Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara terkait pabrikan minuman keras ilegal yang diungkap Kepolisian Daerah Riau awal Agustus 2018 lalu.
Pengungkapan ini dilakukan Polda Riau setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS. ?
Dalam penggrebekan itu, petugas menyita miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup ataubtempat pemasangan tutup botol.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. ?Di lokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras, 10 ikat kardus? kosong tempat miras, 4 karung salo ?dan 37 kotak tutup botol miras.
Rs sendiri berhasil ditangkap pada keesokan harinya, di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbari, saat mengantar keluarganya yang hendak keluar negeri. Dari pengakuan Rs, miras itu diolah dengan cara manual. Dalam sehari, Rs menyebut, Home Industri yang dikelolanya itu, bisa menghasilkan 1.500 botol miras. Rs menjual Miras oplosan itu ke Provinsi Jambi dan Palembang.??
Menindaklanjuti perkara itu, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Selanjutnya, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau.
Terkait hal ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Sudah tahap I (pelimpahan berkas dari Penyidik,red) tanggal 23 (Agustus 2017) lalu," ungkap Muspidauan kepada Haluan Riau, Selasa (29/8).
Saat ini, kata Muspidauan, Jaksa tengah meneliti berkas perkara, baik syarat formil maupun syarat materiil. Jika dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Jika ada salah satu syarat atau kedua syarat belum dipenuhi, maka akan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk atau P19," pungkas Muspidauan.
Untuk diketahui, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Dalam SPDP itu dinyatakan kalau keenam tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 204 KHUPidana. ***
Pengungkapan ini dilakukan Polda Riau setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS. ?
Dalam penggrebekan itu, petugas menyita miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk Miras, dan 2 unit mesin katup ataubtempat pemasangan tutup botol.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. ?Di lokasi ini, petugas menemukan 2 buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, 2 karung, Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras, 6 kotak racikan pembuat miras, 10 ikat kardus? kosong tempat miras, 4 karung salo ?dan 37 kotak tutup botol miras.
Rs sendiri berhasil ditangkap pada keesokan harinya, di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbari, saat mengantar keluarganya yang hendak keluar negeri. Dari pengakuan Rs, miras itu diolah dengan cara manual. Dalam sehari, Rs menyebut, Home Industri yang dikelolanya itu, bisa menghasilkan 1.500 botol miras. Rs menjual Miras oplosan itu ke Provinsi Jambi dan Palembang.??
Menindaklanjuti perkara itu, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Selanjutnya, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau.
Terkait hal ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. "Sudah tahap I (pelimpahan berkas dari Penyidik,red) tanggal 23 (Agustus 2017) lalu," ungkap Muspidauan kepada Haluan Riau, Selasa (29/8).
Saat ini, kata Muspidauan, Jaksa tengah meneliti berkas perkara, baik syarat formil maupun syarat materiil. Jika dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Jika ada salah satu syarat atau kedua syarat belum dipenuhi, maka akan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk atau P19," pungkas Muspidauan.
Untuk diketahui, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Dalam SPDP itu dinyatakan kalau keenam tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 204 KHUPidana. ***
Komentar
Posting Komentar