Langsung ke konten utama

Kasus Pabrikan Miras Oplosan, Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka

Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara terkait pabrikan minuman keras ilegal yang diungkap Kepolisian Daerah Riau awal Agustus 2018 lalu.

Pengungkapan ini dilakukan Polda Riau setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS. ?

Dalam penggrebekan itu, petugas menyita miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.

Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup ataubtempat pemasangan tutup botol.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. ?Di lokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras, 10 ikat kardus? kosong tempat miras, 4 karung salo ?dan 37 kotak tutup botol miras.

Rs sendiri berhasil ditangkap pada keesokan harinya, di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbari, saat mengantar keluarganya yang hendak keluar negeri. Dari pengakuan Rs, miras itu diolah dengan cara manual. Dalam sehari, Rs menyebut, Home Industri yang dikelolanya itu, bisa menghasilkan 1.500 botol miras. Rs menjual Miras oplosan itu ke Provinsi Jambi dan Palembang.??

Menindaklanjuti perkara itu, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Selanjutnya, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau.

Terkait hal ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Sudah tahap I (pelimpahan berkas dari Penyidik,red) tanggal 23 (Agustus 2017) lalu," ungkap Muspidauan kepada Haluan Riau, Selasa (29/8).

Saat ini, kata Muspidauan, Jaksa tengah meneliti berkas perkara, baik syarat formil maupun syarat materiil. Jika dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Jika ada salah satu syarat atau kedua syarat belum dipenuhi, maka akan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk atau P19," pungkas Muspidauan.

Untuk diketahui, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Dalam SPDP itu dinyatakan kalau keenam tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 204 KHUPidana. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...