Enam orang warga Pekanbaru diberi teguran oleh Satuan Tugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, di hari perdana melakukan patroli keliling
di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru, Rabu,(9/8). Rata- rata pelanggaran yang dilakukan adalah membuang sampah sembarangan.
"Enam orang warga diberi teguran oleh Satgas kita untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Mereka ada yang melemparkan sampah dari dalam mobil ke jalan dan ada juga yang meletakkannya bukan di TPS resmi. Karena personil Satgas belum dilengkapi atribut berikut tanda pengenal, sanksi belum bisa diterapkan, ke depan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sanksi siap diberikan," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Rabu (9/8).
Zulfikri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, sebab 24 orang personil Satgas kebersihan siap menindak perbuatan. Dengan jam kerja selama delapan jam sehari, Satgas akan mengitari seluruh wilayah Kota Pekanbaru mengawasi warga yang melakukan pelanggaran Perda.
"Kalau kedapatan kita akan lakukan sanksi mula dari menahan KTP pelaku, kemudian digiring ke kantor DLHK untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kalau masih tetap bandel, apalagi dengan orang yang sama tidak tertutup kemungkinan KTP akan ditahan sampai membayar sanksi pidana berupa denda sampai Rp 50 juta sesuai Perda No 8, tahun 2014, tentang pengelolaan sampah," tegas Zulfikri.
Bicara target wilayah yang menjadi sasaran dari Satgas kebersihan adalah lokasi yang dinilai rawan dijadikan TPS liar dan rawan dengan aksi warga buang sampah sembarangan. Seperti di simpoang Jalan Pandan, Bukit Raya, Sudirman, tepatnya di sebelah salahsatu perusahaan pembiayaan, Arifin Achmad, simpang Jalan Rambutan, Jalan Soekarno Hatta, dan jalan- jalan protokol lainnya.
Ditanya, apakah untuk memberlakukan kebijakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Zulfikri menjawab, sudah berulang- ulang. Tapi tidak berjalan sebagaimana yang dikehendaki, sebab tak ada sanksi yang akan diterima oleh pelaku perbuatan membuang sampah semabarangan.
"Kalau sosialisasi sudah dari tahun lalu kita berikan, bahkan sejak Perda itu diterbitkan tahun 2014 silam, namun kesadaran warga masih minim karena tak ada sanksi. Bahkan ada juga warga yang bandel, memotong plang berisi larangan membuang sampah yang kita pasang di lokasi- lokasi rawan. Adapula yang tetap membuang sampah meski dilokasi taman- taman yang sudah dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan dibentuknya Satgas kebersihan ini, kita berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan mencintai kota kita dengan tidak membuang sampah semabarangan," tutup Zulfikri.***
di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru, Rabu,(9/8). Rata- rata pelanggaran yang dilakukan adalah membuang sampah sembarangan.
"Enam orang warga diberi teguran oleh Satgas kita untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Mereka ada yang melemparkan sampah dari dalam mobil ke jalan dan ada juga yang meletakkannya bukan di TPS resmi. Karena personil Satgas belum dilengkapi atribut berikut tanda pengenal, sanksi belum bisa diterapkan, ke depan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sanksi siap diberikan," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Rabu (9/8).
Zulfikri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, sebab 24 orang personil Satgas kebersihan siap menindak perbuatan. Dengan jam kerja selama delapan jam sehari, Satgas akan mengitari seluruh wilayah Kota Pekanbaru mengawasi warga yang melakukan pelanggaran Perda.
"Kalau kedapatan kita akan lakukan sanksi mula dari menahan KTP pelaku, kemudian digiring ke kantor DLHK untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kalau masih tetap bandel, apalagi dengan orang yang sama tidak tertutup kemungkinan KTP akan ditahan sampai membayar sanksi pidana berupa denda sampai Rp 50 juta sesuai Perda No 8, tahun 2014, tentang pengelolaan sampah," tegas Zulfikri.
Bicara target wilayah yang menjadi sasaran dari Satgas kebersihan adalah lokasi yang dinilai rawan dijadikan TPS liar dan rawan dengan aksi warga buang sampah sembarangan. Seperti di simpoang Jalan Pandan, Bukit Raya, Sudirman, tepatnya di sebelah salahsatu perusahaan pembiayaan, Arifin Achmad, simpang Jalan Rambutan, Jalan Soekarno Hatta, dan jalan- jalan protokol lainnya.
Ditanya, apakah untuk memberlakukan kebijakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Zulfikri menjawab, sudah berulang- ulang. Tapi tidak berjalan sebagaimana yang dikehendaki, sebab tak ada sanksi yang akan diterima oleh pelaku perbuatan membuang sampah semabarangan.
"Kalau sosialisasi sudah dari tahun lalu kita berikan, bahkan sejak Perda itu diterbitkan tahun 2014 silam, namun kesadaran warga masih minim karena tak ada sanksi. Bahkan ada juga warga yang bandel, memotong plang berisi larangan membuang sampah yang kita pasang di lokasi- lokasi rawan. Adapula yang tetap membuang sampah meski dilokasi taman- taman yang sudah dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan dibentuknya Satgas kebersihan ini, kita berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan mencintai kota kita dengan tidak membuang sampah semabarangan," tutup Zulfikri.***
Komentar
Posting Komentar