPD ini, merupakan wajah yang lama. Dan ia menunggu hasil asesment oleh Pansel.

"Jadi kita ikuti saja, yang lulus ini masih wajah yang lama. Kriteria yang akan di pilih tetap yang memiliki kompetensi. Yang mempunyai kompetensi akan menjadi yang terbaik," ujar Gubri.

"Yang punya kompetensi itu bisa saja, mungkin secara yekbia kurang tapi manajerialnya bagus. Sebaliknya kalau manajerialnya bagus teknisnya kurang, bisa saja menjalankannya. Tidak harus pejabat yang menjalankan tapi ada di eselon tiga dan empat yang berpengalamab. Yang penting itu manajerialnya," tambah Gubri.

Berikut nama 31 ASN yang dinyatakan lulus asesment, Ali Asfar, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir, Syamsuri A, Pelaksana Setdakab Rohil, Gengky Moriza, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

M Genta Soerianto, Sekretaris Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau, Hardison, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemprov Riau, Pebrian Swanda, Kepala UPT.vBenih Tanaman Pangan Hortikultura Pemprov Riau, Sopyan Hadi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

T Yuzar, Kepala UPT Pengujian Material Pemprov Riau, Ervin Rizaldi, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Pemprov Riau, Said Mustafa, Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Riau, Ardhahni, Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Riau.

Noverius, Fungsional Umum Sekretariat Daerah Pemprov Riau, Yusmar, Pelaksana Pemprov Riau, Edwin Supradana, Fungsional Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, M Taufiq Oesman Hamid, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Indra Agus Lukman, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Pemprov Riau, Yasril, Kepala UPT. Pelabuhan Penyebrangan Wilayah II Dinas Perhubungan Pemprov Riau, Dendi Zulhairi, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemprov Riau, Amedtribjapraja, Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau, Azrial, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Pemprov Riau.

Manap Tambunan, Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau, Indra Gunawan, Staff Setda Pemkab Bengkalia. Afdal, Sekretaris Dinas Komimfo dan Persandian Kabupaten Kampar Pemkab Kampar, Yanuar, Kepala UPT Pengelola Air Minum Dinas PUPR Pemprov Riau, Yuliasman, Fungsional Umum Balitbang Kota Pekanbaru.

Gamal Abdul Nasir, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pemprov Riau, Teguh Budi Prasetyo, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Pemprov Riau, Surya Maulana, Fungsional Umum BPSDM Pemprov Riau, Hambali, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kampar, Syahrizal, Fungsional Umum Bappeda Pemprov Riau, Nopriman, Kepala Bidang Penataan Bangunan Pemprov Riau.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...