Langsung ke konten utama

PN Terima Berkas Perkara Pungli di BPN Rohul, Oknum Pegawai BPN Rohul Segera Disidang

Tidak lama lagi, oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu, Junaidi Rahim, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Junaidi menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat di instansi tempat ia bekerja.

Junaidi ditangkap Tim Saber Pungli Polres kabupaten setempat dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPN Rohul, Jumat (9/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika Sepriyandi dan Endahwati, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.

Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Akan tetapi setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.

Lalu, kedua korban mempertanyakan kepada staf di BPN, alasan lambatnya pengurusan sertifikat itu. Namun staf tersebut juga tidak menjawab dengan pasti.

Hingga akhirnya, Endahwati mendapat telepon dari staf BPN Rohul, Sri Mulyani untuk menghadap Junaidi yang saat itu menjabat  Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Rohul. Kedua korban pun menghadap.

Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp22.980.000. Korban sempat minta biayanya dikurangi, namun tidak diindahkannya.

Saat itu korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul. Junaidi pun ditangkap bersama barang bukti uang Rp11 juta.

Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik merampungkan berkas perkara dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rohul. Oleh JPU, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kita telah menerima limpahan berkas kasus pungli di Rohul dari JPU, beberapa hari yang lalu," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (22/9).

Pihak pengadilan, sebut Denni, juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga telah ditetapkan.

"Majelis hakimnya diketuai langsung oleh Ketua PN (Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MH,red). Sidang perdananya ditetapkan Kamis minggu depan," imbuh Denni.

Terkait hal ini, Denni mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan jadwal sidang itu ke para pihak, baik JPU maupun kepada terdakwa.***

Komentar

Popular Post

HAKLI Riau Dikukuhkan, Bambang: Jadikan Media Berantas Penyakit Lingkungan

Wakil Ketua III Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Indonesia, Bambang Lukisworo secara resmi melantik pengurus HAKLI Riau periode 2017-2022, dengan ketua terpilih Erdinal Erdinal, SKM. MKM, Kamis (19/10) di Hotel Premiere. Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Dirut RSUD Arifin Ahmad dan juga ratusan tenaga kesehatan di Riau. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa keberadaan HAKLI sangatlah dibutuhkan sebagai media bagi para tenaga kesehatan untuk melakukan berbagai informasi terkait dengan kesehatan lingkungan. Menurutnya, saat ini masalah kesehatan semakin komplek, dengan dua tantangan yang harus dihadapi diantaranya masalah penyakit tradisional seperti penyakit menular. Selain itu, penyakit yang disebabkan lingkungan juga banyak terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga pola hidup sehat. Serta peran tenaga kesehatan tentunya sangat dibutuh...

Kunjungi Warga Miskin , Dewan Harap Pemerintah Berikan Perhatian Soal Pendidikan

Rumah petak berukuran 3x7 yang dihuni enam orang anak asuh rata rata berstatus pelajar SD dan SMP di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh mendapat kunjungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Khairani, Kamis (19/10). Dalam kunjungan ini, enam orang anak yang diasuh lantaran rata rata ditinggal orang tua ini terancam putus sekolah karena kurangnya biaya bagi pendidikan mereka. Bahkan sesuai keterangan Sahrial (47) pengasuh enam anak yang rata rata ditinggal mati orang tua dan ada yang ditnggal pergi tanpa kabar berita ini terancam putus sekolah, lantaran kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka. Dalam kunjungan itu Nofrizal beserta Kadissos langsung berbincang bincang dengan Sahrial beserta enam orang anak asuhnya yang tinggal sehari-sehari di rumah semi permanen itu. Dari perbincangan tersebut, diketahui jika untuk kebutuhan makan dan keperluan sehari hari Sahrial mengaku masih sanggup untuk menga...

Mito T59, Tabletnya Anak Muda

Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, tablet Mito T59 Fantasy disambut hangat masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Hal ini, tak lain karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau. ''Untuk Mito T59 Fantasy ini harganya cukup terjangkau. Apalagi saat ini lagi turun harga, dari Rp799.000 menjadi Rp759.000,'' ungkap Supervisor Unistar Seluler Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Ferrydai, kepada Haluan Riau, kemarin. Untuk desain Mito T59 Fantasy, tablet ini terlihat biasa layaknya sebuah tablet normal, tampil dengan layar 7 inci beresolusi 1024 x 600 pixel. ''Bila diperhatikan, tipe tombol yang digunakan bertipe on-screen,'' ungkapnya. Dari segi performa, Tablet ini bertenaga prosesor Quad Core 1.2Ghz Cortex A7 yang dipadu RAM 1GB dan memori internal 8GB, serta menjalankan OS Android 6.0 Marshmallow terbaru, belum diketahui apakah tablet ini juga dilengkapi slot ekspansi via kartu SD atau tidak. Mito T59 Fantasy Tablet disebut cocok untuk gaming, wala...