Langsung ke konten utama

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PTPN V MoU dengan Kejati Riau

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan PTPN V. Ini terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejati Riau Unng Abdul Syakur SH MH dan Direktur Utama PTPN V Mohammad Yudayat di gedung serba guna PTPN V, Jl. Rambutan 143 Pekanbaru, Kamis (7/9).

Turut menyaksikan penandatanganan itu Wakil Kejati Riau Amandra Syah Arwan SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jeri Anto Tulunggalo SH, Direktur Operasional PTPN V Balaman Tarigan, Direktur Komersial PTPN V Muhammad Arwin Nasution dan beberapa kajari serta General Manager, Manajer PTPN V.

Uung Abdul Syakur menyebutkan, terjalinnya kerjasama antara Kejati dan PTPN V selama tiga tahun kedepan diharapkan terjadinya hubungan yang aman dan nyaman. “Saya ingin klein itu aman dan kerja samanya itu nyaman dan akomodasinya terlindungi. Karena PTPN V sudah akrab dengan Kejati dan saling kenal,” kata Uung.

Disebutkan Uung, permasalahan yang paling rumit yang terjadi saat ini yakni soal tanah. Sepertinya pembangunan jalan tol, PLN, dan banyak lainnya. Semua ini soal masalah tanah.

Hal ini dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang belum selesai. Sehingga banyak investor yang belum berani menanamkan modalnya di Bumi Lancang Kuning.

“Investor ingin masalah RTRW jelas. Kalo sudah jelas, mereka baru masuk,” kata Uung.

Apalagi, katanya, untuk masalah tanah banyak pihak yang menyorotinya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya. Mereka dengan gampang membuat surat tembusan kemana-kemana.

Termasuk ke Presiden. Sehingga dengan adanya MOU tiga tahun ini, kedepannya mudah - mudahan masalah tanah di PTPN V bisa duduk dan berlaku sesuai peraturannya.

“kami siap mendampingi PTPN V kalo ada gugatan tanah. Mudah- mudahan kedepannya kerjasama lebih erat, efektif dan bermanfaat bagi PTPN V. Bagi Kejaksaan kerja sama adalah kepercayaan, untuk itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan perdata yang dimintakan bantuan hukum kepada kami,” ujarnya.

Sementara Dirut PTPN V Mohammad Yudayat mengatakan, peran, fungsi dan tanggung jawab perusahaan perkebunan negara sebagai penggerak perekonomian dan dalam hal tanggung jawab lingkungan serta sosial, terasa semakin kompleks dari waktu ke waktu.

Tuntutan perolehan deviden yang maksimal, yang harus diiringi dengan proses bisnis dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sering kali menghadapi berbagai kendala. Salah satunya permasalahan dibidang hukum.

“kami mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PTPN V. Dengan bantuan itu, beberapa permasalahan hukum PTPN V telah dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan. Banyak pembelajaran - pembelajaran yang diberikan JPN. Terutama mengenai permasalahan prinsip kehati-hatian dalam perspekrtif hukum bisnis,” kata yudayat.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...