Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, cafe dan jenis lainnya menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Laranga itu dituangkan dalam surat edaran yang akan dilayangkan ke pelaku usaha, Senin (25/9) mendatang. "Dalam surat itu dibunyikan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti tidak mengikuti larangan tersebut. Ditindak sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, akan kita serahkan Senin,(25/9) untuk dicermati. Pada waktu yang ditentukan kami akan turun mengawasinya, kalau terbukti mengabaikan larangan, sanksi siap kami berikan," tegas Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba.H. Sulaiman, Jumat,(22/9). Kebijakan yang diterapkan juga berkaitan dengan kondisi gas elpiji subsidi yang terbatas akibat adanya permainan dari spekulan ditambah dengan semakin dekatnya momen perayaan hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. Untuk kategori pelaku usaha yang di...