Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, menilai Kapitra Ampera halusinasi karena mengatakan Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melecehkan profesi advokat. Bahkan dirinya tidak mempersoalkan jika Kapitra melaporkan dirinya ke Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Seperti diketahui, Kapitra merupakan pengacara dari DY, tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi Riau tahun 2015-2016, telah melaporkan Penyidik Pidsus Kejati Riau ke sejumlah pihak.
Dalam laporan yang bernomor: 10/K-A/IX/2017 tertanggal 14 September 2017 yang ditujukan ke Kejagung RI itu, Kapitra menerangkan sejumlah kejanggalan proses penanganan perkara kliennya. Dia menilai Penyidik telah mengintervensi DY untuk mengganti dirinya sebagai Kuasa Hukum tersangka.
Menurut Kapitra, bentuk intervensi Penyidik itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan lanjutan terhadap DY pada Kamis (14/9) kemarin. Sehari sebelumnya, kata Kapitra, dirinya telah meminta Penyidik agar menghadirkan DY di depan persidangan Pra Peradilan dalam kapasitasnya sebagai pemohon.
"Kami juga telah meminta penundaan pemeriksaan lanjutan klien kami sebagai tersangka setelah persidangan tanggal 14 September 2017 selesai," tulis Kapitra dalam suratnya.
Namun, lanjut Kapitra, Penyidik tak bersedia menghadirkan DY ke di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. DY malah tetap diperiksa yang diadakan untuk itu, serta kliennya tetap tanpa didampingi Pengacaranya. Meskipun DY melakukan protes keras atas hal itu, Kapitra mengatakan kalau Penyidik tidak mengindahkan hal itu. Tersangka DY tidak mau menjawab pertanyaan pemeriksaan atau BAP yang dibuat oleh Penyidik.
Lantaran DY menolak untuk menjawab dan menandatangani BAP itu, kemudian muncul saran untuk menggantikan M Kapitra Ampera & rekan dari Penyidik Pidsus Kejati Riau.
"Klien saya tidak mau. Tiba-tiba ada pernyataan disini kami akan mencarikan kuasa hukum (pengacara,red). Inikan pelecehan terhadap profesi saya," ungkap Kapitra akhir pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menepis tudingan pengacara tersangka DY. Sugeng mengatakan, pihaknya dalam bekerja selalu mengedepankan azas profesional, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diterangkannya, sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP, pemeriksaan tersangka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum. Jika tersangka tidak menunjuk PH atau PH yang ditunjuk oleh tersangka berhalangan mendampingi pemeriksaan pada hari yang ditentukan, maka Penyidik wajib menunjuk PH untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.
"Yang terjadi pada Kamis (14/9) kemarin itu, sudah ditentukan jadwal pemeriksaan tersangka DY diperiksa. Maka pemeriksaan tak dapat dilanjutkan, namun penyidik tetap wajib membuat BAP," terang Sugeng, Minggu (17/9).
Pada BAP tersebut, lanjutnya, Penyidik pada poin pertanyaan terakhir menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (18/9). Apabila dengan sengaja PH yang ditunjuk tersangka tetap tak hadir mendampingi pemeriksaan, maka untuk pelaksanaan azas KUHAP, Penyidik akan tetap memeriksa tersangka. Pihaknya akan menunjuk PH lain guna mendampingi pemeriksaan pada hari itu.
"Langkah ini legal dan sesuai hukum acara. Penyidik tidak bisa disetir oleh siapapun untuk menunda-nunda pemeriksaan," tegas mantan Kajari Muko-Muko, Bengkulu itu.
Tentang tuduhan yang mengatakan Penyidik menyarankan mengganti PH dan dianggap melecehkan profesi advokat, Sugeng dengan tegas mengatakan hal tersebut tidaklah benar dan hanya halusinasi belaka.
"Dilaporkan kemana pun, itu hak orang. Akan tetapi kita hadapi sesuai koridor hukum," imbuhnya.
"Kami tidak keberatan atas materi laporan tersebut, kami memandang bahwa itu hak setiap orang untuk membuat laporan dalam rangka membela diri, kami akan hadapi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang ada," pungkas Sugeng.***
Seperti diketahui, Kapitra merupakan pengacara dari DY, tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi Riau tahun 2015-2016, telah melaporkan Penyidik Pidsus Kejati Riau ke sejumlah pihak.
Dalam laporan yang bernomor: 10/K-A/IX/2017 tertanggal 14 September 2017 yang ditujukan ke Kejagung RI itu, Kapitra menerangkan sejumlah kejanggalan proses penanganan perkara kliennya. Dia menilai Penyidik telah mengintervensi DY untuk mengganti dirinya sebagai Kuasa Hukum tersangka.
Menurut Kapitra, bentuk intervensi Penyidik itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan lanjutan terhadap DY pada Kamis (14/9) kemarin. Sehari sebelumnya, kata Kapitra, dirinya telah meminta Penyidik agar menghadirkan DY di depan persidangan Pra Peradilan dalam kapasitasnya sebagai pemohon.
"Kami juga telah meminta penundaan pemeriksaan lanjutan klien kami sebagai tersangka setelah persidangan tanggal 14 September 2017 selesai," tulis Kapitra dalam suratnya.
Namun, lanjut Kapitra, Penyidik tak bersedia menghadirkan DY ke di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. DY malah tetap diperiksa yang diadakan untuk itu, serta kliennya tetap tanpa didampingi Pengacaranya. Meskipun DY melakukan protes keras atas hal itu, Kapitra mengatakan kalau Penyidik tidak mengindahkan hal itu. Tersangka DY tidak mau menjawab pertanyaan pemeriksaan atau BAP yang dibuat oleh Penyidik.
Lantaran DY menolak untuk menjawab dan menandatangani BAP itu, kemudian muncul saran untuk menggantikan M Kapitra Ampera & rekan dari Penyidik Pidsus Kejati Riau.
"Klien saya tidak mau. Tiba-tiba ada pernyataan disini kami akan mencarikan kuasa hukum (pengacara,red). Inikan pelecehan terhadap profesi saya," ungkap Kapitra akhir pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menepis tudingan pengacara tersangka DY. Sugeng mengatakan, pihaknya dalam bekerja selalu mengedepankan azas profesional, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diterangkannya, sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP, pemeriksaan tersangka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum. Jika tersangka tidak menunjuk PH atau PH yang ditunjuk oleh tersangka berhalangan mendampingi pemeriksaan pada hari yang ditentukan, maka Penyidik wajib menunjuk PH untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.
"Yang terjadi pada Kamis (14/9) kemarin itu, sudah ditentukan jadwal pemeriksaan tersangka DY diperiksa. Maka pemeriksaan tak dapat dilanjutkan, namun penyidik tetap wajib membuat BAP," terang Sugeng, Minggu (17/9).
Pada BAP tersebut, lanjutnya, Penyidik pada poin pertanyaan terakhir menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (18/9). Apabila dengan sengaja PH yang ditunjuk tersangka tetap tak hadir mendampingi pemeriksaan, maka untuk pelaksanaan azas KUHAP, Penyidik akan tetap memeriksa tersangka. Pihaknya akan menunjuk PH lain guna mendampingi pemeriksaan pada hari itu.
"Langkah ini legal dan sesuai hukum acara. Penyidik tidak bisa disetir oleh siapapun untuk menunda-nunda pemeriksaan," tegas mantan Kajari Muko-Muko, Bengkulu itu.
Tentang tuduhan yang mengatakan Penyidik menyarankan mengganti PH dan dianggap melecehkan profesi advokat, Sugeng dengan tegas mengatakan hal tersebut tidaklah benar dan hanya halusinasi belaka.
"Dilaporkan kemana pun, itu hak orang. Akan tetapi kita hadapi sesuai koridor hukum," imbuhnya.
"Kami tidak keberatan atas materi laporan tersebut, kami memandang bahwa itu hak setiap orang untuk membuat laporan dalam rangka membela diri, kami akan hadapi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang ada," pungkas Sugeng.***
Komentar
Posting Komentar