Langsung ke konten utama

Datangi Sekolah, Oknum LSM Ngaku Wartawan Minta Dana

Beberapa kepala sekolah di Pekanbaru diresahkan oleh tindakan beberapa oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke sekolah-sekolah dengan dalih melakukan peninjauan, lantas meminta dana ataupun sumbangan.

"Mereka datang bukan sekali dua kali kalau tidak kita kasih yang mereka minta. Anehnya mereka datang juga mengaku oknum wartawan dari beberapa media," aduan salah seorang kepala sekolah yang minta identitasnya tidak ditulis kepada wartawan, Rabu (30/8).

Lebih hebatnya, mereka juga langsung menuding pihak sekolah melakukan kesalahan dalam mengelola keuangan sekolah atau sebagainya.

"Pokoknya mereka mencari-cari kesalahan, kalau tidak soal keuangan sekolah ya soal bangunan kita yang ada," ucap kepala sekolah SD tersebut.

Wakil ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga juga tidak menampik banyaknya laporan beberapa oknum nakal LSM kepada pihaknya dilembaga dewan.

"Kita sudah dengar persoalan ini, dan kita minta Kesbangpol Pekanbaru menelusuri dan menindak LSM yang sudah menyalahi koridornya," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, pada dasarnya lembaga LSM ataupun organisasi jika bertugas atau bekerja sesuai aturannya sangat membantu masyarakat dan juga pemerintah.

"Namun itu dia, jika melakukan tindakan diluar batas aturan yang ditetapkan tentunya dapat merusak nama LSM atau organisasi-organisasi lainnya," tuturnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Agus Purnomo ketika dihubungi berharap, pihak sekolah yang merasa dirugikan atas tindakan oknum yang mengaku sebagai LSM bisa melapor kepada pihaknya agar bisa dilakukan penelusuran guna mencari kebenaran.

"Segera laporkan ke kita, jangan takut jika kita memang tidak melakukan kesalahan. Kita sudah selalu ingatkan kepada pihak LSM untuk tidak melakukan tindakan diluar batas fungsi yang diatur undang-undang," jelasnya.

Agus juga menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 7 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jelas dikatakan fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi dan mendorong program-program pemerintah.

"Jadi kalau ada yang mencoba memeras atau mencoba menakui-nakuti ini harus diperingati, jika tidak bisa akan kita cabut tanda terdaftarnya untuk kemudian akan kita laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...