Langsung ke konten utama

Pemprov Sudah Salurkan 85.237 Anggaran Keluarga Harapan, Darius Klaim Angka Kemiskinan di Riau Menurun

Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Sosial, telah menyalurkan anggaran program Keluarga Harapan bagi 85.237 masyarakat miskin di seluruh Kabupaten Kota, sebesar Rp161 Miliar.

Kepala Dinas Sosial, Darius Husein, menjelaskan masing-masing keluarga menerima anggaran sebesar Rp1.890.000 di bagi menjadi 4 tahap. Untuk tahap 1, 2 dan 3 sudah tuntas di bayarkan hingga akhir bulan Agustus 2017.

"Jadi keluarga penerima manfaat ini merupakan keluarga yang kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia. Untuk di Riau, dai tiga tahap yang dijalankan telah disalurkan 1,5 juta perkeluarga, tahap pertama 500 ribu, tahap kedua  500 ribi dan tahap ketiga 500 ribu," jelas Darius, Senin (11/9).

Mantan kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan ini mengatakan, untuk sisa anggaran sebesar Rp390 ribu akan kembali diserahkan pada bulan September ini. Karena sesuai dengan target harus dituntaskan pada bulan ini.

"Kita tidak ingin angka kemiskinan meningkat seperti yang diberitakan. Dengan telah disalurkannya anggaran itu tentu angka kemiskinan kita jelas menurun. Program itu kan mengentaskan kemiskinan sesuai dengan data yang kita terima by name by adres," ujar Darius.

Bagi mayarakat penerima program ini nantinya akan di integrasian dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta kartu Indonesia Pintar (KIP), serta penyaluran beras miskin. Anggaran tersrbut bisa digunakan untuk membeli beras, bahan pokok lainnya dan gas 3 Kilogram. "Jadi intinya dengan tersalurkan semuanya, bisa mengatasi persoalan meningkatnya angka kemiskinan sebagaimana yang diekspor BPS dulu, " jelasnya.
Sementara itu, dari data yang ada Kabupaten Kampar menjadi daerah penerima manfaay terbanyak. Dan Kabupaten Siak sebagai penerima terkecil. Namun penerima terbanyak anggaran manfaat tersebut tidak mesti penduduk miskinnya meningkat.

"Kita serba salah juga nanti jumlahnya meningkat dikira jumlah angka miskin meningkat. Padahal program itu ada untuk membantu masyarakat tidak mampu," tutup Darius. Berikut jumlah data penerima manfaat, Kabupaten Bengkalis 7.292, Indragiri Hilir, 9.808, Indragiri Hulu 6.370, Kampar 12.684, Meranti 9.545. Kota Dumai 3.353, Pekanbaru 7.065. Kabupaten Kuansing 6.013, Pelalawan 4.502, Rokan Hilir 8.809. Rokan Hulu 6.091, Siak 3.705.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...