Langsung ke konten utama

PN Terima Berkas Perkara Pungli di BPN Rohul, Oknum Pegawai BPN Rohul Segera Disidang

Tidak lama lagi, oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu, Junaidi Rahim, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Junaidi menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat di instansi tempat ia bekerja.

Junaidi ditangkap Tim Saber Pungli Polres kabupaten setempat dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPN Rohul, Jumat (9/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika Sepriyandi dan Endahwati, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.

Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Akan tetapi setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.

Lalu, kedua korban mempertanyakan kepada staf di BPN, alasan lambatnya pengurusan sertifikat itu. Namun staf tersebut juga tidak menjawab dengan pasti.

Hingga akhirnya, Endahwati mendapat telepon dari staf BPN Rohul, Sri Mulyani untuk menghadap Junaidi yang saat itu menjabat  Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Rohul. Kedua korban pun menghadap.

Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp22.980.000. Korban sempat minta biayanya dikurangi, namun tidak diindahkannya.

Saat itu korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul. Junaidi pun ditangkap bersama barang bukti uang Rp11 juta.

Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik merampungkan berkas perkara dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rohul. Oleh JPU, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kita telah menerima limpahan berkas kasus pungli di Rohul dari JPU, beberapa hari yang lalu," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (22/9).

Pihak pengadilan, sebut Denni, juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga telah ditetapkan.

"Majelis hakimnya diketuai langsung oleh Ketua PN (Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MH,red). Sidang perdananya ditetapkan Kamis minggu depan," imbuh Denni.

Terkait hal ini, Denni mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan jadwal sidang itu ke para pihak, baik JPU maupun kepada terdakwa.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...