Langsung ke konten utama

Disperindag akan Cabut Izin Pangkalan Nakal

Terkait langkanya gas elpiji tabung 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru secara tegas mewanti-wanti pangkalan gas elpiji yang membandel.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada Haluan Riau, Selasa (5/9) dikantornya mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas apabila mendapat laporan langsung dari masyarakat, dengan langsung melakukan kroscek terkait hal tersebut. Apabila informasi tersebut benar, Disperindag Pekanbaru akan langsung memberlakukan sanksi kepada pangkalan yang membandel tersebut. Salah satunya sanksi pencabutan izin hingga penutupan.

Dari informasi yang diperoleh Disperindag Pekanbaru saat ini, ada satu pangkalan yang dilaporkan masyarakat menjual kepada pengecer. "Kita sudah dapat laporan masyarakat, ada 1 pangkalan, tadi malam disuplai paginya langsung habis. Jika benar kita akan tutup, daripada sakit kepala," tegasnya.

Lanjut Irba, agen yang menjual gas elpiji di pangkalan sebenarnya diperbolehkan untuk menjual ke pengecer. Namun untuk pengecer tetap harus menjual seharga Rp18 ribu.

"Boleh menjual ke pengecer, tapi pengecer harus tetap menjual seharga Rp18 ribu," paparnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Sales Representatif Elpiji Ritel Pertamina Riau, Mahfud menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan distribusi gas bersubsidi itu sesuai dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan dalam pertemuan ekonomi dan outlook Provinsi Riau di Pemprov Riau.

"Kami mendistribusikan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tapi kami juga intens melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau kalau ada kebutuhan khusus dan butuh tambahan," paparnya.

Total distribusi untuk di Kota Pekanbaru saat ini 300 tabung. Pihaknya mengaku kesulitan untuk melakukan distribusi elpiji 3 kg ke daerah perairan di Riau, karena dibebankan biaya tinggi.

Mahfud mengklaim setakat ini harga gas yang disalurkan masih sesuai Harge Eceran Tertinggi (HET), yang ditentukan pemerintah dan ketentuan HET di daerah masing-masing.

"Soal mengapa langka mungkin memang butuh pengawasan ekstra baik dari Pertamina sendiri maupun dari Pemda setempat. Secara internal masalah ini terus dilakukan koordinasi. Bahkan kalau memang perlu dilakukan penambahan kuota juga siap kami laksanakan," pungkasnya.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...