Langsung ke konten utama

Kasus Pabrikan Miras Oplosan, Jaksa Masih Teliti Berkas Tersangka

Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara terkait pabrikan minuman keras ilegal yang diungkap Kepolisian Daerah Riau awal Agustus 2018 lalu.

Pengungkapan ini dilakukan Polda Riau setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS. ?

Dalam penggrebekan itu, petugas menyita miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.

Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup ataubtempat pemasangan tutup botol.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. ?Di lokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras, 10 ikat kardus? kosong tempat miras, 4 karung salo ?dan 37 kotak tutup botol miras.

Rs sendiri berhasil ditangkap pada keesokan harinya, di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbari, saat mengantar keluarganya yang hendak keluar negeri. Dari pengakuan Rs, miras itu diolah dengan cara manual. Dalam sehari, Rs menyebut, Home Industri yang dikelolanya itu, bisa menghasilkan 1.500 botol miras. Rs menjual Miras oplosan itu ke Provinsi Jambi dan Palembang.??

Menindaklanjuti perkara itu, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Selanjutnya, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau.

Terkait hal ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Sudah tahap I (pelimpahan berkas dari Penyidik,red) tanggal 23 (Agustus 2017) lalu," ungkap Muspidauan kepada Haluan Riau, Selasa (29/8).

Saat ini, kata Muspidauan, Jaksa tengah meneliti berkas perkara, baik syarat formil maupun syarat materiil. Jika dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Jika ada salah satu syarat atau kedua syarat belum dipenuhi, maka akan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk atau P19," pungkas Muspidauan.

Untuk diketahui, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Dalam SPDP itu dinyatakan kalau keenam tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 204 KHUPidana. ***

Komentar

Popular Post

HAKLI Riau Dikukuhkan, Bambang: Jadikan Media Berantas Penyakit Lingkungan

Wakil Ketua III Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Indonesia, Bambang Lukisworo secara resmi melantik pengurus HAKLI Riau periode 2017-2022, dengan ketua terpilih Erdinal Erdinal, SKM. MKM, Kamis (19/10) di Hotel Premiere. Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Dirut RSUD Arifin Ahmad dan juga ratusan tenaga kesehatan di Riau. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa keberadaan HAKLI sangatlah dibutuhkan sebagai media bagi para tenaga kesehatan untuk melakukan berbagai informasi terkait dengan kesehatan lingkungan. Menurutnya, saat ini masalah kesehatan semakin komplek, dengan dua tantangan yang harus dihadapi diantaranya masalah penyakit tradisional seperti penyakit menular. Selain itu, penyakit yang disebabkan lingkungan juga banyak terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga pola hidup sehat. Serta peran tenaga kesehatan tentunya sangat dibutuh...

Kunjungi Warga Miskin , Dewan Harap Pemerintah Berikan Perhatian Soal Pendidikan

Rumah petak berukuran 3x7 yang dihuni enam orang anak asuh rata rata berstatus pelajar SD dan SMP di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh mendapat kunjungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Khairani, Kamis (19/10). Dalam kunjungan ini, enam orang anak yang diasuh lantaran rata rata ditinggal orang tua ini terancam putus sekolah karena kurangnya biaya bagi pendidikan mereka. Bahkan sesuai keterangan Sahrial (47) pengasuh enam anak yang rata rata ditinggal mati orang tua dan ada yang ditnggal pergi tanpa kabar berita ini terancam putus sekolah, lantaran kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka. Dalam kunjungan itu Nofrizal beserta Kadissos langsung berbincang bincang dengan Sahrial beserta enam orang anak asuhnya yang tinggal sehari-sehari di rumah semi permanen itu. Dari perbincangan tersebut, diketahui jika untuk kebutuhan makan dan keperluan sehari hari Sahrial mengaku masih sanggup untuk menga...

Mito T59, Tabletnya Anak Muda

Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, tablet Mito T59 Fantasy disambut hangat masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Hal ini, tak lain karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau. ''Untuk Mito T59 Fantasy ini harganya cukup terjangkau. Apalagi saat ini lagi turun harga, dari Rp799.000 menjadi Rp759.000,'' ungkap Supervisor Unistar Seluler Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Ferrydai, kepada Haluan Riau, kemarin. Untuk desain Mito T59 Fantasy, tablet ini terlihat biasa layaknya sebuah tablet normal, tampil dengan layar 7 inci beresolusi 1024 x 600 pixel. ''Bila diperhatikan, tipe tombol yang digunakan bertipe on-screen,'' ungkapnya. Dari segi performa, Tablet ini bertenaga prosesor Quad Core 1.2Ghz Cortex A7 yang dipadu RAM 1GB dan memori internal 8GB, serta menjalankan OS Android 6.0 Marshmallow terbaru, belum diketahui apakah tablet ini juga dilengkapi slot ekspansi via kartu SD atau tidak. Mito T59 Fantasy Tablet disebut cocok untuk gaming, wala...