Tidak lama lagi, oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu, Junaidi Rahim, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Junaidi menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat di instansi tempat ia bekerja.
Junaidi ditangkap Tim Saber Pungli Polres kabupaten setempat dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPN Rohul, Jumat (9/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika Sepriyandi dan Endahwati, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.
Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Akan tetapi setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.
Lalu, kedua korban mempertanyakan kepada staf di BPN, alasan lambatnya pengurusan sertifikat itu. Namun staf tersebut juga tidak menjawab dengan pasti.
Hingga akhirnya, Endahwati mendapat telepon dari staf BPN Rohul, Sri Mulyani untuk menghadap Junaidi yang saat itu menjabat Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Rohul. Kedua korban pun menghadap.
Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp22.980.000. Korban sempat minta biayanya dikurangi, namun tidak diindahkannya.
Saat itu korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM.
Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul. Junaidi pun ditangkap bersama barang bukti uang Rp11 juta.
Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik merampungkan berkas perkara dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rohul. Oleh JPU, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kita telah menerima limpahan berkas kasus pungli di Rohul dari JPU, beberapa hari yang lalu," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (22/9).
Pihak pengadilan, sebut Denni, juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga telah ditetapkan.
"Majelis hakimnya diketuai langsung oleh Ketua PN (Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MH,red). Sidang perdananya ditetapkan Kamis minggu depan," imbuh Denni.
Terkait hal ini, Denni mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan jadwal sidang itu ke para pihak, baik JPU maupun kepada terdakwa.***
Junaidi ditangkap Tim Saber Pungli Polres kabupaten setempat dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor BPN Rohul, Jumat (9/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika Sepriyandi dan Endahwati, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengurus 35 permohonan sertifikat hak tanggungan dan dua permohonan pengurusan pendataran turun waris.
Keduanya telah membayar resmi ke BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000. Akan tetapi setelah tujuh hari berkas tersebut tak kunjung diselesaikan.
Lalu, kedua korban mempertanyakan kepada staf di BPN, alasan lambatnya pengurusan sertifikat itu. Namun staf tersebut juga tidak menjawab dengan pasti.
Hingga akhirnya, Endahwati mendapat telepon dari staf BPN Rohul, Sri Mulyani untuk menghadap Junaidi yang saat itu menjabat Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Rohul. Kedua korban pun menghadap.
Dari pertemuan itu, Junaidi meminta biaya tambahan sebesar Rp22.980.000. Korban sempat minta biayanya dikurangi, namun tidak diindahkannya.
Saat itu korban menyerahkan uang tunai Rp11 juta kepada Junaidi. Sisanya, akan dibayarkan melalui ATM.
Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Rohul. Junaidi pun ditangkap bersama barang bukti uang Rp11 juta.
Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik merampungkan berkas perkara dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rohul. Oleh JPU, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kita telah menerima limpahan berkas kasus pungli di Rohul dari JPU, beberapa hari yang lalu," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (22/9).
Pihak pengadilan, sebut Denni, juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga telah ditetapkan.
"Majelis hakimnya diketuai langsung oleh Ketua PN (Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MH,red). Sidang perdananya ditetapkan Kamis minggu depan," imbuh Denni.
Terkait hal ini, Denni mengatakan kalau pihaknya telah menyampaikan jadwal sidang itu ke para pihak, baik JPU maupun kepada terdakwa.***
Komentar
Posting Komentar