Langsung ke konten utama

Perdana Patroli Satgas Kebersihan, Enam Warga Ditemukan Lakukan Pelanggaran

Enam orang warga Pekanbaru diberi teguran oleh Satuan Tugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, di hari perdana melakukan patroli keliling
di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru, Rabu,(9/8). Rata- rata pelanggaran yang dilakukan adalah membuang sampah sembarangan.

"Enam orang warga diberi teguran oleh Satgas kita untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Mereka ada yang melemparkan sampah dari dalam mobil ke jalan dan ada juga yang meletakkannya bukan di TPS resmi. Karena personil Satgas belum dilengkapi atribut berikut tanda pengenal, sanksi belum bisa diterapkan, ke depan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sanksi siap diberikan," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Rabu (9/8).

Zulfikri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, sebab 24 orang personil Satgas kebersihan siap menindak perbuatan. Dengan jam kerja selama delapan jam sehari, Satgas akan mengitari seluruh wilayah Kota Pekanbaru mengawasi warga yang melakukan pelanggaran Perda.

"Kalau kedapatan kita akan lakukan sanksi mula dari menahan KTP pelaku, kemudian digiring ke kantor DLHK untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kalau masih tetap bandel, apalagi dengan orang yang sama tidak tertutup kemungkinan KTP akan ditahan sampai membayar sanksi pidana berupa denda sampai Rp 50 juta sesuai Perda No 8, tahun 2014, tentang pengelolaan sampah," tegas Zulfikri.

Bicara target wilayah yang menjadi sasaran dari Satgas kebersihan adalah lokasi yang dinilai rawan dijadikan TPS liar dan rawan dengan aksi warga buang sampah sembarangan. Seperti di simpoang Jalan Pandan, Bukit Raya, Sudirman, tepatnya di sebelah salahsatu perusahaan pembiayaan, Arifin Achmad, simpang Jalan Rambutan, Jalan Soekarno Hatta, dan jalan- jalan protokol lainnya.

Ditanya, apakah untuk memberlakukan kebijakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Zulfikri menjawab, sudah berulang- ulang.  Tapi tidak berjalan sebagaimana yang dikehendaki, sebab tak ada sanksi yang akan diterima oleh pelaku perbuatan membuang sampah semabarangan.

"Kalau sosialisasi sudah dari tahun lalu kita berikan, bahkan sejak Perda itu diterbitkan tahun 2014 silam, namun kesadaran warga masih minim karena tak ada sanksi. Bahkan ada juga warga yang bandel, memotong plang berisi larangan membuang sampah yang kita pasang di lokasi- lokasi rawan. Adapula yang tetap membuang sampah meski dilokasi taman- taman yang sudah dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan dibentuknya Satgas kebersihan ini, kita berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan mencintai kota kita dengan tidak membuang sampah semabarangan," tutup Zulfikri.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...