Langsung ke konten utama

Pembangunan Fly Over di Mal SKA Pekanbaru, Belum Diketahui Ruas Jalan Mana Dibangun Fly Over

Selain belum mengetahui terkait perencanaan teknisnya, Komisi IV DPRD Riau juga belum mengetahui ruas jalan mana yang nantinya akan dibangun fly over atau jembatan layang di simpang Mal SKA Pekanbaru nantinya.

Di lokasi tersebut, terdapat dua ruas jalan, yang sehari-harinya kerap dipenuhi kendaraan yang melintas. Dua jalan tersebut, yakni Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Soekarno-Hatta. Masing-masing jalan statusnya berbeda, yaitu ada yang berstatus jalan provinsi dan ada berstatus jalan nasional.

"Pertanyaannya, fly over itu kita bangun di ruas Jalan Tuanku Tambusai atau di ruas Jalan Soekarno-Hatta? Itu yang kita belum tahu persis. Kalau (Jalan) Soekarno-Hatta itu (jalan) nasional. Kalau (Jalan) Tuanku Tambusai itu (jalan) provinsi," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Riau, Hardiyanto kepada Haluan Riau, Minggu (20/8).

Terkait hal ini tentunya berpengaruh terhadap pihak mana yang lebih bertanggungjawab dalam penganggaran dan pelaksana pembangunan. Jika jalan tersebut berstatus jalan nasional, tentu dibangun oleh pemerintah pusat dengan menggunakan APBN. Sedangkan jalan itu jalan provinsi dibangun oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD Riau.

Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur yang disebut-sebut sebagai solusi mengatasi kemacetan di lokasi tersebut telah masuk ke dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau tahun 2018. Meskipun hal itu tidak sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau tahun 2014-2019. Ketidaksinkronan ini membuat Badan Anggaran DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

"Saya rasa tidak ada persoalan pada RPJMD pada proyek fly over. Bahkan di KUA-PPAS 2018 kemarin sudah masuk dua fly over, yang di simpang (Mal) SKA dan simpang Pasar Pagi arengka. Tapi fokus penyelesaian di 2018 itu ada di (simpang Mal) SKA," kata Hardiyanto beberapa waktu lalu.

Meski begitu, sebutnya, hingga kini komisi yang membidangi infrastruktur itu belum mengetahui soal perencanaan teknis pembangunan fly over itu. Hal ini disebabkan adanya pembangunan pusat perbelanjaan, Living World Pekanbaru, yang berada tepat di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Karena dengan adanya Living World itu pasti nanti perencanaan itu berubah. Karena kabarnya ruang yang tersedia untuk pembangunan fly over sesuai perencanaan awal itu tidak mungkin lagi terlaksana. Artinya harus ada revisi DED (Detail Engineering Design atau atau gambar kerja,red)," lanjutnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa hal itu tidak harus menjadi halangan untuk merealisasikan rencana itu. Menurutnya, DED itu bisa dilakukan revisi dan anggarannya bisa dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun 2017, atau di APBD Murni tahun 2018. Yang penting, tegas Hardiyanto, dirinya berharap fly over itu bisa selesai di tahun 2018 mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, menyayangkan apabila rencana Pemerintah Provinsi Riau membangun fly over di simpang Mal SKA itu menggunakan APBD Riau. Alangkah baiknya, kata Politisi yang akrab disapa Dedet itu, uang ratusan miliar rupiah dari APBD yang direncanakan digelontorkan untuk pembangunan fly over, digunakan untuk membangun proyek pengendali banjir di Kota Pekanbaru. Hal itu, menurutnya, akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya yang kerap mengalami kebanjiran setiap hujan turun.

"Anggaran yang ratusan miliar untuk membangun itu (fly over di SKA), saya lebih menyarankan, lebih menginginkan, membuat dan membangun jaringan drainase, dan pengendali banjir di Kota Pekanbaru. Itu jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat Pekanbaru," sebut Dedet.

"Kemudian untuk fly over, kita minta dana pusat. Mengapa? Karena jalannya bukan jalan kita. Jalan itu statusnya jalan negara. Ngapain kita bikin pakai uang kita. Uang kita ini kita gunakan membantu masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya yang sering menderita banjir, membangun waduk. Biarkanlah ini (fly over,red) negara yang bayar. Jangan kita ulangi kesalahan kita gaya-gayaan mengaspal jalan Pekanbaru-Bangkinang," sambungnya.

Ketidakmampuan melakukan lobi ke Pemerintah Pusat ditengarai sebagai penyebab Pemprov Riau tidak mampu membawa dana pusat ke Riau. Walaupun sejumlah pejabat Pemprov Riau kerap bolak-balik ke Jakarta, namun tidak memberikan dampak apa-apa bagi pembangunan Riau.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...