Langsung ke konten utama

Distribusi Gas Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran, DPP Siap Terapkan Kartu Kendali

Hingga saat ini pendistribusian gas tiga kilo bersubsidi banyak disorot tidak tepat sasaran. Termasuk kalangan anggota dewan yang meminta untuk kembali mengaktifkan kartu kendali. Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustribusian (DPP) Pekanbaru Mas Irba H.Sulaiman mengaku siap menerapkannya asal ada regulasi yang jelas.

"Kita siap menerapkan sistem kartu kendali yang pendistribusiannya dengan sistem tertutup, asal ada regulasi jelas dari pemerintah pusat. Tapi jangan salah, kebijakan  sudah pernah dilakukan, dengan sistem itu memberi peluang besar bagi oknum tertentu untuk berbuat curang. Betapa tidak, dengan sistem tertutup atau menggunakan kartu kendali semua orang bisa saja mengatakan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan kriteria lain, sementara untuk kriteria yang disebutkan belum jelas," kata Irba, kemarin.

Dengan tidak diterapkannya kartu kendali atau sistem pendistribusian tertutup di Pekanbaru untuk gas bersubsidi DPP menerapkan sistem pangkalan dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).Pangkalan yang memiliki alokasi diatas 1.000 tabung perbulan akan dipotong, kecuali pangkalan memiliki alasan jelas dan bisa diterima.

Disingung masih banyaknya restoran dan rumah makan besar tapi masih menggunakan gas bersusidi tiga kilo, Irba, menjelaskan, pengawasan tetap dilakukan. Setiap usaha yang memiliki omset Rp 300 juta pertahun atau 750-800 ribu perhari dilarang pakai gas elpiji bersubsidi.

" Makanya kita minta mereka untuk sadar agar beralih ke gas non subsidi, kalau keberatan sekarang kan sudah ada gas elpiji ukuran 5,5 kilo. Kalau tak ada kesadaran sanksi bakal kita berikan mulai dari peringatan secara persuasif, memanggil pemiliknya sampai pada penutupan usaha dan bisa berujung pada tindakan pidana,". Sekarang berdasarkan penggawasan kita di lapangan sudah ada tiga target  restoran dan rumah makan yang akan kita tindak," tegas Irba.

Dijelaskannya, untuk kuota pendistribusian gas elpiji tiga kilo di Pekanbaru tiap tahun terjadi penambahan hampir 5 persen dengan total diangka 650 ribu perbulan. Diluar yang sifatnya insidensial seperti terhambatnya distribusi karena jalan rusak dan jenis gangguan lainnya.

"Untuk hari Raya Idul kurban biasanya terjadi peningkatan penggunaan gas elpiji pada H+1, tapi Pertamina sudah menyiapkan  penambahan 5 persen dan 5 persen lagi untuk insidensial termasuk untuk hari- hari besar. Kami juga minta kepada masyarakat yang mengetahui ada restoran dan rumah makan besar tapi pakai gas bersubsidi segera laporkan ke kami," tutup Irba.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...