Langsung ke konten utama

Pemko Segera Tutup Home Stay tak Berizin

Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan penutupan terhadap home stay, penginapan maupun wisma tak mengantongi izin. Tindakan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat menyebut tempat-tempat tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba serta berpotensi pula dijadikan tempat berbuat mesum.

"Kami akan ultimatum dan surati  pemilik usaha dan meminta untuk segera urus izin, sebelum upaya penertiban dilakukan Tim Yustisi. Kalau masih bandel, jangan salahkan kami menutup usahanya. Selain melanggar aturan tempat- tempat yang disebutkan  juga diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan perbuatan mesum," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (19/9).

Hingga 2017, kata Jamil, khusus untuk Home Stay, pihaknya hanya mengeluarkan empat izin yakni untuk Home Stay dengan merek usaha PT.Metropolitan Mas, Harmoni, PT Jaya Bersama Abadi dan CV Nandita. Sementara berdasarkan pantauan di lapangan masih terdapat sejumlah Home Stay lagi sebut saja salahsatunya yakni Home Stay Bintang Lima di Jalan Lokomotif.

Selain diduga tak mengantongi izin, baru baru ini di tempat itu juga diamankan puluhan pasang muda mudi  yang diduga berbuat mesum oleh Satpol PP Pekanbaru bersama Polresta dalam penertiban. Kejadian serupa bukan hanya terjadi sekali ini, tapi bisa disebut sering bahkan hampir disetiap penertiban selalu diamankan pasangan yang bukan resmi.

"Kami minta pelaku usaha untuk tertib aturan, sebelum menjalankan operasional semua izin harus diurus, jadi bukan seenaknya saja," tegas Jamil.

Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi, mengatakan, siap menindak sesuai Peraturan Daerah Pekanbaru yang berlaku. Kalau terbukti tidak memiliki izin tidak tertutup kemungkinan usaha tersebut ditutup bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, tapi kalau memiliki izin tapi terkesan membiarkan tempatnya dijadikan tempat berbaut mesum bakal dilakukan pembinaan.

"Intinya kalau ditemukan pelanggaran tentu akan kita tindak lanjuti seperti dengan melakukan teguran pertama sampai ketiga, kalau tidak juga baru kita ambil tindakan tegas, bisa ke Tindakan Pidana Ringan bahkan sampai penghentian sementara operasional. Untuk Home  Stay Bintang Lima di Jalan Lokomotif, akan kita evaluasi karena sudah berulang kalai ditemukan pasangan tidak resmi disana saat dilakukan penertiban. Kalau mengarah ke penutupan usaha kita akan lakukan bersama OPD terkait," tegas Kasatpol.

Terkait persoalan Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST.MT,Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Satpol PP bersama Polresta Pekanbaru, dalam upaya mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani dengan melakukan penertiban di sejumlah penginapan, Home Stay, wisma dan hotel yang ada di Kota Pekanbaru. Dia juga mengaatakan, kepada pengelola diminta untuk selektif dalam menerima tamu. Meskipun tidak menerapkan peraturan secara kaku, tapi setidaknya manajemen hotel bisa melihat mana tamu yang sesungguhnya dan manapula yang berniat untuk berbuat mesum.(muka- muka mesum).

"Kami apresiasi kinerja petugas, evaluasi terhadap itu tetap akan dilakukan untuk mewujudkan Pekanbaru Smart City madani dan religi. Karena itu nilai- nilai agama harus tetap ditegakkan," singkat dia.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...